Laman

Bismillahirrahmannirrohom

SELAMAT DATANG DI BLOG ALHADI SISAWAH SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA UNTUK PERKEMBANGAN KITA KEDEPANNYA

Minggu, 06 Februari 2011

Artikel Solusi Hilang Lupa Password ID Yahoo Email dikutip dari blog berita - kisaranku. Anda bebas mempublikasikan ulang artikel ini asalkan dengan selalu mencantumkan nama sumber, dan link orisinal ke blog kisaranku.blogspot.com. Dapatkan juga berita lowongan cpns terbaru dan tulisan menarik lainnya. Trims.



Tips dibawah akan berguna untuk melakukan reset, atau recovery password di yahoo yang mungkin hilang atau lupa.

Caranya:
1. Klik link berikut (https://edit.yahoo.com/forgotroot/)

2. Anda akan dibawa ke halaman seperti dibawah:
Tujuan halaman tersebut adalah untuk memverifikasi bahwa benar anda adalah pemilik akun ID yahoo mail yang sah.
Kalau sudah terbukti maka anda bisa mengakses kembali akun yang sudah terblok tersebut atau juga bebas mereset password, menggantinya, dll.
Tentunya untuk itu anda harus berhasil dulu menjawab pertanyaan dasar sebagai proses verifikasi tadi, pertanyaan terlihat seperti dibawah ini:

What's the problem you are experiencing? (Apa masalah yang anda hadapi?)
- I forgot my password (Saya lupa password email saya)
- My password doesn't work (Password saya tidak berfungsi)
- I forgot my Yahoo! ID (saya lupa akun/ID yahoo)
- My account may have been compromised (Akun saya mungkin sudah digunakan orang lain)


Pada dasarnya untuk mengembalikan password yahoo anda yang hilang tersebut sangat mudah. Asal memang kawan ingat dengan informasi dasar yang digunakan ketika pertama kali mendaftar. seperti Email alternatif, tanggal lahir, Kode POS, pertanyaan keamanan 1&2, dll.

Oleh sebab itu selalu disarankan agar memasukkan informasi yang benar dan akurat ketika pertama mendaftar email, agar jangan mudah lupa jika ada kasus seperti ini.

Tips:
1. Waspadai Login Email di tempat umum(warnet, hotspot, dll), pastikan tidak ada software seperti keylogger yang bisa mendeteksi password anda.
2. Ubah password secara berkala (misal:sekali 2 minggu, atau sebulan)

Semoga bermanfaat.
Tag: cara mendapatkan password yg lupa

Senin, 31 Januari 2011

10 KUALITAS PRIBADI YANG DI SUKAI

10 KUALITAS PRIBADI YANG DI SUKAI

Ketulusan

Ketulusan menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh
semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai karena
yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan
kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura- pura, mencari-cari alasan atau
memutarbalikkan fakta. Prinsipnya “Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak”.
Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi
dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu, ketulusan tidak menjadi
keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.

Kerendahan Hati

Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendah hatian justru
mengungkapkan kekuatan. Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap
rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk. Orang
yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain. Ia bisa
membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawahnya tidak merasa minder.

Kesetiaan

Kesetiaan sudah menjadi barang langka & sangat tinggi harganya. Orang yang
setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janji, punya
komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.

Positive Thinking

Orang yang bersikap positif (positive thinking) selalu berusaha melihat
segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk
sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keburukan orang
lain, lebih suka bicara mengenai harapan daripada keputusasaan, lebih suka
mencari solusi daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dan
sebagainya.

Keceriaan

Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak
harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh tapi sikap hati. Orang yang ceria
adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka mengeluh dan selalu
berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi, orang lain,
juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong
semangat orang lain.

Bertanggung jawab

Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan kewajibannya dengan
sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya.

Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk
disalahkan. Bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan
menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang
bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.

Percaya Diri

Rasa percaya diri memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana
adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya
diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru. Dia
tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.

Kebesaran Jiwa

Kebesaran jiwa dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain.
Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci
dan permusuhan. Ketika menghadapi masa- masa sukar dia tetap tegar, tidak
membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.

Easy Going

Orang yang easy going menganggap hidup ini ringan. Dia tidak suka
membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-
masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir
dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah
yang berada di luar kontrolnya.

Empati

Empati adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja
pendengar yang baik tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain.
Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua
belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia
selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.

Rabu, 12 Januari 2011

TUGAS KODE ETIK ADVOKAD

BAB I
PENDAHULUAN
(PEMBUKAAN)

Bahwa dengan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat IKATAN ADVOKAT INDENSIA (IKADIN) Dewan Pimpinan Pusat ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA (A.A.I.) dan Dewan Pimpinan Pusat IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (I.P.H.I.”) dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN /A.A.I./I.P.H.I.




































BAB II
PEMBAHASAN
(KETENTUAN UMUM DALAM PASAL 1)

A. Pengertiann
Pengertian umum dimaksud dengan :
a. ADVOKAT adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
b. PENASEHAT HUKUM adalah idem dito Advokat diatas dengan sebutan Penasehat Hukum.
c. KLIEN adalah orang/subyek hukum yang dengan memberikan kuasa diberikan bantuan hukum oleh Advokat/Penasehat Hukum atau oleh mereka yang menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum.
d. SEJAWAT ASING adalah orang atau mereka yang bukan berkewarganegaraan Indonesia, yang menjalankan praktek hukum dengan sah (legaal/legal) atau menjalankan pekerjaan sebagai Advokat/Penasehat Hukum di Indonesia.
e. HONORARIUM adalah sejumlah pembayaran uang sebagai imbalan pemberian jasa bantuan hukum yang diterima oleh Advokat/Penasehat Hukum berdasarkan kesepakatan perjanjian dengan kliennya.
f. DEWAN KEHORMATAN adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi Advokat/ Penasehat Hukum, yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi, dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum ini di organisasi IKADIN, A.A.I. dan I.P.H.I. masing-masing. Pasal 2 Dalam pengertian Advokat dan Penasehat Hukum dimaksud pasal 1 ad.a dan ad. b. diatas, dimaksud termasuk juga mereka yang disebut :
• PENGACARA
• PENGACARA PRAKTEK
• Penerima Kuasa dengan izin khusus insidentil” dari pengadilan setempat.

B. Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum (Pasal 2 dan pasal 3dan pasal 4 dan pasal 5)
Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2. Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
4. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
5. Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
6. Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
7. Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi
8. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
9. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/ Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.
10. Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekwensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
11. Seorang Advokat/Penasehat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Judikatif), tidak dibenarkan untuk tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.

C. Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara (Pasal 7)
1. Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara yang ditanganinya.
2. Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.
3. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan izin pihak yang yang mengirim surat tersebut.
4. Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
5. Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.
6. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi skasi-saksi pihak lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan.
7. Dalam hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.
8. Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
9. Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam/di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan memberikan waktu yang layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan yang bersangkutan.
10. Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yang diterma untuk dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka teman sejawat.
11. Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/ Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
12. Jika Advokat/Penasehat Hukum harus berbicara tentang soal lain dengan klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.
13. Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yang dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
14. Advokat/Penasehat Hukum yang menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, harus segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
15. Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

D. Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum (Pasal 9)
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan.
Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.
Dewan Kehormatan dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”.5) Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.

E. Tentang Dewan Kehormatan (Bagian pertama Ketentuan umum Pasal 10 dan Bagian Kedua Pengaduan Pasal 11 )
Dewan Kehormatan “IKADIN” berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota “IKADIN” baik di Cabang maupun di Pusat, demikian pula berlaku hal yang sama bagi Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.” yang berkuasa memeriksa dan mengadili masing-masing anggotanya.
Dewan Kehormatan dimaksud di atas, masing-masing juga berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 2 huruf c dan ketentuan pasal 10 atas permintaan pengaduan dari pihak yang mengadukan atau pengadu.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yang sama atau secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yang berbeda atau secara bersama oleh anggota organisasi dan non organisasi profesi, bukan Advokat/Penasehat Hukum, terhadap masing-masing pelanggar kode etik diadukan, diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan dari organisasi profesi sebagaimana diatur ayat (1) pasal ini.(3) Dewan Kehormatan dibentuk di Pusat disebut Dewan Kehormatan Pusat dan di Cabang disebut Dewan Kehormatan Cabang.
Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik pada peradilan kode etik tingkat pertama terhadap anggota dari organisasinya dan yang bukan Advokat/Penasehat Hukum di Cabangnya dan Dewan Kehormatan Pusat dalam tingkat banding atau putusan akhir.
Persidangan oleh Dewan Kehormatan tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari seorang Ketua Majelis dan beberapa orang anggota Majelis dengan ketentuan Majelis Dewan Kehormatan harus berjumlah ganjil.

F. Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi (Pasal 12)
Pengaduan terhadap seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), harus diadukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.
Bilamana di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat.
Bilamana pengaduan disampaikan dan dialamatkan kepada Dewan Piminan Cabang, maka Dewan Pimpinan Cabang wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan untuk dipertimbangkan dan diselesaikan.
Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang melalui Dewan Pimpinan Cabang organisasi profesi bersangkutan. Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ialah :
a. Klien
b. Teman sejawat
c. Pejabat/pengusaha
d. Anggota masyarakat
e. Dewan Pimpinan Pusat
f. Dewan Pimpinan Cabang
Bilamana Dewan Kehormatan Cabang belum terbentuk, tugasnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan yang terdekat.

G. Tata Cara Pemeriksaan Oleh Dewan Kehormatan Cabang (Pasal 13)
Dewan Kehormatan Cabang mencatat surat-surat pengduan yang diterimanya dalam buku register yang khusus disediakan untuk itu dan setelah diterimanya pengaduan tertulis yang disertai dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dianggap perlu tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, tindasan/foto copie surat pengaduan tersebut sudah disampaikan dengan surat kilat khusus/tercatat melalui kantor pos atau secara langsung kepada yang diadukan sendiri dengan tanda terima sebagai buktinya.
Surat pemberitahuan dengan lampiran surat pengaduan selengkapnya tersebut harus secara patut disampaikan kepada yang diadukan dengan diberitahukan supaya jawaban disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tersebut. Jawaban tertulis dari yang diadukan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dilengkapi dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dianggap perlu.
Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut yang diadukan tidak memberikan jawaban tertulis, disampaikan pemberitahuan ulang ke dua kalinya dengan peringatan supaya jawaban secara tertulis disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan ke dua kalinya tersebut dan jika dalam batas waktu 14 (empat belas) hari tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
Dalam hal pihak yang diadukan tidak menyampaikan jawaban tertulis atau telah dianggap melepaskan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat pasal ini, maka Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak yang diadukan dengan putusan verstek.
Dengan telah diterimanya atau dengan tidak diterimanya jawaban tertulis dari yang diadukan sesuai dengan batas tenggang waktu yang ditentukan dalam ayat (2) dan ayat (4) pasal ini, Dewan Kehormatan Cabang segera menentukan dan menetapkan hari dan tanggal sidangnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari selambat-lambatnya dan menyampaikan surat pemberitahuan panggilan untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut, masing-masing kepada pengadu dan kepada yang diadukan dengan ketentuan bahwa surat-surat panggilan tersebut harus diterima oleh yang berkepentingan paling lambat (sedikitnya) 3 (tiga) hari sebelumnya hari/tanggal sidang tersebut dan panggilan harus dilakukan secara patut.
Pengadu dan yang diadukan secara pribadi harus datang hadir sendiri dipersidangan dan jika dikehendaki masing-masing pihak boleh didampingi oleh penasehatnya tetapi tidak dapat diwakili atau dikuasakan kepada orang lain. Pada sidang pertama kalinya, ke dua belah pihak pengadu dan yang diadukan dipanggil hadir dengan patut dipersidangan.
Bilamana salah satu pihak pengadu atau yang diadukan tidak hadir, sidang tidak dapat dilanjutkan dan ditunda pada sidang berikutnya paling lama 14 (empat belas) hari, terkecuali karena ketentuan diatur dalam ayat (5) pasal ini.
Bilamana setelah dipanggil dengan patut pengadu pada sidang pertama tidak hadir dan sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah, maka pengaduan dari pengadu harus dinyatakan gugur atau menjadi gugur dan tidak dapat untuk diajukan kembali.
Bilamana setelah dipanggil dengan patut yang diadukan pada sidang pertama tidak hadir dan pada sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah, maka Dewan Kehormatan Cabang berkewenangan melanjutkan sidangnya dan menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya yang diadukan. Pada sidang pertama yang dihadiri oleh ke dua belah pihak, pengadu dan yang diadukan, Dewan Kehormatan Cabang wajib mengusahakan tercapainya perdamaian. Bilamana tercapai perdamaian antara pengadu dan yang diadukan, maka dalam sidang itu dengan persetujuan yang diadukan, pengadu mencabut kembali serta membatalkan pengaduannya atau dengan dibuat dan ditandatanganinya bersama oleh kedua belah pihak akta perdamaian secara tuntas yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dijadikan keputusan Dewan Kehormatan Cabang.
Dimuka sidang, kepada pengadu diminta untuk mengemukakan alasan-alasan pengaduannya dan kepada yang diadukan diminta untuk mengemukakan hak pembelaan dirinya, yang diatur dan dilakukan secara bergiliran. Sedangkan surat-surat bukti dan keterangan kesaksian saksi-saksi dari pengadu dan dari yang diadukan akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Cabang.

H. Sidang-Sidang Dewan Kehormatan Cabang (Pasal 14)
Dewan Kehormatan Cabang bersidang dengan sidang Majelis Dewan Kehormatan Cabang yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetapi harus selalu berjumlah ganjil dan sidang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Cabang merangkap sebagai anggota sesuai ketentuan pasal 11 ayat Majelis sidang Dewan Kehormatan diketuai dan dipimpin oleh salah seorang anggota Majelis yang tertua usianya atau oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang.
Setiap kali persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat berita acara persidangannya yang disahkan dan ditandatanganinya atau yang sedikit-dikitnya ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
Keputusan dari Majelis Kehormatan Cabang ditandatangani oleh semua anggota Majelis, kecuali mereka yang berhalangan, hal ini disebut dalam keputusan yang bersangkutan. Keputusan seperti dimaksud pada bagian terakhir dari ayat (3) pasal ini adalah tetap sah.
Majelis Kehormatan Cabang mengambil keputusan dengan suara terbanyak dalam sidang tertutup dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu sidang tersebut kepada pengadu dan kepada yang diadukan disampaikan secara patut. Keputusan tersebut harus memuat pertimbangan-pertimbangan tentang dasar dari pertimbangannya dan dengan menyebutkan/menunjuk pada pasal atau pasal-asal ketentuan kode etik profesi yang dilanggar.

I. Sanksi – Sanki (Pasal 16)
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman berupa :
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Peringatan keras;
d. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
e. Pemberhentian selamanya;
f. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi-sanksi dengan hukuman :
 Berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;
 berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yang diberikan
 berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.
Advokat/Penasehat Hukum yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kerhormatan profesi Advokat/ Penasehat Hukum yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, dapat dikenakan sanksi dengan hukuman pemberhentian selamanya.
Sanksi putusan dengan hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertenu dan dengan hukuman pemberhentian selamanya, dalam keputusannya dinyatakan bahwa yang bersangkutan dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi Advokat/Penasehat Hukum baik di luar maupun di muka pengadilan Terhadap mereka yang dijatuhi hukuman pemberhentian selamanya, dilaporkan dan diusulkan kepada Pemerintah cq. Menteri Kehakiman R.I. untuk membatalkan serta mencabut kembali izin praktek/surat pengangkatannya.

J. Tentang Keputusan (Pasal 15)
Setiap keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang dan Majelis Dewan Kehormatan Pusat diucapkan dalam sidang yang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka sidang, salinan keputusan disampaikan kepada :
a. Anggota/orang yang diadukan ;
b. Pihak pengadu;
c. Dewan Pimpinan Cabang setempat;
d. Dewan Kehormatan Pusat organisasi profesi bersangkutan;
e. Dewan Pimpinan Pusat ‘IKADIN’, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.”;
f. Menteri Kehakiman R.I.;
g. Ketua Mahkamah Agung R.I.;
h. Lembaga/instansi pemerintah yang dianggap perlu.
Apabila pihak-pihak yang bersangkutan (pengadu dan yang diadukan) tidak puas dengan putusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi tersebut melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat.
Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat merupakan keputusan tingkat banding bersifat final atau keputusan akhir yang berkeuatan hukum tetap dan pasti.

K. Pemeriksaan Tingkat Banding (Pasal 18)
Permohonan banding dan memori banding diajukan dan disampaikan oleh yang bersangkutan melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal diterimanya salinan keputusan tersebut oleh yang bersangkutan. Pengajuan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang. Pengajuan permohonan banding yang tanpa dilengkapi dengan penyerahan memori bandingnya dalam batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan menjadi batal demi hukum (nietig).
Semua ketentuan acara pemeriksaan yang berlaku untuk Dewan Kehormatan Cabang pada pemeriksaan tingkat pertama, mutatis mutandis tata cara yang sama diberlakukan untuk pemeriksaan pada tingkat banding/Dewan Kehormatan Pusat. Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat dengan anggota Majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetapi harus selalu ganjil jumlahnya.
Dewan Kehormatan Pusat dapat menerima permintaan pemeriksaan langsung dari Dewan Kehormatan Cabang atas perkara yang belum diperiksa di Cabang. Dewan Kehormatan Pusat dapat memeriksa perkara tersebut dengan ketentuan harus atas dasar adanya permintaan dan surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak disertai alasan-alasannya yang diajukan melalui Dewan Kehormatan Cabang untuk persetujuannya.
Majelis Dewan Kehormatan Pusat berkuasa menguatkan, merobah dan membatalkan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya dan dengan memberikan keputusannya sendiri. Keputusan Majelis Dewan Kehoramtan Pusat mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan itu diucapkan di muka sidang dan dapat dijalankan seketika itu juga, tidak dapat dilakukan upaya perobahan/pembatalan oleh Konggres/Musyawarah Nasional organisasi profesi sekalipun.
Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka sidang, salinan keputusan harus disampaikan kepada :
a. Pemohon banding;
b. Termohon banding;
c. Dewan Kehormatan Cabang bersangkutan; (untuk diketahui dan dilaksanakan)
d. Dewan Pimpinan Cabang bersangkutan; (untuk diketahui dan dilaksanakan)
e. Dewan Pimpinan Pusat “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” (sebagai laporan/untuk diketahui)
f. Menteri Kehakiman R.I.; (untuk diketahui)
g. Ketua Mahkamah Agung R.I.; (untuk diketahui)
h. Lembaga/Instansi Pemerintah yang dianggap perlu; (untuk diketahui)
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan tingkat pertama dan di tingkat banding dapat ditentukan dibebankan kepada :
a. yang mengadukan atau pengadu;
b. yang diadukan;
c. Dewan Pimpinan Cabang di tingkat Cabang;
d. Dewan Pimpinan Pusat di tingkat Pusat;

Rabu, 08 Desember 2010

KENAKALAN REMAJA

kenakalan remaja
Posted: 09/08/2009 by suryannie in tU9aS kuL...
0

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kenakalan dikalangan remaja kini tidak hanya sebatas tawuran atau perkelahian dikalangan pelajar, tetapi sudah menjurus kearah kriminalitas. Sering kali televisi menampilkan tayangan kriminal yang dilakukan oleh remaja dengan blak-blakan,terbuka dan “asli”. Seperti saat polisi sedang melakukan pengejaran terhadap penjahat lalu ditonjok dan ditendang-tendang oleh polisi di hadapan kamera wartawan di berbagai stasiun televisi. Hal itu sangatlah tragis dan membuat masyarakat kurang simpati pada penegak hukum. Mau tidak mau, tujuan dari tayangan kriminalitas kurang sejalan dengan HAM.
Apakah tersangka tindak kriminal harus dihajar hingga babak belur? Apa wajar seseorang yang masih diduga sebagai tersangka dikeroyok? Tidakkah perasaaan kemanusiaan dan pengakuan adanya HAM dan aturan hukum tergugah saat menyaksikan semua itu? Dan yang terpenting diingat bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat itu sendiri, karena setiap masyarakat memiliki penjahatnya sendiri. Bagaimana pun juga tersangka mempunyai hak-hak yang harus dilindungi.
Stasiun televisi harus tahu tentang asas praduga tak bersalah yang melindungi tersangka tindak kriminal. Seperti memakai nama inisial,menghitamkan wajah atau mata tersangka atau jangan begitu gamblang dan jelasnya menyajikan suatu peristiwa kriminal yang baru saja terjadi dengan menampilkan kondisi korban dan tempat kejadian perkara (TKP).

1.2 Tujuan Penulisan
a. Mengidentifikasi dan memberikan gambaran bentuk-bentuk tindakan criminal yang dilakukan remaja.
b. Mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh btindakan kriminalitas remaja.
c. Mengetahui cara penganggulangan dari tindakan criminal.
d. Mengetahui tentang pelanggaran HAM yang terjadi pada tayangan criminal yang dilakukan remaja di televisi dan dampaknya bagi masyarakat luas.
1.3 Rumusan Masalah
a. Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya tindakan kriminalitas.
b. Apa saja akibat yang ditimbulkan dari tindakan criminal.
c. Bagaimana cara penganggulangan tindakan criminal.
d. Apa saja bentuk pelanggaran HAM bagi pelaku tindakan criminal.

BAB II
KAJIAN TEORI
Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakatnya. Kartini Kartono (1988 : 93) mengatakan remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat social. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh social yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan yang disebut “kenakalan”. Dalam Bakolak Inpres No 6 / 1977 buku pedoman 8, dikatakan bahwa kenakalan remaja adalah kelainan tingkah laku atau tinadakan remaja yang bersifat anti social, agama serta ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Singgih G. Gumarso (1988 : 19), mengatakan dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan kedalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum, yaitu : (1) kenakalan remaja yang bersifat amoral dan social serta tidak diantar dalam Undang-Undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum; (2) kenakalan yang bersifat melanggar hukum berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang dewasa. Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan; (1) kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, keluyuran, membolos, pergi dari rumah tanpa pamit (2) kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan, seperti mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin (3) kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan dll.
Tentang normal tidaknya perilaku kenakalan atau perilaku penyimpangan yang dilakukan oleh remaja menurut Dukheim (dalam Sudjono Sukanto, 1983 : 73). Bahwa perilaku menyimpang atau jahat kalau dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta social yang normal karena kenakalan yang dilakukan oleh remaja itu tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja. Jadi kebalikan dari perilaku yang dianggap normal yaitu perilaku yang disengaja yang menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Para ahli pendidikan sepakat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.

BAB III
PEMBAHASAN
1. Kenakalan Remaja Menurut Para Ahli
• Kartono, ilmuwan sosiologi
Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis social pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian social. Akibatnya mereka mengembangkan bentuk perilaku menyimpang.
• Santrock
Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara social hingga terjadi tindakan criminal.
2. Factor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja
Factor Internal:
1) Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.

2) Control diri yang lemah
Remaja yang tidak bias mempelajari dan membedakan tingkah laku yanbg dapat diterima dengan yang tidak dapat iterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dari dua tingkah laku tersebut, namun tdak bias mengembangkan control diriuntuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Factor Eksternal:
1) Keluarga.
Perceraian orang tua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga memicu perilaku negative pada remaja. Pendidikan yang salah di keluargapun, seperti selalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bias menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2) Teman sebaya yang kurang baik
3) Komunitas atau lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

3. Jenis-jenis Kenakalan Remaja
a. Penyalahgunaan Narkoba.
Salah satu kenakalan yang dilakukan remaja adalah penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya dilakukuan oleh remaja yang berada diperkotaan. Remaja yang menggunakan narkotika pada awalnya bukanlah suatu tindak criminal. Namun, lambat laundampak penggunaan narkotika yang menyebabkan ketergantunganlah yang menyebabkan terjadinya tindak criminal. Karena sifatnya yang dapat miningkatkan dosis bagi pengguna, serta menyebabkan efek samping yang berlebihan. Remaja yang telah ketergantungan narkotika dengan tanpa sadar melakukan tindak criminal, seperti mencuri uang orangtua / teman, atau merampok untuk mendapatkan narkotika.
Ada beberapa penyabab atau alasan seseorang menyalahgunakan narkotika, yaitu:
a) Ingin mengurangi atau menghilangkan rasa takut.
b) Ingin menghilangkan rasa malu.
c) Ingin melupakan kesulitan masalah hidup sehari-hari.
d) Sekedar ingin coba-coba atau ikut-ikutan.

b. Seks bebas.
Naluri seksual merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa bagi manusia. Dengan adanya naluri seksual, eksistensi manusia bias berlangsung terus karena kehidupan seseorang akan terus dilanjutkan oleh keturunannya. Akan tetapi, naluri seksual yang dilakkan tanpa tata aturan akan mendatangkan kekacauan dikalangan masyarakat. Oleh sebsb itu, sejak dulu manusia telah membuat perangkat tata nilai, norma-norma, baik dalam agama, adapt istiadat, maupun hukum tertulis yang mengatur hubungan perilaku seksual. Agar fungsi produksi manusia dapat berlansung tanpa mengganggu keterlibatan social,maka pada setiap masyarakat keabsahan hubungan seksual dibuat melalui pernikahan.
Penyebab terjadinya perilaku seksual diluar nikah pada remaja:
a) Kalangan remaja kurang mendapatkan bekal moral dan agama.
b) Tidak atau kurang mempertimbangkan akibat negative yang terjadi.
c) Pengaruh media massa yang selalu mempertahankan pola perilaku remaja barat yang dikemas dengan menarik dan merangsang.
Hubungan seksual diluar pernikahan bagi masyarakat Indonesia dianggap sebagai pelanggaran norma. Didalam agama Islam, disebut zina dan merupakan dosa besar, begiti juga hukum adat beberpa daerah, pelakunya dianggap telah menodai nama baik keluarga.
c. Tawuran antar pelajar.
Perkelahian atau tawuran antar pelajar merupakan salah satu bentuk tindakan criminal yan dilakukan oleh remaja. Tawuran berbeda dengan perkelahian yang dilakukan satu lawan satu. Perkelahian satu lawan satu tidak mendatangkan akibat luas. Pada beberapa bagian masyarakat dianggap sebagai lambing sportivitas.
Umumnya tawuran diawali dengan adanya konflik antara dua orang pelajar atau beberapa orang yang berlainan sekolah.
Alasan seseorang melakukan tawuran:
a) Adanya rasa solidaritas kelompok didalam sekolah masing-masing.
b) Ingin menunjukkan keberanian didepan kawan-kawan.
c) Ikut-ikutan karena tidak mau disebut solider atau penakut.
Tawuran merupakan masalah yang cukup serius karena peserta tawuran cendrung mengabaikan norma-norma yang ada, membabi buta, melibatkan korban yang tidak bersalah, serta merusak benda yang berada disekitarnya. Tawuran dapat mendatangkan penyimpangan lain seperti pengrusakan, penganiayaan bahkan pembunuhan.
4. Hal-Hal yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Kenakalan Remaja
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya control diri bias dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bias mendapatkan sebanyak mungkin figure orang-orang dewasa yang sudah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
c. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk mencapai identitas peran.
d. Kemauan orang tua untuk membenahi kondisi kelurga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif dan nyaman bagi remaja.
e. Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baikserta orang tua mengarahkan dengan siapa dengan dengan komunitas mana remaja harus bergaul.
f. Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpngaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
g. Mempertimbangkan serta mematuhi peraturan yang berlaku.
h. Meningkatkan wawasan serta ilmu pengetahuan.

5. Pelanggaran Ham pada Tayangan Criminal di Televisi
Sekelompok remaja pengguna narkoba tertangkap basah oleh polisi tengah melakukan ”pesta” narkoba di sebuah hotel dalam sebuah operasi penggerebekan. Dalam operasi penggerebekan itu polisi bersama para wartawan lengkap dengan kamera dan alat perekam lainnya.
Saat tertangkap basah, para remaja tersebut berusaha untuk menutup mukanya karena malu identitasnya akan terlihat ketika ditayangkan oleh media massa. Namun, karena media televisi ingin melihat muka mereka dalam rangka penayangan, polisi berusaha menarik tangan para remaja tersebut dari wajahnya, dan menyuruh mereka untuk menghadap ke arah kamera.
Itulah sepotong ilustrasi yang sering kita lihat di televisi. Adegan serupa tetapi tak sama yang bertaburan di layar kaca yang setiap hari kita saksikan dalam program peristiwa kriminalitas dengan berbagai label program yang dikemas dengan gaya yang menarik. Masyarakat juga begitu gandrung terhadap acara tersebut, sehingga produser televisi berlomba-lomba menampilkan program serupa di berbagai stasiun televisi, mumpung banyak penggemar. Polisi dan wartawan bahu-membahu berusaha memberikan informasi peristiwa kriminal pada masyarakat secara begitu terbuka dan ”asli”.
Apabila direnungi dampak penayangan operasi itu dari sudut hak asasi manusia di dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, penayangan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) meskipun hak untuk mendapatkan informasi berbagai peristiwa sangat penting dalam perkembangan kehidupan masyarakat saat ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 14 ayat 2 UU HAM ini jika dilihat dari perspektif media massa yang menayangkan peristiwa kriminalitas sesuai dengan bunyi pasal tersebut, yaitu setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Dalam hal ini sarana televisi, koran/majalah, dan radio dan berbagai sarana informasi lainnya. Pada negara hukum yang demokratis, penyampaian informasi itu tidak akan berjalan baik tanpa adanya sumber dan publikasi informasi.
Para pelaku tindakan criminal yang disiarkan di televisi perlu dilindungi oleh hukum, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang sama haknya dengan warga negara lainnya, meskipun tengah melakukan pelanggaran hukum. Para ”korban” tayangan itu berhak untuk menuntut hak-hak pribadinya agar dilindungi, selain bahwa hukum mengakui adanya asas praduga tak bersalah.
Informasi yang ditayangkan media massa berperan penting dalam menggalang tumbuhnya masyarakat madani berdasarkan Pancasila, dengan tiga pilar utama yaitu supremasi hukum, demokratisasi, dan perlindungan terhadap HAM. Penayangan berbagai peristiwa kriminal sesungguhnya juga berdimensi positif, karena media massa dapat berperan sebagai alat kontrol atas apa yang telah dilakukan pemerintah. Demikian pula, pemerintah dapat mengetahui kehendak umum dan menginformasikan kebijakannya melalui media massa. Dengan demikian, poros demokratisasi informasi dapat ditegakkan dalam kehidupan bernegara.
Penyajian informasi juga dapat berakibat negatif, karena pada jangka panjang akan berakibat buruk pada masyarakat. Masyarakat seolah-olah dimanja dengan informasi yang instan dan artifisial belaka. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan tujuan dan filosofi jurnalistik dan bertentangan dengan upaya perlindungan HAM dan proses demokratisasi. Menurut Yesmil Anwar (2004:13) mengatakan bahwa “Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.”
Setiap hari masyarakat disuguhi berbagai peristiwa kriminalitas dengan materi berupa peristiwa penangkapan pelaku perbuatan kriminal dan kupasan suatu peristiwa kriminal dengan amat dramatis penuh ”darah”. Gambar yang disajikan begitu blak-blakan dan sadis. Melebihi kemampuan seorang anak untuk mencernanya ketika mereka ikut menonton. Hal itu sangat mengganggu pertumbuhan kejiwaan sang anak.
Masyarakat awam sering berpendapat yang harus dihindari dari tontonan televisi untuk anak-anak mereka adalah tayangan yang berbau porno saja, padahal sadisme juga akan merusak pertumbuhan kejiwaan sang anak..
Kita mengakui, ada sisi positif dari tayangan peristiwa kriminalitas tersebut, paling tidak, publikasi keberhasilan aparat polisi menangkap dan membongkar peristiwa kriminal. Menurut Hamid Awaludin (2005:11) mengatakan bahwa pokok pers berbunyi: “Pers Nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.” Masyarakat mengetahui terjadinya suatu peristiwa kriminal dengan berbagai polanya, sehingga dapat berhati-hati untuk menghindari suatu perbuatan kriminal. Akan tetapi, mungkin penyajian berita itu saja yang belum tepat. Sebab berita kriminal adalah fakta nyata dalam masyarakat. Tayangan itu akan tertanam dalam benak anak-anak, wanita, dan masyarakat umum, serta pada pelaku kriminal lainnya.
Fenomena lainnya yaitu bentuk siaran langsung peristiwa penangkapan pelaku tindak kriminal, baik tertangkap tangan maupun penangkapan setelah kejadian kriminal. Bahkan, juga sering ditayangkan bagaimana pengejaran dan proses penangkapan, yang terkadang ”diwarnai” dengan penembakan..
Peristiwa penangkapan pelaku kriminal tersebut dapat kita bandingkan dengan penangkapan pelaku criminal yang dilakukan oleh polisi Amerika Serikat/FBI dalam berbagai tayangan di stasiun televisi swasta. Perbedaannya, dalam proses penangkapan tersebut etika profesi masih dikedepankan dengan baik. Para korban maupun pelaku tampaknya diperlakukan secara manusiawi oleh polisi FBI.
Stasiun televise kita dengan entengnya menayangkan seorang tersangka dalam keadaan babak belur, bahkan ada kalanya terlihat bagaimana seseorang tersangka ditonjok dan disepak oleh polisi di hadapan juru kamera dan berbagai stasiun televisi. Hal itu sangatlah tragis dan membuat masyarakat kurang simpati pada penegak hukum. Mau tidak mau, tujuan dari tayangan kriminalitas kurang sejalan dengan HAM.
Apakah seorang tersangka pelaku kriminal harus diperlakukan kasar, bahkan kejam? Apakah wajar-wajar saja apabila penjahat atau orang yang diduga melakukan kejahatan digebuki sampai babak belur, karena mereka juga dianggap telah mengganggu dan membuat masyarakat dirugikan? Tidakkah perasaaan kemanusiaan dan pengakuan adanya HAM dan aturan hukum tergugah saat menyaksikan semua itu? Dan yang terpenting diingat bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat itu sendiri, karena setiap masyarakat memiliki penjahatnya sendiri. Masyarakat juga harus bertanggung jawab terhadap maraknya kejahatan, karena masyarakat merupakan ladang yang subur bagi penyebaran benih kejahatan, apalagi dalam masyarakat yang sakit seperti di Indonesia ini.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang baik antara kepolisian dengan para jurnalis yang meliput berita kriminal dan penyajian yang baik oleh pihak stasiun televisi. Pihak kepolisian harus memperlakukan tersangka dengan manusiawi dan menghomati hak-haknya. Para jurnalis perlu mengerti kode etik jurnalistik dan tidak seenaknya bebas memperlihatkan wajah pelaku kejahatan atau identitas mereka tanpa memperhatikan perlindungan HAM yang berhak diperoleh para pelaku kejahatan.
Stasiun televisi juga harus mendapatkan sanksi jika meyajikan terlalu gamblang menyangkan acara kriminal seperti saat polisi sedang melakukan pengejaran terhadap penjahat lalu ditonjok dan ditendang-tendang oleh polisi di hadapan kamera wartawan. Sanksi seperti itu dapat berupa penghentian tayangan kriminal dari komisi penayangan Indonesia(KPI).
Sebab itu, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang mengakui, menghormati dan bertekad menegakkan HAM, tentunya segala tindak kriminalitas harus diproses secara hukum. Proses hukum atas tindak kriminal adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, bukan sarana untuk balas dendam. Di samping itu proses hukum dimaksudkan juga melindungi hak-hak masyarakat termasuk korban dan tersangka.
Bagaimanapun, tersangka pelaku tindak kriminal tetap manusia yang memiliki hak-hak yang harus dilindungi, bahkan harus diupayakan untuk menyadari kesalahan dan hidup normal di masyarakat setelah menjalani hukumannya.
Kita sepakat bahwa berita kriminalitas memang dibutuhkan masyarakat. Namun, bentuk penayangan yang penuh kekerasan amat tidak positif bagi masyarakat. Hal ini akan mendorong tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat terhadap pelaku kriminalitas yang tertangkap tangan. Main hakim sendiri seolah mendapat pembenaran, padahal tersangka mungkin bukan pelaku tindak kriminal. Dalam, perpektif budaya hal ini berpotensi munculnya budaya kekerasan untuk menyelesaikan masalah yang tentunya akan menghambat tumbuhnya budaya hukum di Indonesia.
Tampaknya yang harus dipikirkan pula adalah intensitas dan kualitas pemberitaan kriminalitas yang terus-menerus dengan tingkat kekerasan tinggi akan mendapatkan atmosfer ketakutan pada masyarakat (fear of crime). Jika dibiarkan berlarut-larut, situasi tersebut tidak sehat bagi masyarakat, karena dapat menimbulkan masyarakat yang penuh curiga dan kehilangan kehangatan (sense of friendly). Orang akan merasa berada dalam belantara kejahatan, padahal mereka berada di negara hukum yang memiliki aparat penegak hukum. Rasa kepercayaan kepada penegak hukum akan luntur.
Pada gilirannya akan lahir frustrasi massa dalam bentuk maraknya tindakan main hakim sendiri, dengan modus membakar, membunuh atau merajam pelaku kejahatan yang tertangkap tangan. Hal ini patut dijadikan indikator bagi gagalnya proses upaya penegakan hukum yang berdasarkan hukum.
Barangkali sudah sewajarnya saat ini insan pers dan media massa lainnya melakukan refleksi dan menilai kembali cara penyiaran/penayangan peristiwa kriminalitas. Dan yang lebih penting lagi kita semua menyadari terutama ahli hukum dan HAM menanggapi masalah sebagai sesuatu membutuhkan pemikiran serius. Jangan lupa apabila masyarakat sudah telanjur menjadi beringas, kekerasan akan merebak, HAM tidak berarti lagi dan hanya akan menjadi lips service belaka, karena selalu dilanggar. Pada akhirnya, Undang-undang No. 32/2002 tentang Penyiaran yang dimaksudkan untuk mengatur dan melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya hanya akan menjadi sekumpulan pasal hiasan belaka, bahkan masyarakat akan berkata bahwa undang-undang dibuat bukan untuk ditaati, tetapi untuk dilanggar.

BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Remaja yang memiliki banyak waktu luang memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakuka tindakan criminal atau perilaku menyimpang.
b. Keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya rendah maka kemungkinan besar anaknya akan melakukan tindakan criminal pada tingkat yang lebih berat. Sebaliknya bagi keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya tinggi maka kemungkinan anaknya akan melakukan tinadakan kenakalan yang sangat kecil, apalagi kenakalan khusus.
c. Seorang pelaku kejahatan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan fisik, hukum atau perlindungan-perlindungan lain dari penegak hukum maupun dari tindakan pers.
d. Tayangan televisi kriminal yang dipertontonkan secara blak-blakan mempuyai dampak negatif bagi masyarakat seperti mengganggu pertumbuhan kejiwaan anak-anak, membuat rasa kepercayaan pada penegak hokum luntur, menimbulkan rasa was-was dan rasa tak aman dan secara tidak langsung memberikan contoh perilaku anarkis untuk menghadapi pelaku kejahatan.
e. Penayangan acara kriminal dapat diperhalus seperti memakai nama inisial,menghitamkan wajah atau mata tersangka atau jangan begitu gamblang dan jelasnya menyajikan suatu peristiwa kriminal yang baru saja terjadi dengan menampilkan kondisi korban dan tempat kejadian perkara (TKP), sehingga masih tetap bisa menyampaikan informasi yang berkualitas tanpa harus melanggar hak-hak tersangka maupun korban.

2. Saran
a. Untuk menghindari kebiasaan negative pada diri remaja perlu dilakukan penyuluhan. Penyuluhan dapat dijadikan sebagai tempat pemberitahuan bahaya dan skibat dari perbuatan menyimpang tersebut.
b. Diharapkan kepada orang tua memberikan pendidikan agama kepada anak-anak mulai sejak dini serta memberikan perhatian yang lebih pada anak terutama yang sudah remaja.
c. Pihak sekolah diharapkan untuk menanamkan konsep pembelajaran juga menerapkan ilmu tentang norma-norma.
d. Untuk penegak hukum agar tetap memperhatikan hak-hak asasi manusia pelaku kejahatan ketika menegakkan hukum karena walau bagai manapun para pelaku adalah warga negara yang memiliki hak untuk dilindungi dari sikap anarkis maupun hal lainnya.
e . Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan dalam hal perlindungan HAM pelaku kejahatan, selain itu pemerintah hendaknya dapat lebih mengarahkan media informasi untuk memberikan tayangan yang lebih mendidik dan informatif.
f. Untuk masyarakat umum agar tidak mudah terpengaruh pada tayangan anarkis dan tidak main hakim sendiri ketika menghadapi pelaku kejahatan karena kita adalah negara hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Kompas.2004, 27 Juni. Kode etik jurnalistik di Indonesia. Hlm.14.
Suara Merdeka. 2005,18 September. Mengenal HAM dan permasalahannya.Hlm. 7.
Jawa Pos. 2005, 23 Februari. Pernyataan umum tentang HAM. Hlm. 4.
http//www.cetak.kompas.com/remaja.dan.kriminalitas. diakses tanggal 25 Desember 2008
http//www.perilaku_menyimpang pada remaja.com. diakses tanggal 25 Desember 2008
http//www.annehira.com/narkoba/indeks.htm. diakss tanggal 25 Desember 2008.

Kamis, 02 Desember 2010

Ternyata Ibu makhluk terindah yang diberikan Allah untukku....^_^

Ternyata Ibu makhluk terindah yang diberikan Allah untukku....^_^

Ibu....
Bagiku ia adalah sesosok makhluk yang tak pernah dapat ku mengerti.
Kadang iya melampiaskan kesayangannya dengan menaikkan nada suaranya kepadaku,
kadang ia memujiku.

Terkadang aku merasa bahwa ibu sama sekali tak pernah mengatakan sayang kepadaku.
Bahkan aku lupa kapan terakhir kali ibu memelukku sambil mengelus ubunku..Sungguh aku lupa kapan...

Ibu tak pernah menanyakan perihal akademikku. IP ku, Presentasi ku, kata ibu "Ibu percaya sama kamu!"
aku senang, awalnya. Tapi aku justru berpikir, bukan itu yang kumau. Aku ingin dukunganmu..

Aku merasa ibu tak pernah mengapresiasi prestasiku, kerjaku, karyaku, dsb....

Perlakuan itu tak ku dapatkan pada kakakku. Ibu menyambutnya dengan hangat, membanggakannya, tawa canda dengannya, yang kadang tak pernah aku dapatkan darinya...

Awalnya aku iri, mungkin benar anak pertama akan cenderung lebih dekat dengan orangtuanya. Apalagi anak laki2, tentu akan menjadi kesayangan ibu, itu pikirku...

Kucoba ungkapkan apa yang kurasa kepadanya, tapi yang ada lagi-lagi ku mendapatkan nada yang tinggi darinya. hfff...(perjuangan belum selesai mu..)


Ternyata, apa yang kubayangkan tentang ibu selama ini tidak sepenuhnya benar. Ternyata ia mengkhawatirkanku, ia melarangku pulang malam. Aku anggap itu karena ia memang mengkhawatirkanku bukan karena hal lain.

Ibu akhirnya menanyakan perihal presentasiku kemarin. Dan ku ceritakan bahwa presentasiku tak baik. Makalah ku habis dimakan dosen penguji dan kawan pembahas. Dan ibu menyambutnya dengan air muka yang sedih pula..

Ibu menanyakan apakah hari ini kembali lagi ke depok, aku jawab tidak..Ibu senang....^_^ aku anggap itu suatu bentuk rasa ketidakinginan ibu untuk jauh dariku...

Ibu bertanya apakah ku ingin martabak? ya,,aku ingin (makanan kesuakaanku).....Lalu ia memberikan ku sayuran, kulit martabak, dan telur, dan mengajariku cara membuatnya...aku senang

Bahkan Tadi malam ibu memintaku untuk tidur di kamarnya....Aku senang....

Itu semua akhirnya menyadarkanku,,bahwa ibu adalah makhluk Allah terindah yang pernah aku dapatkan..Makhluk terbaik, tersabar,terbijak, dan terhangat...
Aku salah,,aku salah menilainya serendah itu......
Ibu lebih dari itu semua..lebih...
Bahkan seluruh kata-kata pujian yang ada di dunia ini tak mampu mengungkapkan itu smua....

Dan yang paling membuatku ingin bersyukur,,,Malam itu aku melihat, di 1/3 malam terakhir ibu bersujud, dan ku jelas mendengar bahwa ia menyebut namaku dalam do'anya...ya, ibu mendo'akanku...


Teruntuk ibuku yang terindah

Rabbighfirli waliwalidayya warhamhuma kama rabbayani shoghiroh....
Amin...

Balasan Meninggalkan Shalat

Balasan Meninggalkan Shalat

Bismillahirrahmanirrahim, kisah ini saya unduh dari 1001 kisah teladan..
Moga Manfa'at...

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Rasulullah S.A.W sedang duduk bersama para sahabat, kemudian datang pemuda Arab masuk ke dalam masjid dengan menangis.
Apabila Rasulullah S..A.W melihat pemuda itu menangis maka baginda pun berkata, "Wahai orang muda kenapa kamu menangis?"
Maka berkata orang muda itu, "Ya Rasulullah S.A.W, ayah saya telah meninggal dunia dan tidak ada kain kafan dan tidak ada orang yang hendak memandikannya."
Lalu Rasulullah S.A.W memerintahkan Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. ikut orang muda itu untuk melihat masalahnya. Setelah mengikut orang itu, maka Abu Bakar r.a dan Umar r.s. mendapati ayah orang mudah itu telah bertukar rupa menjadi babi hitam, maka mereka pun kembali dan memberitahu kepada Rasulullah S.A.W, "Ya Rasulullah S.A.W, kami lihat mayat ayah orang ini bertukar menjadi babi hutan yang hitam."

Kemudian Rasulullah S.A.W dan para sahabat pun pergi ke rumah orang muda dan baginda pun berdoa kepada Allah S.W.T, kemudian mayat itu pun bertukar kepada bentuk manusia semula. Lalu Rasulullah S.A.W dan para sahabat menyembahyangkan mayat tersebut.
Apabila mayat itu hendak dikebumikan, maka sekali lagi mayat itu berubah menjadi seperti babi hutan yang hitam, maka Rasulullah S.A.W pun bertanya kepada pemuda itu, "Wahai orang muda, apakah yang telah dilakukan oleh ayahmu sewaktu dia di dunia dulu?"

Berkata orang muda itu, "Sebenarnya ayahku ini tidak mahu mengerjakan solat." Kemudian Rasulullah S.A.W bersabda, "Wahai para sahabatku, lihatlah keadaan orang yang meninggalkan sembahyang. Di hari kiamat nanti akan dibangkitkan oleh Allah S.W.T seperti babi hutan yang hitam."
Di zaman Abu Bakar r.a ada seorang lelaki yang meninggal dunia dan sewaktu mereka menyembahyanginya tiba-tiba kain kafan itu bergerak. Apabila mereka membuka kain kafan itu mereka melihat ada seekor ular sedang membelit leher mayat tersebut serta memakan daging dan menghisap darah mayat. Lalu mereka cuba membunuh ular itu.

Apabila mereka cuba untuk membunuh ular itu, maka berkata ular tersebut, "Laa ilaaha illallahu Muhammadu Rasulullah, menagapakah kamu semua hendak membunuh aku? Aku tidak berdosa dan aku tidak bersalah. Allah S.W.T yang memerintahkan kepadaku supaya menyeksanya sehingga sampai hari kiamat."
Lalu para sahabat bertanya, "Apakah kesalahan yang telah dilakukan oleh mayat ini?"
Berkata ular, "Dia telah melakukan tiga kesalahan, di antaranya :"

1. Apabila dia mendengar azan, dia tidak mahu datang untuk sembahyang berjamaah.
1. Dia tidak mahu keluarkan zakat hartanya.
1. Dia tidak mahu mendengar nasihat para ulama.

Maka inilah balasannya.

Berkali-kali Allah memperingatkan, bahwa bagi hamba-Nya yang meninggalkan shalat,Sungguh Adzab akan menantinya. "Assholatu Imadduddin" shalat adalah tiangnya agama. Dan shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab kelak di yaumil hasyr...
Bagi mereka yang meninggalkan shalat, sungguh Allah telah menyiapkan neraka Lazho, yang berisi nanah dan darah...(na'udzubillahi mindzalik)

Pantaskah seorang hamba meninggalkan shalat setelah berbagai kenikmatan yang dimilikinya?
Fabi ayyi ala i rabbikuma tukadziban....
Wallahu'alam bisshawwab

Selasa, 22 Juni 2010

bulan ramadhan akan datang maka mari kita tingkatkan amal ibadah kiat dan mari kita bermaaf-maafkan

Pertama: “Permulaan bulan Ramadhan adalah rahmat, pertengahannya adalah ampunan dan terakhirnya adalah pembebasan dari (siksa) naraka” (Hadits Munkar)
(Lihat, Kitab adhDhu`afa, oleh al’Uqailiy, 2/162; al-Kamil Fi Dhu’afa ar-Rijal, oleh Ibnu `Adiy, 1/165; Ilal alHadits, oleh Ibnu Abi Hatim, 1/246; Silsilah alAhadits adhDha’ifah wa alMaudhu`ah, oleh alAlbaniy, 2/262; 4/70)

Kedua: “Berpuasalah kalian semua niscaya kalian semua akan sehat” (Hadits Dha’if)
(Lihat, Kitab Tahrij alIhya`, oleh alIraqiy, 3/75; alKamil Fi Dhu`afa arRijal, oleh Ibnu ‘Adiy, 2/357; asySyidzrah Fi alAhaadits alMusytahirah, oleh Ibnu Thulun, 1/479, alFawaid al’Majmu’ah Fi alAhaadits alMaudhu’ah, oleh asySyaukaniy, 1/259; al-Maqashid alHasanah, oleh asSakhawiy, 1/549; Kasyf alKhafa, oleh al’Ajluniy, 2/539 dan Silsilah alAhadits adhDha’ifah wa alMaudhu’ah, 1/420

Ketiga: “Barangsiapa berbuka satu hari pada (puasa) Ramadhan tanpa ada udzur (sebab) dan (karena) sakit, maka dia tidak dapat menggantinya meskipun puasa satu tahun (penuh)” (Hadits Dha’if)
(Lihat, Fath alBariy, oleh alHafidz Ibnu Hajar, 4/161; Misykaah alMashabih, tahqiq alAlbaniy, 1/626; Dha’if Sunan athThirmidziy, oleh alAlbaniy, hadits no. 115; alIlal alWaridah Fi alAhaadits, oleh adDaruquthniy, 8/270)

Keempat: Sesungguhnya bagi Allah Ta`ala pembebasan dari (siksa) neraka pada setiap kali berbuka (Hadits Dha’if)
(Lihat, Tanjiih asy-Syari’ah, oleh alKananiy, 2/155; alFawaid alMajmu’ah Fi alAhaadits alMaudhu’ah, oleh asySyaukaniy, 1/257; alKasyf alIlaahiy ‘An Syadiid adhDha’if wa alMaudhu wa alWahiy, oleh alThuraabilisiy, 12/230; Dzakhirah alHuffaazh, oleh alQaisiraniy, 2/956; Syu’abul Iman, oleh alBaihaqiy, 3/304; dan alKaamil Fi Dhu’afaa arRizal, oleh Ibnu ‘Adiy, 2/455)

Kelima: “Sekiranya semua hamba mengetahui apa yang terkandung dalam (bulan) Ramadhan sungguh ummat-ku akan berharap (bulan) Ramadhan menjadi setahun penuh” (Hadits Dha’if)
(Lihat, alMaudhuat, oleh Ibnu alJauziy, 2/188; Tanjiih asySyari’ah, oleh alKanaaniy, 2/153; alFawaaid alMajmu’ah, oleh asySyaukaniy, 1/254)

Keenam: “Ya Allah anugerahkan kepada kami keberkahan di (bulan) Rajab dan Sya`ban serta pertemukan kami (dengan) Ramadhan” (Hadits Dha’if)
(Lihat, alAdzkaar, oleh anNawawiy; Mizaan alI’tidal, oleh adzDzahabiy; Majma’u azZawaaid, oleh alHaitsamiy, 2/165 dan Dha’if alJami`, oleh alAlbaniy, hadits no. 4395)

Ketujuh: Do’a Berbuka: “Allahumma laka shumtu wabika Aamantu ; Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, dan atas rizeki-Mu aku berbuka” (Hadits Dha’if)
(Lihat, Talkhiish alKhabir, oleh alHafizh Ibnu Hajar, 2/202, hadits no. 911; alAdzkaar, oleh an-Nawawiy, hal. 172; Majma’u azZawaid, oleh alHaitsamiy, 3/156; dan Dha’if alJami, oleh alAlbaniy, hadits no. 4349)

Kedelapan: “Setiap sesuatu (memiliki) pintu, dan pintu ibadah adalah puasa”
Hadist ini dinukil oleh Abi Syuja’ di dalam alFirdaus, no. 4992 dari hadits Abu Darda’ dan menurut Syaikh alAlbaniy hadits ini lemah di dalam kitabnya adhDha’if, no. 4720)

Kesembilan: “Tidurnya seorang yang berpuasa adalah ibadah”
Hadits ini dilemahkan oleh al’Iraaqiy di dalam alMughniy, no. 727; dan asSuyuthiy di dalam alJami’ ashShaghir, hal. 188; dan telah membenarkan alMunawiy di dalam alFaidh, no. 9293 dan Syaikh alAlbaniy sepakat dengan keduanya di dalam adhDha`if, no. 5972)

Kesepuluh: “Puasa adalah separuh dari kesabaran”
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidziy di dalam as-Sunan, no. 3519; dan adDaarimiy, no. 659; Imam Ahmad, di dalam Musnad, 4/260; dan alMarwaziy di dalam Ta’zhimi Qadri ashShalah, no. 432 dari hadits seorang laki-laki dari Bani Sulaim.

Kesebelas: “Puasa adalah separuh dari kesabaran”
(HR. Abu Nu’aim di dalam alHilyah, 5/34; dan alKhathib di dalam Tariikhnya, 13/226; dan Ibnu alJauziy di dalam al’Ilal, 1/815 dari hadits Abdullah bin Mas’ud secara bersambung)
Diposkan oleh gema putri di 03:14

Jumat, 14 Mei 2010

kunjungi aja..

agar tau apa sih sebenar nya...

melangkah untuk maju

akan bangkit dari keterpurukan...
membangun untuk kepada kebaikan...
menuju untuk masa depan...
belajar dari kesalahan...
agar tercapai kenyamanan...
dan jangan lepas dari padangan keagamaan
dan tingkatkan keimanan..

Jumat, 22 Januari 2010

Pada beberapa tahun yang lalu tmpat tersebut memang bisa dikatakan negeri yang tertinggal,namun karena ada yang bersemangat dan ingin maju ada juga yang telah berhasil baik dari segi pendidikan maupun usaha mereka.kebanyakan orang-orang bilang tempat tersebut sngat susah sekali untuk dikunjungi,namun telah dilihat-lihat tidah begitu susah,dan didalam negeri tersebut banyak sekali pemandangan yang indah bisa kita lihat.mungkin kalau ada yang melihat kedalam negeri tersebut pasti akan terposona dengan keindahan alamnya.Ada dari segi pemandangan alam yang inda ataupun gunung-gunung dan goa yang ada disana.semua itu bisa ditemukan dengan hitungan jam saja baik itu dari utara maupun barat na timur,tempatnya berada ditengah-tengah.didalam nagari tersebut terdapat beberapa jorong yang sngat-sangat indah sekali ada namanya Subalin,koto baru,Rumbai,simawuik,sungai tampang.mau tau??????????

Kamis, 21 Januari 2010

sisawah adalah tempat lahir ku...

Di sebuah negeri kecil terdapat sebuah daerah yang bernama sisawah,lbih kurang 20 tahun yang lalu q di lahirkan yang bertempat disisawah yang nama kecil daerah nya yaitu rumbai.