Laman

Bismillahirrahmannirrohom

SELAMAT DATANG DI BLOG ALHADI SISAWAH SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA UNTUK PERKEMBANGAN KITA KEDEPANNYA

Rabu, 08 Desember 2010

KENAKALAN REMAJA

kenakalan remaja
Posted: 09/08/2009 by suryannie in tU9aS kuL...
0

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kenakalan dikalangan remaja kini tidak hanya sebatas tawuran atau perkelahian dikalangan pelajar, tetapi sudah menjurus kearah kriminalitas. Sering kali televisi menampilkan tayangan kriminal yang dilakukan oleh remaja dengan blak-blakan,terbuka dan “asli”. Seperti saat polisi sedang melakukan pengejaran terhadap penjahat lalu ditonjok dan ditendang-tendang oleh polisi di hadapan kamera wartawan di berbagai stasiun televisi. Hal itu sangatlah tragis dan membuat masyarakat kurang simpati pada penegak hukum. Mau tidak mau, tujuan dari tayangan kriminalitas kurang sejalan dengan HAM.
Apakah tersangka tindak kriminal harus dihajar hingga babak belur? Apa wajar seseorang yang masih diduga sebagai tersangka dikeroyok? Tidakkah perasaaan kemanusiaan dan pengakuan adanya HAM dan aturan hukum tergugah saat menyaksikan semua itu? Dan yang terpenting diingat bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat itu sendiri, karena setiap masyarakat memiliki penjahatnya sendiri. Bagaimana pun juga tersangka mempunyai hak-hak yang harus dilindungi.
Stasiun televisi harus tahu tentang asas praduga tak bersalah yang melindungi tersangka tindak kriminal. Seperti memakai nama inisial,menghitamkan wajah atau mata tersangka atau jangan begitu gamblang dan jelasnya menyajikan suatu peristiwa kriminal yang baru saja terjadi dengan menampilkan kondisi korban dan tempat kejadian perkara (TKP).

1.2 Tujuan Penulisan
a. Mengidentifikasi dan memberikan gambaran bentuk-bentuk tindakan criminal yang dilakukan remaja.
b. Mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh btindakan kriminalitas remaja.
c. Mengetahui cara penganggulangan dari tindakan criminal.
d. Mengetahui tentang pelanggaran HAM yang terjadi pada tayangan criminal yang dilakukan remaja di televisi dan dampaknya bagi masyarakat luas.
1.3 Rumusan Masalah
a. Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya tindakan kriminalitas.
b. Apa saja akibat yang ditimbulkan dari tindakan criminal.
c. Bagaimana cara penganggulangan tindakan criminal.
d. Apa saja bentuk pelanggaran HAM bagi pelaku tindakan criminal.

BAB II
KAJIAN TEORI
Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakatnya. Kartini Kartono (1988 : 93) mengatakan remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat social. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh social yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan yang disebut “kenakalan”. Dalam Bakolak Inpres No 6 / 1977 buku pedoman 8, dikatakan bahwa kenakalan remaja adalah kelainan tingkah laku atau tinadakan remaja yang bersifat anti social, agama serta ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Singgih G. Gumarso (1988 : 19), mengatakan dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan kedalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum, yaitu : (1) kenakalan remaja yang bersifat amoral dan social serta tidak diantar dalam Undang-Undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum; (2) kenakalan yang bersifat melanggar hukum berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang dewasa. Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan; (1) kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, keluyuran, membolos, pergi dari rumah tanpa pamit (2) kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan, seperti mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin (3) kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan dll.
Tentang normal tidaknya perilaku kenakalan atau perilaku penyimpangan yang dilakukan oleh remaja menurut Dukheim (dalam Sudjono Sukanto, 1983 : 73). Bahwa perilaku menyimpang atau jahat kalau dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta social yang normal karena kenakalan yang dilakukan oleh remaja itu tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja. Jadi kebalikan dari perilaku yang dianggap normal yaitu perilaku yang disengaja yang menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Para ahli pendidikan sepakat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.

BAB III
PEMBAHASAN
1. Kenakalan Remaja Menurut Para Ahli
• Kartono, ilmuwan sosiologi
Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis social pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian social. Akibatnya mereka mengembangkan bentuk perilaku menyimpang.
• Santrock
Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara social hingga terjadi tindakan criminal.
2. Factor Penyebab Terjadinya Kenakalan Remaja
Factor Internal:
1) Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.

2) Control diri yang lemah
Remaja yang tidak bias mempelajari dan membedakan tingkah laku yanbg dapat diterima dengan yang tidak dapat iterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dari dua tingkah laku tersebut, namun tdak bias mengembangkan control diriuntuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Factor Eksternal:
1) Keluarga.
Perceraian orang tua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga memicu perilaku negative pada remaja. Pendidikan yang salah di keluargapun, seperti selalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bias menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2) Teman sebaya yang kurang baik
3) Komunitas atau lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

3. Jenis-jenis Kenakalan Remaja
a. Penyalahgunaan Narkoba.
Salah satu kenakalan yang dilakukan remaja adalah penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya dilakukuan oleh remaja yang berada diperkotaan. Remaja yang menggunakan narkotika pada awalnya bukanlah suatu tindak criminal. Namun, lambat laundampak penggunaan narkotika yang menyebabkan ketergantunganlah yang menyebabkan terjadinya tindak criminal. Karena sifatnya yang dapat miningkatkan dosis bagi pengguna, serta menyebabkan efek samping yang berlebihan. Remaja yang telah ketergantungan narkotika dengan tanpa sadar melakukan tindak criminal, seperti mencuri uang orangtua / teman, atau merampok untuk mendapatkan narkotika.
Ada beberapa penyabab atau alasan seseorang menyalahgunakan narkotika, yaitu:
a) Ingin mengurangi atau menghilangkan rasa takut.
b) Ingin menghilangkan rasa malu.
c) Ingin melupakan kesulitan masalah hidup sehari-hari.
d) Sekedar ingin coba-coba atau ikut-ikutan.

b. Seks bebas.
Naluri seksual merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa bagi manusia. Dengan adanya naluri seksual, eksistensi manusia bias berlangsung terus karena kehidupan seseorang akan terus dilanjutkan oleh keturunannya. Akan tetapi, naluri seksual yang dilakkan tanpa tata aturan akan mendatangkan kekacauan dikalangan masyarakat. Oleh sebsb itu, sejak dulu manusia telah membuat perangkat tata nilai, norma-norma, baik dalam agama, adapt istiadat, maupun hukum tertulis yang mengatur hubungan perilaku seksual. Agar fungsi produksi manusia dapat berlansung tanpa mengganggu keterlibatan social,maka pada setiap masyarakat keabsahan hubungan seksual dibuat melalui pernikahan.
Penyebab terjadinya perilaku seksual diluar nikah pada remaja:
a) Kalangan remaja kurang mendapatkan bekal moral dan agama.
b) Tidak atau kurang mempertimbangkan akibat negative yang terjadi.
c) Pengaruh media massa yang selalu mempertahankan pola perilaku remaja barat yang dikemas dengan menarik dan merangsang.
Hubungan seksual diluar pernikahan bagi masyarakat Indonesia dianggap sebagai pelanggaran norma. Didalam agama Islam, disebut zina dan merupakan dosa besar, begiti juga hukum adat beberpa daerah, pelakunya dianggap telah menodai nama baik keluarga.
c. Tawuran antar pelajar.
Perkelahian atau tawuran antar pelajar merupakan salah satu bentuk tindakan criminal yan dilakukan oleh remaja. Tawuran berbeda dengan perkelahian yang dilakukan satu lawan satu. Perkelahian satu lawan satu tidak mendatangkan akibat luas. Pada beberapa bagian masyarakat dianggap sebagai lambing sportivitas.
Umumnya tawuran diawali dengan adanya konflik antara dua orang pelajar atau beberapa orang yang berlainan sekolah.
Alasan seseorang melakukan tawuran:
a) Adanya rasa solidaritas kelompok didalam sekolah masing-masing.
b) Ingin menunjukkan keberanian didepan kawan-kawan.
c) Ikut-ikutan karena tidak mau disebut solider atau penakut.
Tawuran merupakan masalah yang cukup serius karena peserta tawuran cendrung mengabaikan norma-norma yang ada, membabi buta, melibatkan korban yang tidak bersalah, serta merusak benda yang berada disekitarnya. Tawuran dapat mendatangkan penyimpangan lain seperti pengrusakan, penganiayaan bahkan pembunuhan.
4. Hal-Hal yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Kenakalan Remaja
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya control diri bias dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bias mendapatkan sebanyak mungkin figure orang-orang dewasa yang sudah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
c. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk mencapai identitas peran.
d. Kemauan orang tua untuk membenahi kondisi kelurga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif dan nyaman bagi remaja.
e. Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baikserta orang tua mengarahkan dengan siapa dengan dengan komunitas mana remaja harus bergaul.
f. Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpngaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
g. Mempertimbangkan serta mematuhi peraturan yang berlaku.
h. Meningkatkan wawasan serta ilmu pengetahuan.

5. Pelanggaran Ham pada Tayangan Criminal di Televisi
Sekelompok remaja pengguna narkoba tertangkap basah oleh polisi tengah melakukan ”pesta” narkoba di sebuah hotel dalam sebuah operasi penggerebekan. Dalam operasi penggerebekan itu polisi bersama para wartawan lengkap dengan kamera dan alat perekam lainnya.
Saat tertangkap basah, para remaja tersebut berusaha untuk menutup mukanya karena malu identitasnya akan terlihat ketika ditayangkan oleh media massa. Namun, karena media televisi ingin melihat muka mereka dalam rangka penayangan, polisi berusaha menarik tangan para remaja tersebut dari wajahnya, dan menyuruh mereka untuk menghadap ke arah kamera.
Itulah sepotong ilustrasi yang sering kita lihat di televisi. Adegan serupa tetapi tak sama yang bertaburan di layar kaca yang setiap hari kita saksikan dalam program peristiwa kriminalitas dengan berbagai label program yang dikemas dengan gaya yang menarik. Masyarakat juga begitu gandrung terhadap acara tersebut, sehingga produser televisi berlomba-lomba menampilkan program serupa di berbagai stasiun televisi, mumpung banyak penggemar. Polisi dan wartawan bahu-membahu berusaha memberikan informasi peristiwa kriminal pada masyarakat secara begitu terbuka dan ”asli”.
Apabila direnungi dampak penayangan operasi itu dari sudut hak asasi manusia di dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, penayangan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) meskipun hak untuk mendapatkan informasi berbagai peristiwa sangat penting dalam perkembangan kehidupan masyarakat saat ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 14 ayat 2 UU HAM ini jika dilihat dari perspektif media massa yang menayangkan peristiwa kriminalitas sesuai dengan bunyi pasal tersebut, yaitu setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Dalam hal ini sarana televisi, koran/majalah, dan radio dan berbagai sarana informasi lainnya. Pada negara hukum yang demokratis, penyampaian informasi itu tidak akan berjalan baik tanpa adanya sumber dan publikasi informasi.
Para pelaku tindakan criminal yang disiarkan di televisi perlu dilindungi oleh hukum, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang sama haknya dengan warga negara lainnya, meskipun tengah melakukan pelanggaran hukum. Para ”korban” tayangan itu berhak untuk menuntut hak-hak pribadinya agar dilindungi, selain bahwa hukum mengakui adanya asas praduga tak bersalah.
Informasi yang ditayangkan media massa berperan penting dalam menggalang tumbuhnya masyarakat madani berdasarkan Pancasila, dengan tiga pilar utama yaitu supremasi hukum, demokratisasi, dan perlindungan terhadap HAM. Penayangan berbagai peristiwa kriminal sesungguhnya juga berdimensi positif, karena media massa dapat berperan sebagai alat kontrol atas apa yang telah dilakukan pemerintah. Demikian pula, pemerintah dapat mengetahui kehendak umum dan menginformasikan kebijakannya melalui media massa. Dengan demikian, poros demokratisasi informasi dapat ditegakkan dalam kehidupan bernegara.
Penyajian informasi juga dapat berakibat negatif, karena pada jangka panjang akan berakibat buruk pada masyarakat. Masyarakat seolah-olah dimanja dengan informasi yang instan dan artifisial belaka. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan tujuan dan filosofi jurnalistik dan bertentangan dengan upaya perlindungan HAM dan proses demokratisasi. Menurut Yesmil Anwar (2004:13) mengatakan bahwa “Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.”
Setiap hari masyarakat disuguhi berbagai peristiwa kriminalitas dengan materi berupa peristiwa penangkapan pelaku perbuatan kriminal dan kupasan suatu peristiwa kriminal dengan amat dramatis penuh ”darah”. Gambar yang disajikan begitu blak-blakan dan sadis. Melebihi kemampuan seorang anak untuk mencernanya ketika mereka ikut menonton. Hal itu sangat mengganggu pertumbuhan kejiwaan sang anak.
Masyarakat awam sering berpendapat yang harus dihindari dari tontonan televisi untuk anak-anak mereka adalah tayangan yang berbau porno saja, padahal sadisme juga akan merusak pertumbuhan kejiwaan sang anak..
Kita mengakui, ada sisi positif dari tayangan peristiwa kriminalitas tersebut, paling tidak, publikasi keberhasilan aparat polisi menangkap dan membongkar peristiwa kriminal. Menurut Hamid Awaludin (2005:11) mengatakan bahwa pokok pers berbunyi: “Pers Nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.” Masyarakat mengetahui terjadinya suatu peristiwa kriminal dengan berbagai polanya, sehingga dapat berhati-hati untuk menghindari suatu perbuatan kriminal. Akan tetapi, mungkin penyajian berita itu saja yang belum tepat. Sebab berita kriminal adalah fakta nyata dalam masyarakat. Tayangan itu akan tertanam dalam benak anak-anak, wanita, dan masyarakat umum, serta pada pelaku kriminal lainnya.
Fenomena lainnya yaitu bentuk siaran langsung peristiwa penangkapan pelaku tindak kriminal, baik tertangkap tangan maupun penangkapan setelah kejadian kriminal. Bahkan, juga sering ditayangkan bagaimana pengejaran dan proses penangkapan, yang terkadang ”diwarnai” dengan penembakan..
Peristiwa penangkapan pelaku kriminal tersebut dapat kita bandingkan dengan penangkapan pelaku criminal yang dilakukan oleh polisi Amerika Serikat/FBI dalam berbagai tayangan di stasiun televisi swasta. Perbedaannya, dalam proses penangkapan tersebut etika profesi masih dikedepankan dengan baik. Para korban maupun pelaku tampaknya diperlakukan secara manusiawi oleh polisi FBI.
Stasiun televise kita dengan entengnya menayangkan seorang tersangka dalam keadaan babak belur, bahkan ada kalanya terlihat bagaimana seseorang tersangka ditonjok dan disepak oleh polisi di hadapan juru kamera dan berbagai stasiun televisi. Hal itu sangatlah tragis dan membuat masyarakat kurang simpati pada penegak hukum. Mau tidak mau, tujuan dari tayangan kriminalitas kurang sejalan dengan HAM.
Apakah seorang tersangka pelaku kriminal harus diperlakukan kasar, bahkan kejam? Apakah wajar-wajar saja apabila penjahat atau orang yang diduga melakukan kejahatan digebuki sampai babak belur, karena mereka juga dianggap telah mengganggu dan membuat masyarakat dirugikan? Tidakkah perasaaan kemanusiaan dan pengakuan adanya HAM dan aturan hukum tergugah saat menyaksikan semua itu? Dan yang terpenting diingat bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat itu sendiri, karena setiap masyarakat memiliki penjahatnya sendiri. Masyarakat juga harus bertanggung jawab terhadap maraknya kejahatan, karena masyarakat merupakan ladang yang subur bagi penyebaran benih kejahatan, apalagi dalam masyarakat yang sakit seperti di Indonesia ini.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang baik antara kepolisian dengan para jurnalis yang meliput berita kriminal dan penyajian yang baik oleh pihak stasiun televisi. Pihak kepolisian harus memperlakukan tersangka dengan manusiawi dan menghomati hak-haknya. Para jurnalis perlu mengerti kode etik jurnalistik dan tidak seenaknya bebas memperlihatkan wajah pelaku kejahatan atau identitas mereka tanpa memperhatikan perlindungan HAM yang berhak diperoleh para pelaku kejahatan.
Stasiun televisi juga harus mendapatkan sanksi jika meyajikan terlalu gamblang menyangkan acara kriminal seperti saat polisi sedang melakukan pengejaran terhadap penjahat lalu ditonjok dan ditendang-tendang oleh polisi di hadapan kamera wartawan. Sanksi seperti itu dapat berupa penghentian tayangan kriminal dari komisi penayangan Indonesia(KPI).
Sebab itu, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang mengakui, menghormati dan bertekad menegakkan HAM, tentunya segala tindak kriminalitas harus diproses secara hukum. Proses hukum atas tindak kriminal adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, bukan sarana untuk balas dendam. Di samping itu proses hukum dimaksudkan juga melindungi hak-hak masyarakat termasuk korban dan tersangka.
Bagaimanapun, tersangka pelaku tindak kriminal tetap manusia yang memiliki hak-hak yang harus dilindungi, bahkan harus diupayakan untuk menyadari kesalahan dan hidup normal di masyarakat setelah menjalani hukumannya.
Kita sepakat bahwa berita kriminalitas memang dibutuhkan masyarakat. Namun, bentuk penayangan yang penuh kekerasan amat tidak positif bagi masyarakat. Hal ini akan mendorong tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat terhadap pelaku kriminalitas yang tertangkap tangan. Main hakim sendiri seolah mendapat pembenaran, padahal tersangka mungkin bukan pelaku tindak kriminal. Dalam, perpektif budaya hal ini berpotensi munculnya budaya kekerasan untuk menyelesaikan masalah yang tentunya akan menghambat tumbuhnya budaya hukum di Indonesia.
Tampaknya yang harus dipikirkan pula adalah intensitas dan kualitas pemberitaan kriminalitas yang terus-menerus dengan tingkat kekerasan tinggi akan mendapatkan atmosfer ketakutan pada masyarakat (fear of crime). Jika dibiarkan berlarut-larut, situasi tersebut tidak sehat bagi masyarakat, karena dapat menimbulkan masyarakat yang penuh curiga dan kehilangan kehangatan (sense of friendly). Orang akan merasa berada dalam belantara kejahatan, padahal mereka berada di negara hukum yang memiliki aparat penegak hukum. Rasa kepercayaan kepada penegak hukum akan luntur.
Pada gilirannya akan lahir frustrasi massa dalam bentuk maraknya tindakan main hakim sendiri, dengan modus membakar, membunuh atau merajam pelaku kejahatan yang tertangkap tangan. Hal ini patut dijadikan indikator bagi gagalnya proses upaya penegakan hukum yang berdasarkan hukum.
Barangkali sudah sewajarnya saat ini insan pers dan media massa lainnya melakukan refleksi dan menilai kembali cara penyiaran/penayangan peristiwa kriminalitas. Dan yang lebih penting lagi kita semua menyadari terutama ahli hukum dan HAM menanggapi masalah sebagai sesuatu membutuhkan pemikiran serius. Jangan lupa apabila masyarakat sudah telanjur menjadi beringas, kekerasan akan merebak, HAM tidak berarti lagi dan hanya akan menjadi lips service belaka, karena selalu dilanggar. Pada akhirnya, Undang-undang No. 32/2002 tentang Penyiaran yang dimaksudkan untuk mengatur dan melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya hanya akan menjadi sekumpulan pasal hiasan belaka, bahkan masyarakat akan berkata bahwa undang-undang dibuat bukan untuk ditaati, tetapi untuk dilanggar.

BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Remaja yang memiliki banyak waktu luang memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakuka tindakan criminal atau perilaku menyimpang.
b. Keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya rendah maka kemungkinan besar anaknya akan melakukan tindakan criminal pada tingkat yang lebih berat. Sebaliknya bagi keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya tinggi maka kemungkinan anaknya akan melakukan tinadakan kenakalan yang sangat kecil, apalagi kenakalan khusus.
c. Seorang pelaku kejahatan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan fisik, hukum atau perlindungan-perlindungan lain dari penegak hukum maupun dari tindakan pers.
d. Tayangan televisi kriminal yang dipertontonkan secara blak-blakan mempuyai dampak negatif bagi masyarakat seperti mengganggu pertumbuhan kejiwaan anak-anak, membuat rasa kepercayaan pada penegak hokum luntur, menimbulkan rasa was-was dan rasa tak aman dan secara tidak langsung memberikan contoh perilaku anarkis untuk menghadapi pelaku kejahatan.
e. Penayangan acara kriminal dapat diperhalus seperti memakai nama inisial,menghitamkan wajah atau mata tersangka atau jangan begitu gamblang dan jelasnya menyajikan suatu peristiwa kriminal yang baru saja terjadi dengan menampilkan kondisi korban dan tempat kejadian perkara (TKP), sehingga masih tetap bisa menyampaikan informasi yang berkualitas tanpa harus melanggar hak-hak tersangka maupun korban.

2. Saran
a. Untuk menghindari kebiasaan negative pada diri remaja perlu dilakukan penyuluhan. Penyuluhan dapat dijadikan sebagai tempat pemberitahuan bahaya dan skibat dari perbuatan menyimpang tersebut.
b. Diharapkan kepada orang tua memberikan pendidikan agama kepada anak-anak mulai sejak dini serta memberikan perhatian yang lebih pada anak terutama yang sudah remaja.
c. Pihak sekolah diharapkan untuk menanamkan konsep pembelajaran juga menerapkan ilmu tentang norma-norma.
d. Untuk penegak hukum agar tetap memperhatikan hak-hak asasi manusia pelaku kejahatan ketika menegakkan hukum karena walau bagai manapun para pelaku adalah warga negara yang memiliki hak untuk dilindungi dari sikap anarkis maupun hal lainnya.
e . Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan dalam hal perlindungan HAM pelaku kejahatan, selain itu pemerintah hendaknya dapat lebih mengarahkan media informasi untuk memberikan tayangan yang lebih mendidik dan informatif.
f. Untuk masyarakat umum agar tidak mudah terpengaruh pada tayangan anarkis dan tidak main hakim sendiri ketika menghadapi pelaku kejahatan karena kita adalah negara hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Kompas.2004, 27 Juni. Kode etik jurnalistik di Indonesia. Hlm.14.
Suara Merdeka. 2005,18 September. Mengenal HAM dan permasalahannya.Hlm. 7.
Jawa Pos. 2005, 23 Februari. Pernyataan umum tentang HAM. Hlm. 4.
http//www.cetak.kompas.com/remaja.dan.kriminalitas. diakses tanggal 25 Desember 2008
http//www.perilaku_menyimpang pada remaja.com. diakses tanggal 25 Desember 2008
http//www.annehira.com/narkoba/indeks.htm. diakss tanggal 25 Desember 2008.

Kamis, 02 Desember 2010

Ternyata Ibu makhluk terindah yang diberikan Allah untukku....^_^

Ternyata Ibu makhluk terindah yang diberikan Allah untukku....^_^

Ibu....
Bagiku ia adalah sesosok makhluk yang tak pernah dapat ku mengerti.
Kadang iya melampiaskan kesayangannya dengan menaikkan nada suaranya kepadaku,
kadang ia memujiku.

Terkadang aku merasa bahwa ibu sama sekali tak pernah mengatakan sayang kepadaku.
Bahkan aku lupa kapan terakhir kali ibu memelukku sambil mengelus ubunku..Sungguh aku lupa kapan...

Ibu tak pernah menanyakan perihal akademikku. IP ku, Presentasi ku, kata ibu "Ibu percaya sama kamu!"
aku senang, awalnya. Tapi aku justru berpikir, bukan itu yang kumau. Aku ingin dukunganmu..

Aku merasa ibu tak pernah mengapresiasi prestasiku, kerjaku, karyaku, dsb....

Perlakuan itu tak ku dapatkan pada kakakku. Ibu menyambutnya dengan hangat, membanggakannya, tawa canda dengannya, yang kadang tak pernah aku dapatkan darinya...

Awalnya aku iri, mungkin benar anak pertama akan cenderung lebih dekat dengan orangtuanya. Apalagi anak laki2, tentu akan menjadi kesayangan ibu, itu pikirku...

Kucoba ungkapkan apa yang kurasa kepadanya, tapi yang ada lagi-lagi ku mendapatkan nada yang tinggi darinya. hfff...(perjuangan belum selesai mu..)


Ternyata, apa yang kubayangkan tentang ibu selama ini tidak sepenuhnya benar. Ternyata ia mengkhawatirkanku, ia melarangku pulang malam. Aku anggap itu karena ia memang mengkhawatirkanku bukan karena hal lain.

Ibu akhirnya menanyakan perihal presentasiku kemarin. Dan ku ceritakan bahwa presentasiku tak baik. Makalah ku habis dimakan dosen penguji dan kawan pembahas. Dan ibu menyambutnya dengan air muka yang sedih pula..

Ibu menanyakan apakah hari ini kembali lagi ke depok, aku jawab tidak..Ibu senang....^_^ aku anggap itu suatu bentuk rasa ketidakinginan ibu untuk jauh dariku...

Ibu bertanya apakah ku ingin martabak? ya,,aku ingin (makanan kesuakaanku).....Lalu ia memberikan ku sayuran, kulit martabak, dan telur, dan mengajariku cara membuatnya...aku senang

Bahkan Tadi malam ibu memintaku untuk tidur di kamarnya....Aku senang....

Itu semua akhirnya menyadarkanku,,bahwa ibu adalah makhluk Allah terindah yang pernah aku dapatkan..Makhluk terbaik, tersabar,terbijak, dan terhangat...
Aku salah,,aku salah menilainya serendah itu......
Ibu lebih dari itu semua..lebih...
Bahkan seluruh kata-kata pujian yang ada di dunia ini tak mampu mengungkapkan itu smua....

Dan yang paling membuatku ingin bersyukur,,,Malam itu aku melihat, di 1/3 malam terakhir ibu bersujud, dan ku jelas mendengar bahwa ia menyebut namaku dalam do'anya...ya, ibu mendo'akanku...


Teruntuk ibuku yang terindah

Rabbighfirli waliwalidayya warhamhuma kama rabbayani shoghiroh....
Amin...

Balasan Meninggalkan Shalat

Balasan Meninggalkan Shalat

Bismillahirrahmanirrahim, kisah ini saya unduh dari 1001 kisah teladan..
Moga Manfa'at...

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Rasulullah S.A.W sedang duduk bersama para sahabat, kemudian datang pemuda Arab masuk ke dalam masjid dengan menangis.
Apabila Rasulullah S..A.W melihat pemuda itu menangis maka baginda pun berkata, "Wahai orang muda kenapa kamu menangis?"
Maka berkata orang muda itu, "Ya Rasulullah S.A.W, ayah saya telah meninggal dunia dan tidak ada kain kafan dan tidak ada orang yang hendak memandikannya."
Lalu Rasulullah S.A.W memerintahkan Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. ikut orang muda itu untuk melihat masalahnya. Setelah mengikut orang itu, maka Abu Bakar r.a dan Umar r.s. mendapati ayah orang mudah itu telah bertukar rupa menjadi babi hitam, maka mereka pun kembali dan memberitahu kepada Rasulullah S.A.W, "Ya Rasulullah S.A.W, kami lihat mayat ayah orang ini bertukar menjadi babi hutan yang hitam."

Kemudian Rasulullah S.A.W dan para sahabat pun pergi ke rumah orang muda dan baginda pun berdoa kepada Allah S.W.T, kemudian mayat itu pun bertukar kepada bentuk manusia semula. Lalu Rasulullah S.A.W dan para sahabat menyembahyangkan mayat tersebut.
Apabila mayat itu hendak dikebumikan, maka sekali lagi mayat itu berubah menjadi seperti babi hutan yang hitam, maka Rasulullah S.A.W pun bertanya kepada pemuda itu, "Wahai orang muda, apakah yang telah dilakukan oleh ayahmu sewaktu dia di dunia dulu?"

Berkata orang muda itu, "Sebenarnya ayahku ini tidak mahu mengerjakan solat." Kemudian Rasulullah S.A.W bersabda, "Wahai para sahabatku, lihatlah keadaan orang yang meninggalkan sembahyang. Di hari kiamat nanti akan dibangkitkan oleh Allah S.W.T seperti babi hutan yang hitam."
Di zaman Abu Bakar r.a ada seorang lelaki yang meninggal dunia dan sewaktu mereka menyembahyanginya tiba-tiba kain kafan itu bergerak. Apabila mereka membuka kain kafan itu mereka melihat ada seekor ular sedang membelit leher mayat tersebut serta memakan daging dan menghisap darah mayat. Lalu mereka cuba membunuh ular itu.

Apabila mereka cuba untuk membunuh ular itu, maka berkata ular tersebut, "Laa ilaaha illallahu Muhammadu Rasulullah, menagapakah kamu semua hendak membunuh aku? Aku tidak berdosa dan aku tidak bersalah. Allah S.W.T yang memerintahkan kepadaku supaya menyeksanya sehingga sampai hari kiamat."
Lalu para sahabat bertanya, "Apakah kesalahan yang telah dilakukan oleh mayat ini?"
Berkata ular, "Dia telah melakukan tiga kesalahan, di antaranya :"

1. Apabila dia mendengar azan, dia tidak mahu datang untuk sembahyang berjamaah.
1. Dia tidak mahu keluarkan zakat hartanya.
1. Dia tidak mahu mendengar nasihat para ulama.

Maka inilah balasannya.

Berkali-kali Allah memperingatkan, bahwa bagi hamba-Nya yang meninggalkan shalat,Sungguh Adzab akan menantinya. "Assholatu Imadduddin" shalat adalah tiangnya agama. Dan shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab kelak di yaumil hasyr...
Bagi mereka yang meninggalkan shalat, sungguh Allah telah menyiapkan neraka Lazho, yang berisi nanah dan darah...(na'udzubillahi mindzalik)

Pantaskah seorang hamba meninggalkan shalat setelah berbagai kenikmatan yang dimilikinya?
Fabi ayyi ala i rabbikuma tukadziban....
Wallahu'alam bisshawwab