Laman

Bismillahirrahmannirrohom

SELAMAT DATANG DI BLOG ALHADI SISAWAH SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA UNTUK PERKEMBANGAN KITA KEDEPANNYA

Jumat, 04 November 2011

KHUTBAH IDUL ADHA

KHUTBAH IDUL ADHA Firman Allah SWT: “Sungguh Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah orang yang akan terputus.” (Al Kautsar: 1 – 3) Pada hari ini berjuta-juta umat Islam berbondong-bondong meninggalkan rumah mereka, berjalan dengan penuh perasaan gembira dan haru menuju masjid-masjid dan tanah lapang tempat diselenggarakannya shalat ‘Idul Adha. Ini adalah wujud syukur kita sebagai umat Islam dalam mengabdikan diri kepada Allah SWT. hanya umat Islam sajalah yang mau mengagungkan syiar agama Allah secara murni di akhir zaman ini. Sementara umat agama yang lain sudah meninggalkan ajaran nabi Ibrahim yang sebenarnya masih mereka akui sebagai bapak dari segala agama. Sayangnya pengakuan itu hanya sebatas gerakan lidah yang tidak pernah wujud dalam amal kehidupan beragama mereka. Shalat ‘Idul Adha adalah sunnah nabi kita yang masih dipegang teguh oleh segenap umat Islam sampai saat ini. Di mana-mana di segenap penjuru dunia orang begitu bersemangat menghadiri shalat jamaah terbesar dalam Islam, yaitu ‘Idul Adha ini. Sementara tadi malam dan berturut-turut sampai tanggal 13 Dzulhijjah nanti di segenap penjuru dunia para umat nabi tidak henti-hentinya mengumandangkan takbir, tahlil dan tahmid, memuji dan mengagungkan Allah SWT. atas segala nikmat yang diberikan-Nya kepada umat ini. Gema takbir, tahlil dan tahmid ini bukan amalan baru dalam Islam. Amalan ini telah berusia lebih 5000 tahun, yakni sejak zaman nabi Ibrahim AS. selesai menyembelih anak sulungnya yang tercinta, nabi Ismail AS. peristiwa penyembelihan ini telah diganti Allah dengan seekor Qibasy yang sangat besar, berasal dari Surga, yang belum pernah ada wujud di dunia ini Qibasy sebesar itu. Allah berfirman dalam surat As Shafat ayat 107: “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang sangat besar Shalat ‘Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Ada beberapa anggapan yang salah pada diri kaum muslimin. Antara lain mereka menganggap bahwa hari raya ‘Idul Adha ini adalah hari raya Haji. Sehingga, yang menjadi patokan mereka dalam menentukan waktu shalat ‘Idul Adha dan hari raya ‘Idul Adha adalah peristiwa wuquf di Arafah. Artinya, jika jemaah haji telah melaksanakan wuquf di Arafah, maka secara otomatis keesokkan harinya mesti dilaksanakan shalat ‘Idul Adha. Anggapan ini jelas keliru dan salah besar. Dalam Islam tidak ada hari raya haji yang ada adalah hari raya ‘Idul Adha atau hari raya Qurban. Dan, ‘Idul Adha itu jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Tidak ada kaitannya dengan wuquf di Arafah sana. Bahkan, wuquf di Arafah itu sendiri jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah adanya. Tentu saja untuk mengukur tanggal 9 ini diperlukan melihat bulan yang menunjukkan jatuhnya tanggal 1 Dzulhijjah. Tidak akan ada wuquf jika tidak pada tanggal 9 Dzulhijjah. Perlu diketahui bahwa perhitungan tanggal 9 Dzulhijjah dan tanggal 10 Dzulhijjah tidak mesti sama dalam setiap wilayah. Arab Saudi dan Indonesia adalah dua negara yang letaknya berjauhan dan berdiri pada mathla’ yang berbeda. Oleh karena itu tidak aneh jika hari raya ‘Idul Adha pada kedua negara jatuh pada hari yang berbeda. Ada orang yang mengatakan bahwa negara Indonesia empat jam lebih dahulu siang dari Saudi Arabia. Artinya, waktu/jam yang kita miliki terdahulu empat jam dari Saudi Arabia. Bagaimana mungkin hari raya lebih dahulu terjadi di Saudi Arabia? Orang ini tidak mengerti bahwa jika berbicara tentang 10 Dzulhijjah, berarti kita berbicara tentang bulan, bukan matahari. Dan, jika berbicara tentang bulan, justru bulan lebih dahulu terlihat di Barat dari pada di Timur, negeri Indonesia ini. Apabila Indonesia lebih dahulu hari raya dari Saudi Arabia justru hal ini salah menurut perhitungan ilmu Falaq. Apalagi hari raya ‘Idul Adha tidak ada kaitannya dengan ibadah Haji di Mekkah. Justru orang yang shalat ‘Idul Adha adalah mereka yang tidak melaksanakan ibadah Haji. Sementara jamaah Haji semuanya sedang melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah itu dan tidak shalat ‘Idul Adha sebagaimana kita di Tanah Air ini. Perlu diketahui bahwa nabi dan shahabat-shahabat beliau berhari Raya Iedul Adha selama 4 kali yakni sejak tahun keenam Hijriyah. Saat itu tidak ada orang yang wukuf di Arafah. Bukankah nabi dan shahabat baru naik haji pada tahun kesepuluh Hijriyah? Nah, ternyata dulu ada 4 kali Iedul Adha telah nabi lakukan, tanpa adanya orang wukuf di Arafah....! Ini bukti Iedul Adha tidak berkaitan dengan Arafah. Bahkan jika tidak ada orang yang wukuf di Arafah, tidaklah berarti Iedul Adha akan menjadi batal dilaksanakan. Allahu Akbar Walillahilhamd..... Setelah selesai shalat ‘Idul Adha ini, ada satu acara besar yang merupakan ibadah dalam agama Islam yang kita cintai ini, yaitu menyembelih hewan Qurban. Sebenarnya syariat menyembelih hewan qurban ini adalah merupakan ajaran pada setiap agama. Sayang, semua agama kecuali Islam saat ini telah mengingkari ibadah qurban ini. Allah SWT. telah menegaskan hal ini dalam Al Quranur Karim surat Al Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah.” Kini, syariat menyembelih hewan qurban telah dihapus dari semua kitab suci yang ada kecuali Al Quran yang memang dijamin Allah keasliannya sampai dunia kiamat. Namun, tidak dapat dipungkiri kini pula segala umat yang lain merasa menyesal dan iri hati melihat keberadaan syiar Islam dalam penyembelihan hewan qurban. Sehingga andaikata masih ada ayat tentang syariat menyembelih hewan qurban dalam agama mereka pastilah mereka akan mengekor dan mengikuti umat Islam tanpa malu-malu. Mereka telah melihat betapa dahsyatnya pengaruh dan guncangan ruhaniyah yang dihasilkan oleh ibadah qurban ini. Alangkah celakanya jika ada orang Islam yang mengaku pengikut nabi Muhammad SAW. akan tetapi berlaku bakhil atas hartanya, dan tidak mau menyembelih hewan qurban atas nama keluarganya sekali setahun ini. Banyak hari ini umat Islam yang mengaku miskin alias tidak mampu berqurban padahal mereka setiap hari memfoya-foyakan uang mereka padahal hal yang dibenci Allah bahkan tidak jarang mereka belanjakan pada hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Mereka menganggap remeh syariat berqurban ini. Ada yang mengaku tidak mampu menyembelih hewan qurban padahal dia setiap hari menghisap rokok. Jika saja orang ini menghabiskan satu bungkus rokok setiap hari senilai Rp. 10.000, maka dalam setahun orang ini telah menyia-nyiakan uangnya sebesar Rp. 3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Sialnya, tanpa malu-malu orang ini berani meminta surga kepada Allah. Bagaimana Allah mau menyayangi orang seperti ini, padahal ia sendiri tidak mau menyayangi dirinya sendiri. Setiap hari dirinya menghisap racun rokok (menurut ahli kesehatan ada sekitar 4 ribu racun dalam rokok), dan memasukkan racun tersebut ke dalam tubuhnya, dengan mengeluarkan uang berjuta-juta sepanjang tahun. Sementara orang-orang miskin yang kekurangan gizi yang seharusnya mendapat sokongan agama untuk memakan makanan bermutu setiap tahun berupa daging hasil sembelihan qurban kaum muslimin, tidak diperdulikan bahkan diabaikannya begitu saja. Nabi bersabda: “Barangsiapa memiliki kemampuan harta tetapi dia tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah dia menghampiri tempat shalat kami” (HR. Ahmad). Hadits ini begitu keras. Nabi mengusir orang-orang yang bakhil yang tidak mau berqurban, sehingga mereka tidak diizinkan ikut shalat ‘Idul Adha bersama nabi, bahkan mendekat saja dengan tanah lapang (musholla) tempat nabi dan para sahabat shalat mereka tidak diizinkan. Itulah sebabnya mengapa mazhab Hambali mengatakan ibadah qurban adalah fardhu hukumnya. Sementara dalam mazhab Imam Syafi’i ikutan kita hukumnya sunnah muakkad. Artinya, ibadah ini tidak pernah ditinggalkan nabi seumur hidupnya. Oleh karena itu, kita tidak dapat menerima alasan orang yang menolak ibadah qurban ini dengan alasan tidak mampu, sementara setiap hari orang ini menghisap rokok. Maka dari itu sadarilah wahai kaum muslimin! Berqurban seekor kambing hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp. 1.200.000 pertahun. Tidak berat dan tidak merugikan sama sekali. Ada beberapa hasil yang akan dicapai dari ibadah qurban ini: 1. Menumbuhkan rasa cinta sesama kaum muslimin, baik antara orang kaya kepada orang miskin maupun dari si miskin kepada orang kaya. 2. Menimbulkan perasaan bersyukur atas nikmat harta yang diberikan kepada kita. 3. Memperbaiki gizi makanan masyarakat miskin. 4. Menimbulkan syiar Islam dan memadamkan cahaya agama lain. Semoga kiranya tulisan ini dapat menggugah kita membahanakan syiar qurban dan syiar ‘Idul Adha serta syiar agama kita ke seluruh penjuru agar dengan demikian cahaya Islam bersinar terang ke seluruh alam dan kita pun termasuk orang-orang yang bertakwa karena termasuk dalam golongan orang yang mau bersusah payah mengagungkan syiar Allah. Firman Allah SWT. dalam surat Al Hajj ayat 32: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya perbuatan itu timbul dari hati yang bertakwa”.

Kamis, 27 Oktober 2011

ADAT ISTIADAT MINANGKABAU

ADAT ISTIADAT MINANGKABAU (downloaded from RantauNet, Airland) I. P E N D A H U L U A N 1. MINANGKABAU 1. 1 Minangkabau adalah nama suatu bangsa, nama suatu kebudayaan sebagai hasil karya, cipta, karsa, daya dan upaya suku bangsa itu untuk memenuhi kebutuhan material dan nonmaterialnya dalam suatu wilayah yang juga bernama Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau dinamakan "ADAT ISTIADAT MINANGKABAU" yang dianutnya semenjak berabad-abad yang lampau sebagai ciptaan nenek moyang mereka yakni dua tokoh legendaris Datuak Pertatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan. 1.2 Berbicara tentang Adat Minangkabau, menggali dan mempelajari dan mengamalkannya, bukanlah bermaksud menonjolkan sukuisme, tetapi adalah berbicara tentang salah satu ke Bhinekaan dari kebudayaan nasional yang BERBHINNEKA TUNGGAL IKA, sesuai dengan maksud yang terkandung dalam pasal 32 UU dasar 45. Yang berbunyi: Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. 1.3 Adat Minangkabau sebagai salah satu bagian dari kebudayaan nasional diwarisi dari nenek moyang dahulunya bukanlah merupakan pengetahuan yang dikodivikasikan sebagaimana layaknya pengetahuan sosial lainnya di dunia. Adat Minangkabau diterima secara turun tenurun dari mulut kemulut (Warieh Samo Dijawek, Tutua Samo Didanga) melalui pepatah-petitih, mamang, bidal, Pantun, dan Gurindam Adat. Di-mana seluruh kalimat-kalimatnya mengandung pengertian yang tidak langsung (Inderect). Di Minangkabau disebut dengan pengertian (Kieh) atau Kiasan, yang sangat sulit diartikan secara logika sesuai dengan letterlecht, kalau diartikan menurut pengertian logika, maka hasilnya akan bertentangan logika itu sendiri (mustahil). Akhirnya orang yang membaca atau mendengar pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam adat itu tidak benar, kolot, bertentangan dengan kemajuan bahkan menghalangi pembangunan. Justru Adat Minangkabau yang dihimpun dalam papatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam adat itu membutuhkan kejelian, kecepatan dan ketepatan, akal pikiran (raso-pareso, ereang-gendeang, kilek jo bayang), menurut orang Minangkabau. " Alun takilek lah takalam, bulanlah sangkok tigo puluah, bulan taliek lah dimakan, lah tantu tampek bakeh tumbuah, takilek ikan dalam aia, ikan takilek jalo tibo tantu jantan batinonyo ". Sebagai contoh dapat dikemukakan beberapa macam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat Minangkabau antara lain " Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang, bulek aia dek pambuluah, bulek baru digolekkan, pipieh baru dilayangkan, bulek jan basuduik, pipieh jan basandiang, data balantai papan, licin balantai camin, tapawik makanan lantak, takuruang makanan kunci, tinggi tak dapek dipanjek, randah tak dapek dilangkahi. - Taimpik diateh takuruang dilua, bajalan surang daulu, bajalan baduo ditangah, sampik lalu lungga batokok, dilampok kariang dikirai basah, tagang bajelo-jelo, kandua badanting-dantiang. - Ingek-ingek nan diateh, nan dibawah kok maimpok, tirih kok datang dari lantai, galodo kok datang ilia, jarek sarupo jo jurami, jarek tak lupo di balam, balam nan lupo di jarek. - nan dicancang andilau, nan mangarik tibarau, raso aia kapamatang, raso minyak kakuali, nan bakabek rasan tali, nan babungkuih rasan daun, dan sebagainya ". Pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam diatas seluruh pengertiannya tidak diterima secara logika oleh kita masing-masing, namun didalamnya terkandung pengertian yang terselubung dan sangat filosofis, seperti maksud yang terkandung dalam mamang adat : WILAYAH MINANGKABAU Wilayah Adat Minangkabau dalam ketentuan Adat Minangkabau dihimpun dalam suatu ungkapan yang berbunyi : - Nan salilik Guning Marapi, nan saedaran Gunuang Singgalang, sajajaran Talang jo Karinci, saputaran Tandikek jo Pasaman, saedaran Gunuang Sago, - Dari Singkarak dan Badangkang, hinggo Buayo Putiah Daguak, sampai ka Pintu Rajo Ilie, Durian di Takuak Rajo, - Si pisau-pisau anyuik, Sialang balantak basi, Hinggo aia babaliek Mudiak, Sailiran batang Bangkaweh, sampai ka Ombak Nan Badabuah, - ka Timua Ranah Aia Bangih, Rao jo Mapattunggua, Gunuang Mahalintang, hinggi di lawik nan Sadidih, Pasisie Banda Sapuluah, Taratak Aie Hitam, hinggo Tanjuang Simalidu ". 2.2 Minangkabau adalah teritorial menurutKultur Minangkabau sedang daerahnya terdiri dari atas 3 (tiga) bagian yaitu a. Daerah darek. Dataran tinggi terdiri atas bukit barisan yang membujur dari utara ke selatan. b. Pasisie. adalah daerah yang terletak disepanjang pantai bagian barat tengah pulau sumatera dari perbatasan Tapanuli selatan dan Muko-muko perbatasan propinsi Bengkulu. c. Rantau. adalah daerah yang terletak dihiliran sungai sebelah Timur yang berpapasan dengan lautan Cina Selatan dan Selat Malaka, seperti segeri sembilan Malaysia, Seremban sri menanti serta daerah sekitarnya. 2.3. Daerah darek yang merupakan daerah asalnya Minangkabau dengan ibu negerinya Pariangan Padang Panjang di Kabupaten Tanah Datar, dan pusat kebudayaannya berpusat di Pagaruyuang Batusangkar. Daerah Darek terdiri atas 3 (tiga) Luhak yaitu : a. Luhak Tanah Data disebut Luhak tertua, Ibu Negerinya Batusangkar. b. Luhak Agam disebut Luhak Nan Tangah, Ibu Negerinya Bukittinggi. c. Luhak 50 Koto Ibu Negerinya Payakumbuh. 2.4. Daerah Pasisie adalah merupakan daerah " Panjang nan bakaratan, Laweh nan Basibiran, Gadang nan Bakabuangan", dari daerah darek setelah berkembangnya penduduk. Begitupun daerah rantau yang disebut didalam Adat "Rantau nan kurang Aso Duo Puluah", semuanya berasal dari luhak nan Tigo itu tadi yang disebut daerah minangkabau yang merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan (Nan ba-Adat sabatang, bapusako sabuah), serta sama-sama menganut sistem Materilinial (keturunan ditarik dari garis keturunan Ibu) sebagai ciri khasnya Adat Minangkabau di Nusantara ini. 2.5. Daerah Minangkabau tersebut diatas sebelum penjajahan pemerintahannya diatur dengan sistem : a. Kelarasan Bodi Caniago (sistemnya Batanggo Naiak). b. Kelarasan Koto Piliang (sistemnya batanggo Turun). II. ADAT MINANGKABAU 1. Adat Minangkabau sebagai salah satu corak dari kebudayaan Nasional tidak mungkin dapat dihayati apalagi untuk diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat bagi masyarakat Minangkabau sendiri, kalau tidak mengetahui secara baik dan benar 4 (empat) persoalan pokok yaitu : a. Pengertian tentang adat Minangkabau. b. Sumber dasar ajaran Minangkabau. c. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Adat Minangkabau. d. Tujuan apa yang hendak dicapai dengan mengetahui dan mengamalkannya. a. Pengertian tentang Adat Minangkabau. a)1. Menurut bahasa, Adat itu adalah : Sawah diagiah bapambatang, ladang dibari bamintalak, Padang dibari baligundi, Bukik dibari bakaratau, Rimbo dibari bajiluang, nak Babezo tapuang jo sadah, nan babiteh minyak jo aia, nak balain kundua jo labu. Artinya dalam bahasa Indonesia normal : Norma-norma yang mengatur tata nilai dan struktur masyarakat yang membedakan secara tajam antara manusia dengan hewani dalam tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari. Dimana pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam ada yang kalimat-kalimatnya mengandung pengertian kiasan (Indirect). a)2. Justru Adat Minangkabau tersebut mengatur tingkah laku anggota masyarakat dari tingkah laku yang sekecil-kecilnya sampai tingkah laku yang luas dan besar seperti suatu nagari. Manusia dan hewani banyak persamaan dalam tingkah laku, terutama tingkah laku dalam mencapai kepentingan Biologis. Sebagai contoh : kalau manusia membutuhkan makanan dan minum, tidur, berjalan, buang air kecil dan besar, mandi, bergaul, nafsu sex, kawin, berketurunan, duduk dan sebagainya, hewanpun juga demikian. a)3. Untuk membedakan tingkah laku manusia dengan hewan dalam mencapai kebutuhan Biologis dalam pergaulan hidup, maka nenek-moyang orang Minangkabau menciptakan Adat-Istiadat sebelum agama Islam masuk ke Minangkabau dipenghujung Abad ke-14. Setelah agama Islam masuk ke Minangkabau dan menjadi panutan masyarakat, ternyata ajaran Islam banyak mempunyai persamaan dengan Ajaran Adat Minangkabau, kecuali tentang Aqidah dan Syari'at. Dalam waktu yang tidak begitu lama Islam diterima oleh Adat Minangkabau tanpa menimbulkan benturan yang berarti, lahirlah Pepatah Adat sebagai Filsafat hidup masyarakatnya : "Adat basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" Artinya : " Adat Minangkabau disempurnakan, diperkokoh oleh ajaran Islam, seperti kokoh rumah karena sandinya". ( rumah gadang basandi batu, Kuek rumah karano sandi, rusak sandi rumah binaso). a)4. Jadi jelas fungsi Adat Minangkabau dalam pergaulan sehari-hari adalah membedakan secara tajam tingkah laku manusia dan hewan, dengan mengatur segalanya dengan aturan adat Minangkabau, Seperti minum, makan, duduk, tidur, mandi, buang air kecil, dan besar, berdiri, berjalan, bergaul, berbicara antara sesama, menyalurkan sex, berkeluarga, bersuami-istri dan sebagainya diatur menurut Adat Minangkabau. Jadi singkatnya orang beradat itu adalah orang-orang yang bertingkah laku dalam pergaulan dengan baik yang senantiasa memikirkan orang lain, bukan memikirkan kepentingan dirinya sendiri, seperti kata pepatah : "Elok dek awak katuju dek urang". b. Sumber Dasar Ajaran Adat Minangkabau. b)1. Agama Islam sebagai agama Samawi sumbernya adalah dari kitab Suci Al'Quranul Karim yang diwahyukan-Nya melalui Jibril A>S kepada Rasulullah Muhammad SAW. dan dari Hadist Rasulullah SAW. Sedangkan Adat Minangkabau selama putaran zaman dilorong waktu, mengalami pengalaman tentang fenomena-fenomena yang diamatinya, baik dari alam benda, flora dan fauna, maupun dirinya sebagai manusia, ia menemukan bahwa alam itu mengandung suatu kodrat dan sifat-sifat yang laten dan dauriah, yang dapat dimamfaatkan atau ditanggulangi sesuai dengan mamfaat yang dipetik atau mudharat yang ditolak dari padanya. Dari pengalaman yang interns dan Konteplatif tentang alam makro dan mikro. Demikianlah, manusia Minangkabau sampai kepada kesimpulan bahwa : ALAM TAKAMBANG ADALAH GURU, artinya alam dapat dipelajari, dipedomani, diatur dan dimamfaatkan, serta dalam batas-batas tertentu dikendalikan. Inilah yang dimaksud oleh pepatah Adat : " Nan Satitiek Jadikan lawik, nan Sakapa Jadikan Gunuang, Alam Takambang Jadikan Guru". Kedatangan agama Islam memperkokoh dan memperkuat dengan ditemuinya ayat Al-Imran 190.- Al. Baqarah 31, dan 164, Al.Ghasiyah 17-19. dalam Al-Quranul Karim yang Mahfumnya mengandung pengertian, pelajaran alam sekitarnya kita sebagai tanda-tanda, kebesaran-Nya. b)2. Sosiologis, dalam menata dan mengelola masyarakatnya yang terus berkembang biak, mereka selalu menyesuaikan diri dengan irama alam yang dipahami dan ditafsirkannya. Penyesuaian dengan alam lingkungan yang dibacanya dengan cermat itu dimanifestasikannya dalam sistem dan struktur sosial dan kekeluargaan yang dikenal sebagai masyarakat yang materinial, yakni keturunan menurut garis Ibu, sebagai salah satu ciri khas kebudayaan Adat Istiadat Minangkabau itu, sebagaimana yang berlaku pada masyarakat flora dan fauna. Sistem materilinial ini telah membawa konsekwensi logis historis ketika "MANARUKO", dimulai oleh para penggarap yang terdiri dari kelompok orang-orang bersaudara se-Ibu (belum tentu se-Ayah), yang kemudian menjadi penguasa atas tanah garapan mereka secara bersama (kolektif) dan selanjutnya melahirkan hukum pemilikan dan pewarisan atas tanah sebagai (Harato Pusako). Logikapun mendukung sistem itu, bahwa setiap orang, fauna maupun flora, hanya dapat dibuktikan, disaksikan dan akhirnya dipastikan bahwa "seseorang" adalah anak Ibunya, ketimbang untuk mengatakan ia anak ayahnya yang semata-mata berdasarkan pengakuan. b)3. Sistem Urang Sumando adalah salah satu Implementasi dari logika tersebut. Sistem Materilinial mempengaruhi seluruh sub. Sistem dan struktur sosial, posisi dan fungsi kepemimpinan dalam masyarakat, bahkan mempengaruhi sistem nilai, norma-norma moral dan etika, rasa malu, solidaritas sosial, peduli lingkungan serta tingkah laku. "Alam takambang" memberikan warna pula pada idiom dan diktum untuk menetapkan norma-norma ukuran, baik dan buruk, benar dan salah, sumbang dan janggal, dan sebagainya. Ungkapan-ungkapan pepatah-petitih, maman, bidal, pantun dan gurindam ada pada lazimnya disusun berpasangan, antara alam dan manusia, benda dan ide, konkrit dan abstrak, lahir dan bathin dan sebagainya, sesuai dengan persepsinya tentang alam yang berpasangan dinamakan Pepatah-petitih. Umumnya berbetuk metafora atau perlambang yang secara idiomatis bersifat Agraris, nelayan, tukang, dagang dan Pepatah-petitih tersebut diciptakan untuk seluruh orang dan untuk seluruh tingkatan masyarakat. Sebuah kebudayaan yang khas telah tersusun sejak berabad-abad, yang mengalir pada jalurnya yang khas, yang oleh penganutnya dinamakan Adat Minangkabau. Catatan : Terdapat perbedaan definisi antara kata kebudayaan dengan kata adat. Kebudayaan : Adalah seluruh produk manusia baik material maupun non meterial untuk memenuhi kebutuhannya yang dipengaruhi oleh alam lingkungannya. Sifat kreatif, yang terbagi kepada : Bahasa , seni, tekhnologi, sains, ekonomi, tata sosial, idiologi dan filsafat. Adat: Adalah produk manusia untuk mengatur diri dan masyarakatnya secara timbal-balik serta mengatur hubungan dengan benda alam lingkungannya, sifatnya Normatif. Dengan demikian sebenarnya Adat Minangkabau adalah bagian dari kebudayaan. b.4. Untuk membuktikan bahwa kaidah-kaidah Adat Minangkabau yang terdiri dari pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam adat, adalah kata-kata yang terdapat pada fenomena-fenomena alam, flora, dan fauna, alam benda, dirinya sendiri sebagai ciptaan-Nya, disusun menjadi pepatah-petitih Adat Minangkabau dan dijadikan sebagai norma-norma untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal yang demikian dapat dilihat dan diteliti satu persatu dari kaidah-kaidah adat tersebut seperti pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam adat. Sekaligus kaidah-kaidah adat tersebut dalil sebagai rujukan dari setiap permasalahan hidup bermasyarakat seperti : Ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya. Fenomena-fenomena alam yang merupakan sifat dan hukum dari alam takambang jadi guru antara lain: Air; membasahkan, menyejukkan, menenggelamkan Api; membakar, panas, Tajam; melukai, Buluh; berbuku, Kelapa; bermata, Kayu; bertunas, berpokok berdahan, berurat tunggang, beranting berdaun, berbunga, berbuah, Burung; terbang, bersayap, berbunyi, Harimau; belang, mengaum, Gajah; bergading, mendorong, berbelalai, Gunung; tinggi, berkabut, Bukit; berangin, Laut; berombak, Lurah; berair, Warna; Hitam, putih, kuning, biru, merah, besi/batu; keras, Bau; harum, busuk, Keras/lunak, dan sebagainya c. Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran adat Minangkabau c)1. Menurut bahasa Adat adalah : raso, Pareso, Malu Sopan. (empat) macam. kehilangan yang empat macam ini dalam diri pribadi seseorang disebut seorang yang tidak tau di AMPEK. Seperti dari seseorang sudah hilang "raso jo Pareso, habis malu jo sopan". Orang yang demikian adalah hewan yang berbentuk manusia (sama dengan hewan) karena tingkah lakunya telah menyerupai tingkah laku hewan dalam pergaulan antar sesama. Raso : adalah yang terasa pada diri. Pareso : adalah nan tertanggung bagi hati. Malu : adalah tanggungan hati. Sopan : adalah perilaku seseorang yang terbina karena raso, pareso, dan malu. Hilang yang empat macam ini hilanglah segala-galanya. c)2. Keempat macam yang tersebut diatas adalah manifestasi dari BUDI PEKERTI YANG BAIK dari seseorang. Jadi nilai-nilai ajaran adat adalah : BUDI PEKERTI YANG BAIK DAN MEMPUNYAI RASA MALU DIDALAM DIRI. Kedua macam tersebut adalah ajaran yang bersamaan dengan ajaran Islam dan untuk itulah nabi Muhammad SAW di Rasulkan kedunia beliau bersabda : Sesungguhnya aku diutus memperbaiki budi pekerti manusia. Kesempurnaan Iman seorang mukmin terletak pada budinya yang baik. Malu adalah bagian dari Iman. Kalau kamu tidak akan memakai sifat malu, bikinlah sekehendak hatimu (Al-Hadist). Pepatah-pepatah mengatakan : " Nan kuriak kundi, nan merah sago, nan baiak budi, nan indah bahaso". c3.) Budi pekerti yang baik dan mulia adalah segala-galanya menurut adat Minangkabau yang merupakan tali halus yang kokoh yang menghubungkan manusia dengan manusia secara baik, pepatah mengatakan : " Saukua mangko ka jadi, sasuai mako takanak, kalau pandai bamain budi, urang jauah jadi dunsanak " Kehilangan budi pekerti yang baik pada seseorang, masyarakat maupun bangsa, akan mengundang kehancuran dalam masyarakat tersebut, pepatah mengatakan : " kuat rumah karano sandi, rusak sandi rumah binaso. kuek bangso karano budi, rusak budi hancualah bangso." c)4. Malu adalah sifat terpuji yang harus dimiliki oleh setiap orang laki dan perempuan yang telah baliq dan berakal. Kehilangan malu bagi seseorang manusia hilang harga dirinya sekaligus martabatnya sebagai manusia, jatuh menjadi sama dengan martabat hewani. Pepatah mengatakan : " rarak kaliki dek mindalu, Tumbuah sarumpun ditapi tabek, kok hilang raso jo malu, bak kayu lungga pangabek, nan urang koto ilalang, nak lalu kapakan baso, malu jo sopan kalau hilang, abihlah raso jo pariso". d. Tujuan yang hendak dicapai dengan mengetahui dan mengamalkannya Tujuan yang hendak dicapai dengan mengamalkan Adat secara baik dan benar disebutkan dalam ketentuan Adat Minangkabau : " Bumi sanang padi manjadi, Padi kuniang jaguang maupiah, taranak bakambang biak, anak buah sanang santoso, bapak kayo mandeh ba ameh, mamak disambah urang pula, katapi bagantang padi, katangan bagantang podi ". Artinya tujuan yang hendak dicapai menurut adat Minangkabau dimulai terlebih dahulu dengan menciptakan "Bumi sanang", ketertiban dalam masyarakat kecil atau besar seperti keluarga, masyarakat dan bangsa. Dengan terciptanya ketertiban dalam segala bidang terwujudlah ketentraman dan keamanan, yang pada gilirannya akan bermuara kepada stabilitas dalam segala bidang, yang memungkinkan untuk melakukan pembangunan, moril-materil, mental-spiritual. III. EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU 1. Adat Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu : a. Adat nan sabana Adat b. Adat nan diadatkan oleh nenek moyang. Kedua jenis Adat pada a dan b hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ). c. Adat teradat. d. Adat Istiadat. Kedua jenis Adat pada c dan d hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat). a). Adat nan sabana adat. a)1. Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai "SUMBER" hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya). a)2. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat : " Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang lintabuang, silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan lawik, nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru. " b).Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang. b)1. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya. b).2 Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah : b).2 Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah : "Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan, dianjak tak layua, dibubuik tak mati, dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi". Artinya adalah " Kebenaran dari hukum alam tersebut ". Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah, contoh pepatah : " lawik barombak, gunuang bakabuik, lurah baraia, api mambaka, aia mambasahkan, batuang babuku, karambia bamato, batuang tumbuah dibukunyo, karambia tumbuah dimatonyo ". Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa " Adat nan diadatkan nenek moyang " adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk "mengungkapkan" segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya. c. Adat Teradat c)1. Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti : " Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah". Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam). - Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (desebut juga Adat Salingka nagari). " lain nagari lain adatnyo, lain padang lain belalangnyo, lain lubuak lain ikannyo". - Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang " ayam putiah tabang siang, basuluah matohari, bagalanggang mato rang banyak, datang bajapuik pai baanta, arak sapanjang labuah, iriang sapanjang jalan". Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan "ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya. c)2. Begitupun peresmian " S a k o " (gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya. " Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo". d. Adat Istiadat d)1. adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan "KESUKAAN" anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan "S a k o" itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi : " Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo, lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) ". d)2. Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d "Adat nan babuhua sentak" artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat. Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ). IV. BEBERAPA KETENTUAN-KETENTUAN ADAT MINANGKABAU Ketentuan-ketentuan Adat Minangkabau dituangkan dalam bentuk pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurinda m Adat yang dijadikan rujukan setiap persoalan. 1. Ketentuan Adat tentang kedudukan seseorang sebagai pribadi : " Pulai batingkek naiak, maninggakan ruweh ji buku, mati rimau maninggakan balang, mati gajah maniggakan gadiang, mati manusia maninggakan jaso. - Nan kuriak iolah kundi, nan merah iolah sago, nan baiak iolah budi, nan endah iolah baso. - Pulau pandan jauah ditangah, dibaliak pulau anso dua, hancua luluah dikanduang tanah, budi baiak takana juo. - Pisang ameh baok balaie, masak sabuah didalam peti, utang ameh dapek di baia, utang budi dibaok mati. - Saukua mako manjadi, sasuai mako takanak, jo kok pandai bamain budi, urang jauh jadi dunsanak. - Talangkang carano kaco, badarai carano kendi, sipuluik samo rang randangkan, bacanggang karano baso, bacarai karano budi, itu nan samo rang pantangkan. - Dek ribuik rabahlah padi, dicupak nak urang canduang, iduik kok tak babudi, duduak tagak kamari tangguang. - Batang anau paantak tungku, pangkanyo sarang limpasan, ligundi di sawah ladang, sariak indak babungo lai. Mauleh kalau mambuku, mambuah kalau mangasan, budi kok kelihatan dek urang, iduik indak baguno lai. - Kuat rumah karanao sandi, rusak sandi rumah binaso, kuat bangso karano budi, rusak budi hancualah bangso. 2. Larangan adat kepada setiap pribadi : - Kok gadang jan malendo, panjang jan malindih, mahariak mahantam tanah, bataratak bakato asiang, nan babana kapangka langan, nan batuak ka ampu kaki. - Mangguntiang dalam lipatan, manuhuak kawan sairiang, malakak kuciang didapua, manahan jarek dipintu, mancari dama kabawah rumah, mamapeh dalam balango. - Pilin kacang nak mamanjek, pilian jatiang nak barisi, lain geleang panokok, asiang kacundang sapik, duduak sarupo urang kumanjau, tagak saroman kamambali. - Kacak langan bak langan, kacak batih lah bak batih, bak sibujang joloang babakarih, bak sigadih jolong basubang, lonjak labu dibanam. - Geleang kapalo bak si patuang inggok, sifat ibarat lipeh tapanggang, tingkah ibarat caciang kapanasan, bak baluik di galitiak ikua. 3. Yang harus diingat dalam pergaulan terutama terhadap yang tua umurnya : - Jalan mandata ingek tataruang, jalan manurun ta antak-antak, jalan mandaki sasak angok, jalan malereang kok tagalincia. - Nan tuo dihormati, nan ketek dikasihi, samo gadang baok bakawan, ibu-bapo labiah sakali, guru dihargoi. - Manyuak diilia-ilia, bakato dobawah-bawah, dimano bumi dipijak, disinan langik dijunjuang, dimano rantiang dipatah, sinan sumua dikali, dimano sumua dikali, sinan aia disauak, dimano nagari diuni, sinan adat dipakai, lawik sati rantau batuah. - Malu batanyo sasek dijalan, sagan bagalah hanyuik sarantau, nan tahu diposo-poso ayam, nan tahu dikili-kili jawi, nan tahu dikayu tinggi alang. - Gadang buayo dimuaro, gadang garundang dikubangan, gadang samuik diliangnyo, gadang nago dikualo. 4. Pemimpin yang bijaksana Adalah pemimpin yang menghargai dan mempergunakan setiap orang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. - Nan bungkuak katangkai bajak, nan lurui katangkai sapu, satampok kapapan tuai, nan ketek kapasak suntiang. - Panarahan kakayu api, abunyo kapupuak padi, Nan buto pahambui lasuang, nan pakak pamasang badia, nan lumpuah paunyi rumah, nan binguang di suruah-suruah, nan cadiak bakeh batanyo, nan alim bakeh baguru, nan pandai bakeh baiyo, nan kayo tampek batenggang, nan elok palawan dunia. 5. Karena adat itu basandi sarak, syarak basandi kitabullah, maka menjadi kokoh dan sempurna adat minangkabau karenanya. - Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adat mamakai, simuncak mati tarambau, kaladang mambaok ladiang, lukolah paho kaduonyo, Adat jo syarak di Minangkabau, ibarat aua jo tabiang, sanda manyanda kaduonyo. - Tasindoroang jajak manurun, takukiak jajak mandaki, Adat jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi. - Kesudahan adat ke balairung, kesudahan dunia akhirat, - Limbago jalan batampuah, itu karajo niniak mamak, - Sarugo diimam taguah, Narako dilaku awak, - Pariangan manjadi tampuak tangkai, Pagaruyuang pusek tanah data, tigo luhak rang mangatokan, adat jo syarak kok bacarai, tampek bagantuang nan lah sakah, tampek bapijak nan lah taban. - Indak dapek sarimpang padi, batuang dibalah kaparaku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku, dan sebagainya sebagainya. 6. Adat Minangkabau menjungjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradap, karena bahasa adat di Minangkabau bersamaan artinya dengan adab dalam bahasa Arab. Budi yang baik motor penggerak rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. - Nak mulia tepati janji, nak tinggi naiakkan budi, nak halui baso jo basi, nak taguah paham dikunci, nak luruih rantangkan tali, nak elok lapangkan hati. - Kabukik samo mandaki, kalurah samo manurun, tatungkuik samo makan tanah, tatilantang samo minum ambun, tarapuang samo anyuik, tarandam samo basah. - Nan barek samo dipikua, nan ringan samo dijinjiang, rusuah samo dipujuak, anyuik samo dipinteh, tarapuang samo dikaik, tabanam samo disalami. - Nan elok baimbauan, nan buruak bahambauan, alek nan bapanggia, tibo dinan buruak bahambuan. Sekali-kali jangan bersifat : - Cadiak mambuang kawan, gapuak mambuang lamak, tukang mambuang kayu, alim mambuang kitab. 7. Adat Minangkabau mengutamakan persatuan dan kesatuan, dan rasa kebersamaan. - Raso aia kamatang, raso minyak kakuali, nan bakabek rasan tali, nan babungkui rasan daun. - Saciok bak ayam, sadanciang bak basi, sakabek bak lidih, saikek bak siriah, salubang bak tabu, sarumpun bak sarai, satandan bak pinang. - Gadangnyo bakabungan, panjangnya bakaratan, lawehnyo basibiran, saadat salimbago, sahino samalu salai satidak, malu tak dapek diagiah, suku tak dapek dianjak. - Sikua kabau bakubang, sakandang kanai luluaknyo, surang makan cubadak, sado kanai gatahnyo. - Sakoroang sakampuang, sasuku sanagari, sabangso sa tanah aia. - Barang pusako dilipek, parang samun samo dihado'i, kok kusuik-kusuik bulu ayam, kok pacah-pacah palupuah, tak bulia kusuik sarang tampuo, atau pecah tatimpo nan bak kaco. 8. Adat Minangkabau menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat : - Walaupun inggok nan mancakam, kuku nan tajam tak baguno, bago mamegang tampuak alam, kato mufakat nan kuaso. - Duduk surang basampik-sampik, duduk basamo-samo balapang-lapang, lamak siriah lega carano, lamak kato dilega buni, kato surang dibulati, kato basamo dipaiyokan. - pincalang biduak rang tiku, nampak nan dari si tinjau lawik, basilang kayu dalam tungku, disinan api makonyo iduik. - Ba iyo-iyo jo adiak, ba tido-tido jo kakak, di cari bana nan saukua, dipiliah kato nan sabuah. - Saukua mangko manjadi, sasuai mangko takanak, elok diambiak jo mufakat, buruak dibuang jo etongan. - dibulekkan aia kapambuluah, bulek baru digolekkan, - pipiah baru dilayangkan, bulek jan basuduik pipiah jan basanding, data balantai papan, licin balantai camin. - tapawik makanan lantak, takuruang makanan kunci, - randah tak dapek dilangkahi, tinggi tak dapek kito panjek, dan lain sebagainya. 9. Keadilan sosial sangat mendapat tempat dalam Adat Minangkabau, karena penggeraknya adalah budi dan malu serta disinari oleh sinar ke-Tuhan-an Adat Basandi Syara', syara' basandi kitabullah. - Kehilangan samo marugi, mandapek samo balabo, maruyuang siliah baganti, nan sagu bagi basamo, - Maukua samo panjang, mambilai samo laweh, gadang kayu gadang bahan, ketek di agiah bacacah, gadang dibagi baumpuak, - Senteng bilai-mambilai, kurang tukuak-manukuak, salah samo dibatua kan, lupo samo diingekkan, - nan lamah samo dituweh, nan condong samo ditungkek, nan ado samo dimakan, nan indak samo dicari, dan lain sebagainya. 10. Ekonomi mendapat tempat dalam adat minangkabau secara khusus. - Sawah gadang satampang baniah, makanan urang tigo luak, dek pandai niniak baragiah, sampai kini baitu juo. - sa sukek duo baleh taia, dicupak mako digantang, nan lunak ditanam baniah, nan kareh dibuek ladang, nan lancah palapeh itiak, ganangan katabek ikan, bukik batu katambang ameh, padang ana bakeh taranak, batanam nan bapucuak, memeliharo nan banyawo. - Dek ameh sagalo kameh, dek padi sagalo jadi, elok lenggang dinan data, rancak rarak dihari paneh, elok baso dinan lai, ilang rono dek panyakik, ilang bangso tak barameh. Untuk hal yang demikian dituntut oleh Adat : - Hari sehari diparampek, malam samalam dipatigo, agak agiahkan jo ulemu, kok duduak marawik ranjau, kok tagak maninjau jarak, duduak ba pamenan, tagak baparintang. - jikok bajalan ba aleh tapak, malenggang babuah tangan malangkah babuah batiah, bakato baaleh lidah. 1. Ketentuan tentang hukum : - Hukum batando aso, cupak batando duo, kusuik disalasaikan, karuah dijanihi. - di paruik jan dikampihkan, dimato jan dipiciangkan, didado jan dibusuangkan, bahukum adia bakato bana, indak buliah bakatian kiri, lurui bana dipegang sungguah. 12. Tentang tertuduah dalam sesuatu karena ada bukti kecurigaan. - Anggang lalu atah jatuah, pulang pagi babasah-basah. - dibaok ribuik dibaok angin, dibaok pikek dibaok langau, - Bajua ba murah murah, ditanyo jawab batimbang. - Bajalan bagageh gageh, kacondongan mato rang banyak. - Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki. - lah bauriah bak sipasan, lah bajajak nan bak bakiak. 13. Ketentuan larangan hukum yang terlanggar oleh seseorang. - Dago mambari malu, sumbang salah laku parangai, - samun saka tagak dibateh, umbuak umbi budi marangkak, - curi maliang taluang didindiang, tikam bunuh padang badarah, - sia baka sabatang suluah, upeh racun batabuang sayak. V. KESIMPULAN DAN SARAN 1. Satinggi malantiang, mambungbuang ka awang-awang, suruiknyo katanah juo, sahabih dahan jo rantiang, dikubak dikuliti batang, tareh panguba barunyo nyato, 2. Pan jeklah batang tinggi-tinggi, basuo pucuak jo silaronyo, kalilah urek dalam-dalam, basuo urek tunggang jo isinyo. Globalisasi adalah sesuatu perobahan yang berjalan dengan cepat, arusnya deras tak bisa dihalangi. Sebagai perisai kita harus mampu memilah-milah yang baik dan idak baik, yang baik kita pakai, yang buruk kita buang. Sedini mungkin kita harus antisipasi terutama untuk para remaja kita yang masih hijau dalam bidang pengetahuan sosial apalagi tentang adat Minangkabau sehingga mudah terpengaruh arus globalisasi yang negatif. 3. - Ukua jo jangko kok tak tarang, susunan niniak moyang kito, nan manantukan ruweh jo buku, bariah jo balabeh sarato cupak jo gantang, Dek rancak kilek loyang datang, intan disangko kilek kaco, jalan dialiah urang lalu, cupak dipapeh rang manggaleh, adat dialiah dek urang datang, - Dek rancak tajam mato cangkua, tanah bato manjadi data, padang diambiak kapanetek, dek rancak dendang tukang gandua, tak tahu dibarang lah batuka, gadang dituka urang jo nan ketek. 4. Adat Minangkabau adalah ke-Bhinneka-an dari kebudayaan Nasional Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Demi untuk keutuhan Bhinneka Tunggal Ika Maka Adat Minangkabau sebagai salah satu ke Bhinnekaan-nya wajib kita lestarikan secara bersama, terutama melaui pendidikan formal disekolah-sekolah semenjak SD, SLTP, SLTA, dalam rangka pendidikan dasar 9 tahun pada muatan lokal. 5. Adat Minangkabau sifatnya terbuka dan tertutup, terbuka untuk menerima nilai-nilai yang positif bagi kepribadian dan kebudayaan bangsa dan tertutup bagi masuknya nilai-nilai Asing yang bertentangan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa, pepatah mengatakan : - Elok di ambiak jo mufakat, buruak dibuang jo etongan, saukua mangko manjadi, sasuai mangko takanak. 6. Mengetahui ajaran Minangkabau bagi masyarakat Minangkabau tampa kecuali dan mengamalkannya dalam hidup sehari-hari, adalah merupakan bantuan yang positif, terhadap KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) terutama di daerah Sumatera Barat dan merupakan bantuan yang positif pula terhadap terciptanya Stabilitas Nasional yang sedang melakukan pembangunan dalam segala bidang.

Minggu, 09 Oktober 2011

strategi pebelajaran

Tujuan Hidup

Kehidupan bagaikan roda. berputar dan berputar terus kadang di atas kadang di bawah, jalan yang dilalui kadang mulus kadang terjal, kita sebagai manusia .......
Jumat, 13 Mei 2011
STRATEGI PEMBELAJARAN BERBASIS MULTIPLE INTELEGENSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk diperoleh anak-anak ataupun orang dewasa. Pendidikan menjadi salah satu modal bagi seseorang agar dapat berhasil dan mampu meraih kesuksesan dalam kehidupannya. Mengingat akan pentingnya pendidikan, maka pemerintah pun mencanangkan program wajib belajar 9 tahun, melakukan perubahan kurikulum untuk mencoba mengakomodasi kebutuhan siswa. Kesadaran akan pentingnya pendidikan bukan hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga kalangan swasta yang mulai melirik dunia pendidikan dalam mengembangkan usahanya. Sarana untuk memperoleh pendidikan yang disediakan oleh pemerintah masih dirasakan sangat kurang dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
Hal ini terlihat dengan semakin menjamurnya sekolah-sekolah swasta yang dimulai dari Taman Kanak-Kanak sampai perguruan tinggi. Kendala bagi dunia pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas adalah masih banyaknya sekolah yang mempunyai pola pikir tradisional di dalam menjalankan proses belajarnya yaitu sekolah hanya menekankan pada kemampuan logika (matematika) dan bahasa. Kenyataan ini senada dengan yang diungkapkan oleh Seto Mulyadi (2003), seorang praktisi pendidikan anak, bahwa suatu kekeliruan yang besar jika setiap kenaikan kelas, prestasi anak didik hanya diukur dari kemampuan matematika dan bahasa. Dengan demikian sistem pendidikan nasional yang mengukur tingkat kecerdasan anak didik yang semata-mata hanya menekankan kemampuan logika dan bahasa perlu direvisi.
Kecerdasan intelektual tidak hanya mencakup dua parameter tersebut, di atas tetapi juga harus dilihat dari aspek kinestetis, musical, visual-spatial, interpersonal, intrapersonal, dan naturalis (Kompas, 6 Agustus 2003). Jenisjenis kecerdasan intelektual tersebut dikenal dengan sebutan kecerdasan jamak (Multiple Intelligences) yang diperkenalkan oleh Howard Gardner padan tahun 1983. Gardner mengatakan bahwa kita cenderung hanya menghargai orangorang yang memang ahli di dalam kemampuan logika (matematika) dan bahasa. Kita harus memberikan perhatian yang seimbang terhadap orangorang yang memiliki talenta (gift) di dalam kecerdasan yang lainnya seperti artis, arsitek, musikus, ahli alam, designer,penari,terapis,entrepreneurs,danlain-lain.
Multiple Intelligences yang mencakup delapan kecerdasan itu pada dasarnya merupakan pengembangan dari kecerdasan otak (IQ), kecerdasan emosional (EQ), kecerdasan spiritual (SQ). Semua jenis kecerdasan perlu dirangsang pada diri anak sejak usia dini, mulai dari saat lahir hingga awal memasuki sekolah (7 – 8 tahun). (Kompas, 13 Oktober 2003). Yang menjadi pertanyaan terbesar, mampukah dan bersediakah setiap insan yang berkecimpung dalam dunia pendidikan mencoba untuk mengubah pola pengajaran tradisional yang hanya menekankan kemampuan logika (matematika) dan bahasa? Bersediakah segenap tenaga kependidikan bekerjasama dengan orang tua bersinergi untuk mengembangkan berbagai jenis kecerdasan pada anak didik di dalam proses belajar yang dilaksanakan di lingkungan lembaga pendidikan?

B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar mendapat gambaran bagaimana penerapan Multiple Intelegensi untuk mencapai kompetensi pembelajaran khususnya dalam pembelajaran Matematika
STRATEGI PEMBELAJARAN BERBASIS MULTIPLE INTELEGENSI
MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Landasan Teknologi Pendidikan













Disusun oleh :
U.SUHERMAN
SRI RIYANTI RAHAYU
AGUS MAJID
NIM: 552010.0246
NIM: 5520100250
NIM:5520100240



PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM AS-SYAFI’IYAH JAKARTA
2011

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah memberikan hidayah dan inayah-Nya sehingga makalah yang berjudul”Strategi Pembelajaran Multiple Intelegensi” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Landasan Teknologi Pendidikan .
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat di harapkan untuk perbaikan dalam penulisan selanjutnya. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat baik bagi penulis maupun pembaca.


Cianjur, 17 Mei 2011

Penulis
















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang 1
1.2 Tujuan 2

BAB II KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Strategi Pembelajaran
2.2. Konsep Multiple Intelegensi
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Strategi Pembelajaran Berbasis Multiple Intelegensi 3
3.2. Penerapan Strategi Pembelajaran Berbasis Multiple Intelegensi 5

BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA











BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Pengertian Strategi Pembelajaran
Strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien Wina Senjaya, 2008). Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008). Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.
2.2. Konsep Multiple Intelegensi
Kecerdasan ( intelegensi ) adalah kemampuan untuk melakukan abstraksi, serta berpikir logis dan cepat sehingga dapat bergerak dan menyesuaikan diri terhadap situasi baru. Kemampuan kognitif, psikomotor, dan afektif yang dimiliki seseorang disebut dengan kecerdasan. ( Amsal Amri, 2008 : 49 ), sedangkan Howard Gardner ( dalam Sunaryo Kartadinata, 2008 : 6 ) mendefinisikan kecerdasan sebagai :
1. Kemampuan memecahkan masalah yang muncul dalam kehidupan nyata.
2. Kemampuan melahirkan masalah baru untuk dipecahkan.
3. Kemampuan menyiapkan atau menawarkan suatu layanan yang bermakna dalam kehidupan kultur tertentu
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kecerdasan adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki seseorang. Kemampuan-kemampuan yang dimiliki seseorang tidak akan semuanya sama dengan kemampuan-kemampuan yang dimiliki orang lain, karena kemampuan banyak jenisnya ( beranekaragam ), dan keanekaragaman dari kemampuan-kemampuan itu disebut dengan kecerdasan majemuk ( multiple intelegensi ).
Menurut Gardner, 1983 ( dalam Linda Campbell, 2006 ) kecerdasan atau intelegensi ada 8 macam yaitu:
1. Kecerdasan linguistic ( Linguistik intelligence
Adalah kemampuan untuk berfikir dalam bentuk kata-kata dan menggunakan bahasa untuk mengekpresikan dan menghargai makna yang komplek, yang meliputi kemampuan membaca, mendengar, menulis, dan berbicara.
2. Intelegensi logis-matematis ( Logical matematich)
Adalah kemampuan dalam menghitung, mengukur dan mempertimbangkan proposisi dan hipotesis serta menyelesaikan operasi-operasi matematika,
3. Intelegensi Musik ( Musical intelegence )
Intelegensi musik adalah kecerdasan seseorang yang berhubungan dengan sensitivitas pada pola titik nada, melodi, ritme, dan nada. Musik adalah bahasa pendengaran yang menggunakan tiga komponen dasar yaitu intonasi suara, irama dan warna nada yang memakai system symbol yang unik.
4. Intelegensi kinestetik.
Kinestetik adalah belajar melalui tindakan dan pengalaman melalui panca indera.Intelegensi kinestetik adalah kemampuan untuk menyatukan tubuh atau pikiran untuk menyempurnakan pementasan fisik. Dalam kehidupan sehari-hari dapat diamati pada actor,atlet atau penari, penemu, tukang emas, mekanik.
5. Intelegensi Visual-Spasial
Intelegensi visual-spasial merupakan kemampuan yang memungkinkan memvisualisasikan infoomasi dan mensintesis data-data dan konsep-konsep ke dalam metavor visual.



6. Intelegensi Interpersonal
Intelegensi interpersonal adalah kemampuan untuk memahami dan berkomunikasi dengan orang lain dilihat dari perbedaan, temperamen, motivasi, dan kemampuan.
7. Intelegensi Intrapersonal
Adalah kemampuan seseorang untuk memahami diri sendiri dari keinginan, tujuan dan system emosional yang muncul secara nyata pada pekerjaannya
8. Intelegensi Naturalis.
Adalah kemampuan untuk mengenal flora dan fauna melakukan pemilahan-pemilahan utuh dalam dunia kealaman dan menggunakan kemampuan ini secara produktif misalnya untuk berburu, bertani, atau melakukan penelitian biologi
Kemampuan-kemampuan yang termasuk dalam sepuluh aspek kecerdasan majemuk ( multiple intelegensi ) yang dimiliki masing-masing orang tersebut diatas merupakan potensi intelektual seseorang untuk dapat mengikuti proses pembelajaran.










BAB III
PEMBAHASAN

a. Strategi Pembelajaran Berbasis Multiple Intelegensi (MI)
Strategi Pembelajaran MI pada hakekatnya adalah upaya mengoptimalkan kecerdasan majemuk yang dimiliki setiap individu (siswa) untuk mencapai kompetensi tertentu yang dituntut oleh sebuah kurikulum
Amstrong (2002) seorang pakar di bidang Multiple Intelegences mengatakan, bahwa dengan teori kecerdasan majemuk memungkinkan guru mengembangkan strategi pembelajaran inovatif yang relatif baru dalam dunia pendidikan dia menambahkan tidak ada strategi pembelajaran yang efektif untuk semua siswa karena setiap individu memiliki kecenderungan kecerdasan yang berbeda.
Strategi Pembelajaran MI pada praktinya adalah memacu kecerdsan yang menonjol pada diri siswa seoptimal mungkin, dan berupaya mempertahankan kecerdasan lainnya pada standar minimal yang ditentukan oleh lembaga atau sekolah
b. Penerapan Strategi Pembelajaran Berbasis Multiple Intelegensi pada pelajaran Matematika
Ada dua tahapan yang harus dilakukan dalam penerapan strategi pembelajaran MI agar mendapatkan hasil yang optimal yaitu :
1. Memberdayakan semua jenis kecerdasan yang ada apada setiap mata pelajaran
2. Mengoptimalkan pencapaian mata pelajaran tertentu berdasarkan kecerdasan yang menonjol pada masing-masing siswa
Armstrong (2002:85) memberikan contoh penerapan pembelajaran matematika berbasis multiple intelligences. Dalam bukunya, Amstrong menjelaskan bahwa banyak siswa yang merasa sulit untuk memahami konsep perkalian. Model pembelajaran untuk materi perkalian ini, kebanyakan guru menyuruh siswa untuk menghafal tabel perkalian yang sudah disiapkan dan melakukan tes berulang kali, sampai siswa benar-benar dapat menghafalkan tabel perkalian. Dengan pembelajaran model ini, maka bagi siswa yang memiliki kecerdasan linguistik tinggi biasanya dapat dengan mudah untuk menghafalnya, siswa yang kecerdasan logis-matematisnya tinggi akan mudah memahami konsep perkalian, namun sulit untuk mengingat fakta-fakta perkalian. Sedangkan, bagi siswa yang lemah di bidang kecerdasan linguistik dan logis-matematis, tetapi memiliki kecenderungan yang tinggi dalam kecerdasan yang lain, biasanya akan benar-benar hal ini menjadi masalah. Hal ini dapat dimaklumi, sebagian besar dalam faktanya pembelajaran di sekolah lebih banyak menghargai siswa yang memiliki kecenderungan kecerdasan linguistik dan logis-matematis.Oleh sebab itu, dalam pembelajaran matematika, khususnya perkalian, guru dapat menerapkan strategi pembelajaran yang diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan multiple intelligences. Dengan menyelenggarakan pembelajaran berbasis multiple intelligences ini diharapkan setiap siswa akan merasa semangat dan terus termotivasi untuk belajar, sehingga suasana “haus belajar” benar-benar tertanam dalam setiap individu siswa.
Berikut merupakan contoh mengajar matematika (perkalian) kepada siswa dengan pendekatan multiple intelligences :
1. Perkalian secara linguistic
Cara belajar terbaik siswa yang memiliki kecerdasan linguistik adalah dengan mengucapkan, mendengar, dan melihat kata-kata. Cara terbaik memotivasi mereka di antaranya mengajak bicara, menyediakan bahan bacaan, rekaman, dan menyediakan sarana untuk menulis. Dalam belajar perkalian, siswa jenis ini dapat dimungkinkan untuk diberikan waktu yang cukup dalam latihan menghafal tabel perkalian kemudian diucapkan secara berulang atau guru menyediakan lembar isian yang memuat tabel perkalian



2. Perkalian secara logis-matematis
Dalam belajar perkalian, siswa yang memiliki kecerdasan logis-matematis tinggi ini tidak terlalu sulit, karena materi yang dipelajari memiliki karakteristik yang sama dengan kecerdasan yang dimiliki siswa. Kegiatan yang diapat dilakukan , di antaranya menggunakan batu kerikil, korek api, atau benda lain, kemudian siswa menyusunnya dalam kelompok dua-dua, tiga-tiga, empat-empat, dan seterusnya. Guru membiarkan siswa agar dapat menemukan prinsip perkalian melalui permainan tersebut. Sebagai contoh, tiga tumpuk kerikil dengan empat kerikil dalam masing-masing tumpukan sama dengan dua belas kerikil, atau 3 x 4 = 12. Siswa akan dapat membuat daftar penemuan, sehingga akan menjadi sebuah tabel perkalian. Selain itu, dengan cara ini siswa juga dapat memahami konsep perkalian secara mudah.

3. Perkalian secara visual-spasial
Cara belajar bagi siswa visual-spasial ini biasanya melalui gambar, metafora visual, dan warna. Dalam mempelajari perkalian, guru dapat memberi siswa tabel “seratus”, selembar kertas yang tertulis angka 1 sampai 100 dalam sepuluh kolom secara horizontal atau vertikal. Kemudian siswa diminta untuk mewarnai setiap angka kedua. Cara ini akan mengajak siswa untuk memahami kelipatan 2. Lalu guru memberi siswa tabel “seratus” lagi dan siswa diminta untuk mewarnai setiap angka kelipatan 3 dan seterusnya. Setiap lembar akan memberikan gambaran grafis yang berlainan dan berwarna-warni dari sebuah perkalian dan ini memudahkan siswa untuk mengingat fakta-fakta dalam perkalian.

4. Perkalian secara kinestetik
Siswa-siswa yang kecenderungannya dalam jenis kecerdasan kinestetik ini biasanya belajar dengan cara menyentuh, memanipulasi, dan bergerak. Cara terbaik memotivasi mereka adalah melalui seni peran, gerakan kreatif, dan semua jenis kegiatan yang melibatkan fisik. Ketika belajar perkalian, siswa diminta untuk berjalan lurus sambil menghitung dengan suara keras setiap melangkah, “1, 2, 3, 4, 5, 6.” Lalu katakan, “Baik, sekarang kita akan menepuk tangan setiap angka kedua: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10....” Cara ini bisa diikuti dengan menepuk tangan setiap angka ketiga dan seterusnya. Mungkin saja, siswa tidak hanya puas untuk bertepuk tangan, kemungkinan lain adalah siswa meloncat, lompat tali, merangkak, atau melakukan salto. Dengan cara ini, siswa akan mulai menginternalisasi konsep perkalian dalam diri mereka dengan mudah dan merasa enjoy.

5. Perkalian secara musical
Siswa dengan kecerdasan musikal biasanya belajar melalui irama dan melodi. Mereka bisa mempelajari apa pun dengan lebih mudah, jika hal itu dinyanyikan, diberi ketukan, atau disiulkan. Seorang guru dapat memilih sebuah lagu yang berirama alami dan teratur. Lagu rakyat sederhana atau lagu lain yang disukai siswa-siswa biasanya sangat efektif. Kemudian siswa diminta menyanyikan tabel perkalian sesuai irama lagu (“2 kali 2 sama dengan 4, 2 kali 3 sama dengan 6, 2 kali 4 sama dengan 8, dan seterusnya”).

6. Perkalian secara interpersonal
Cara belajar terbaik siswa yang memiliki kecerdasan interpersonal adalah dengan berhubungan dan bekerja sama. Dalam belajar perkalian, pertama-tama guru mengajari konsep dasar perkalian melalui berbagai cara seperti di atas, kemudian siswa diminta untuk mengajarkannya kepada teman yang lain. Beri siswa beberapa gambar dan usulkan supaya siswa menyelenggarakan kompetisi gambar kelompok di setiap kelompok mereka. Buat permainan papan dari map karton dan gambarkan sebuah jalan berliku dengan spidol dan tuliskan problem tabel perkalian (misalnya, 3 x 5 = ?) di atas kotak-kotak terpisah.

7. Perkalian secara intrapersonal
Siswa yang memiliki kecenderungan kecerdasan jenis ini paling efektif belajar ketika diberi kesempatan untuk menetapkan target, memilih kegiatan mereka tulis, dan menentukan kemajuan merkea sendiri melalui proyek apa pun yang mereka minati. Siswa-siswa ini memotivasi diri sendiri. Beri mereka kesempatan untuk belajar sendiri, dengan kecepatan yang mereka tentukan sendiri, dan melakukan proyek serta permainan individu. Dalam belajar perkalian, guru membiarkan siswa untuk bekerja sendiri dalam memecahkan sebuah problem kelompok. Berilah siswa kunci jawaban untuk memeriksa jawabannya, buku latihan beserta jawabannya, atau program komputer untuk mempelajari tabel perkalian sendiri. Berilah siswa kesempatan untuk bekerja sesuai dengan kecepatannya sendiri, biarkan ia memeriksa jawabannya ketika memerlukannya, dengan demikian ia bisa langsung memperoleh masukan mengenai kemajuannya dalam memahami perkalian.

8. Perkalian secara naturalis
Siswa yang memiliki kecenderungan kecerdasan naturalis akan menjadi semangat dalam belajar ketika terlibat dalam pengalaman di alam terbuka. Untuk mempelajari perkalian, guru dapat meminta siswa untuk mengamati kelipatan yang ada di alam, dari kuncup setangkai bunga, sampai ulir sebutir buah cemara atau cangkang kerang. Siswa dapat menggunakan benda-benda alami ini sebagai objek problem perkalian (misalnya, jika tangkai bunga ini mempunyai lima kuncup dan pada setiap kuncup ada tiga helai kelopak, berapakah kelopak yang ada?).

Contoh penerapan strategi pembelajaran matematika berbasis multiple intelligences sebagaimana yang di atas, jika benar-benar dapat diterapkan dalam suasana belajar siswa, maka tidak akan dijumpai hambatan yang berarti bagi siswa selama belajar atau bagi guru selama mengajar. Setiap siswa merasa senaang ketika belajar perkalian dan tentunya siswa akan terus minat untuk mempelajari hal-hal yang lebih tinggi, yang belum mereka kuasai.


BAB IV
PENUTUP

1. Kesimpulan
Kecerdasan sebagai kemampuan untuk memproses informasi sehingga masalah-masalah yang kita hadapi dapat dipecahkan (problem solved) dan dengan demikian pengetahuan pun bertambah. Jadi mudah dipahami bahwa kecerdasan adalah pemandu bagi kita untuk mencapai sasaran-sasaran kita secara efektif dan efisien. Kecerdasan merupakan suatu kemampuan untuk memahami informasi yang membentuk pengetahuan dan kesadaran. Tingkat kecerdasan (Intelegensi) ditentukan oleh bakat bawaan berdasarkan gen yang diturunkan dari orang tuanya. Secara umum intelegensi dapat dirumuskan sebagai berikut :
4. Kemampuan memecahkan masalah yang muncul dalam kehidupan nyata.
5. Kemampuan melahirkan masalah baru untuk dipecahkan.
6. Kemampuan menyiapkan atau menawarkan suatu layanan yang bermakna dalam kehidupan kultur tertentu
Menurut Gardner, 1983 kecerdasan atau intelegensi ada 8 macam yaitu:Kecerdasan linguisti, Intelegensi logis-matematis, Intelegensi Musik, Intelegensi kinestetik, Intelegensi Visual-Spasial, Intelegensi Interpersonal, Intelegensi Intrapersonal, Intelegensi Naturalis.
Strategi Pembelajaran MI pada praktinya adalah memacu kecerdsan yang menonjol pada diri siswa supaya optimal
2. Saran
Pemerintah hendaknya mengadakan seminar tentang kecerdasan oleh seorang pakar psikologi sehingga dapat memotivasi baik orangtua maupun guru dalam memberikan bimbingan kepada anaknya. Kita sebagai masyarakat mempunyai kepercayaan bahwa sukses di sekolah adalah kunci utama untuk kesuksesan hidup di masa depan. Maka perlu adanya pembinaan para guru agar bisa mencerdaskan siswa terutama pendidikan yang ada di lingkungan sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/03/strategi-pembelajaran.html
http://www.dikti.org/?q=node/891
http//:gemasastrin.htm. Teori Multiple Intelligences dalam Pendidikan Anak. Des. 2008
http://myfortuner.wordpress.com/2010/08/10/214/
Http//renggani.blogspot.com/2007/07 Multiple Intelligences-Kecerdasan Mejemuk.html
Salma Dewi & Siregar Evelin (2008), Mozaik Teknologi Pendidikan, diterbitkan atas kerjasama UNJ, Jakarta

Jumat, 04 Maret 2011

Sebuah Dunia Tanpa Islam

Secara historis-politis, cukup validkah kita mempertentangkan antara Barat dan Islam? Pertanyaan inilah yang secara provokatif namun logis dibahas oleh Graham E. Fuller dalam karya terbarunya A World Without Islam (2010). Fuller yang sekarang menjadi Profesor sejarah di Simon Frase University (Canada), pernah menjadi orang penting di lingkaran CIA, sehingga memiliki data lapangan yang kaya dan ketajaman analisis sebagai sosok akademisi.



Menurut Fuller, tanpa kehadiran Islam pun sesungguhnya Barat dan Timur Tengah sejak berabad-abad yang lalu sudah terlibat konflik dan peperangan. Abad lalu jika disebut Barat berarti Eropah. Tetapi sekarang simbol kekuatan Barat direbut oleh Amerika Serikat. Namun, sesungguhnya sentimen dan akar konflik serta perebutan hegemoni regional dan agama antara Barat dan Timur Tengah sudah berlangsung berabad-abad. Bahkan itu terjadi di lingkaran Kristen sendiri, baik konflik antara Protestan dan Katolik yang berdarah-darah maupun antara Katolik Roma dan Katolik Timur Tengah. Bukankah ketiga agama yang selalu terlibat konflik - Yahudi, Kristen dan Islam - semuanya lahir di kawasan Timur Tengah?



Fuller menulis: In today’s world, “Islam” has become the bumper sticker for America, the default cause of many of our problems in the Muslim world. In the past we have gone in to do battle with anarchists, Nazis, Facists, communists – today it is “radical Islam” (hal 8). Bagi AS, Islam dikonstruksi sedemikian rupa sebagai sasaran tembak untuk melakukan konsolidasi kekuatan Barat dalam upaya menguasai dan menjarah sumber alam Timur Tengah. Sementara bagi negara-negara Timur Tengah Islam dijadikan perekat untuk melakukan perlawanan terhadap Barat. Padahal, posisi Islam hanyalah komplementer saja yang datang belakangan. Tanpa Islam persaingan Barat versus Timur Tengah akan tetap berlanjut, yang sekarang ini Timur-Tengah dalam posisi kalah.



Lagi-lagi Fuller mengingatkan, Actually, in many senses there is no “Muslim world” at all, but rather many Muslim worlds, or many muslim countries and different kinds of Muslims. Jadi, yang namanya “dunia Islam” sebagai sebuah entitas politis-ekonomis secara solid dan kohesif sesungguhnya tidak ada, sebagaimana juga tidak ada yanga nama “Barat” yang tunggal. Secara politis dan ekonomis negara-negara Muslim mempunyai agenda dalam negerinya masing-masing dan bahkan mesti dibayar dengan perang untuk mempertahankan kepentingan komunalisme regional dan indetitasnya.



Konflik yang terjadi antara Syria, Irak, Iran, Saudi Arabia dan Mesir hanyalah kelanjutan persaingan etnis dan regional jauh sebelum Islam datang. Begitu pun persaingan antara Gereja Roma, Konstantinopel dan Orthodoks Timur yang berpusat di Syria dan Palestina sudah berlangung ratusan tahun. Kemuliaan agama selalu saja tercoreng dan terkooptasi oleh negara yang secara laten berambisi memenuhi nafsu kekuasaan politik dan ekonominya.



Meski Kristen lahir di wilayah Arab, agama ini berkembang pesat di Eropa dan Amerika. Namun, sengketa dan klaim mazhab atau sekte tidak pernah hilang. Beberapa sekte Kristen orthodoks Timur yang menggunakan Bahasa Arab dan Yunani mengklaim dirinya paling dekat dengan tradisi Yesus. Namun, mereka sadar sebagai pihak yang kalah dalam persaingan politik dan ekonomi dengan sekte Kristen yang berkembang di Barat. Klaim sebagai komunitas paling dekat dengan tradisi Islam yang otentik juga dikembangkan oleh masyarakat Muslim Saudi Arabia, sehingga memandang umat Islam non-Arab seperti Turki dan Indonesia sebagai umat Islam pinggiran (pheriperal

).



Meski dikenal sebagai kantong umat Islam terbesar, Islam Indonesia dianggap rendah kadar keislamannya. Di lingkungan masyarakat Barat pun baru belakangan ini semakin tahu Indonesia sebagai “the largest muslim country”, terutama setelah Barack Obama menjadi Presiden AS yang belum lama ini berkunjung ke Indonesia dan pidatonya diikuti oleh rakyatnya. Dunia baru tahu bahwa ternyata di Indonesia demokrasi dan Islam tidak perlu dipertentangkan.



Adapun peristiwa terorisme yang mengatasnamakan Islam memang kenyataan yang tidak bisa dibantah. Namun, sungguh ceroboh kalau kasus ini digeneralisasi untuk memberi lebel dunia Islam. Di satu sisi, radikalisme dengan simbol keagamaan dimunculkan oleh para militan Islam untuk meraih dukungan secara massif, namun di sisi Barat simbol ini sengaja digunakan untuk menciptakan musuh baru setelah komunis ambruk. Di dunia ini begitu banyak pemerintah yang sah yang semula oleh lawan politiknya, yaitu imperialis Barat, dianggap teroris. Jadi, menyebut “Dunia Islam” sebagai satu entitas politik, ekonomi dan kebudayaan perlu dipertanyakan kesahihannya.



Komaruddin HidayatRektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta

sumber : http://www.metrotvnews.com/index.php/read/analisdetail/2010/12/07/116/Sebuah-Dunia-Tanpa-Islam

Minggu, 06 Februari 2011

Artikel Solusi Hilang Lupa Password ID Yahoo Email dikutip dari blog berita - kisaranku. Anda bebas mempublikasikan ulang artikel ini asalkan dengan selalu mencantumkan nama sumber, dan link orisinal ke blog kisaranku.blogspot.com. Dapatkan juga berita lowongan cpns terbaru dan tulisan menarik lainnya. Trims.



Tips dibawah akan berguna untuk melakukan reset, atau recovery password di yahoo yang mungkin hilang atau lupa.

Caranya:
1. Klik link berikut (https://edit.yahoo.com/forgotroot/)

2. Anda akan dibawa ke halaman seperti dibawah:
Tujuan halaman tersebut adalah untuk memverifikasi bahwa benar anda adalah pemilik akun ID yahoo mail yang sah.
Kalau sudah terbukti maka anda bisa mengakses kembali akun yang sudah terblok tersebut atau juga bebas mereset password, menggantinya, dll.
Tentunya untuk itu anda harus berhasil dulu menjawab pertanyaan dasar sebagai proses verifikasi tadi, pertanyaan terlihat seperti dibawah ini:

What's the problem you are experiencing? (Apa masalah yang anda hadapi?)
- I forgot my password (Saya lupa password email saya)
- My password doesn't work (Password saya tidak berfungsi)
- I forgot my Yahoo! ID (saya lupa akun/ID yahoo)
- My account may have been compromised (Akun saya mungkin sudah digunakan orang lain)


Pada dasarnya untuk mengembalikan password yahoo anda yang hilang tersebut sangat mudah. Asal memang kawan ingat dengan informasi dasar yang digunakan ketika pertama kali mendaftar. seperti Email alternatif, tanggal lahir, Kode POS, pertanyaan keamanan 1&2, dll.

Oleh sebab itu selalu disarankan agar memasukkan informasi yang benar dan akurat ketika pertama mendaftar email, agar jangan mudah lupa jika ada kasus seperti ini.

Tips:
1. Waspadai Login Email di tempat umum(warnet, hotspot, dll), pastikan tidak ada software seperti keylogger yang bisa mendeteksi password anda.
2. Ubah password secara berkala (misal:sekali 2 minggu, atau sebulan)

Semoga bermanfaat.
Tag: cara mendapatkan password yg lupa

Senin, 31 Januari 2011

10 KUALITAS PRIBADI YANG DI SUKAI

10 KUALITAS PRIBADI YANG DI SUKAI

Ketulusan

Ketulusan menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh
semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai karena
yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan
kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura- pura, mencari-cari alasan atau
memutarbalikkan fakta. Prinsipnya “Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak”.
Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi
dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu, ketulusan tidak menjadi
keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.

Kerendahan Hati

Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendah hatian justru
mengungkapkan kekuatan. Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap
rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk. Orang
yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain. Ia bisa
membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawahnya tidak merasa minder.

Kesetiaan

Kesetiaan sudah menjadi barang langka & sangat tinggi harganya. Orang yang
setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janji, punya
komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.

Positive Thinking

Orang yang bersikap positif (positive thinking) selalu berusaha melihat
segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk
sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keburukan orang
lain, lebih suka bicara mengenai harapan daripada keputusasaan, lebih suka
mencari solusi daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dan
sebagainya.

Keceriaan

Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak
harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh tapi sikap hati. Orang yang ceria
adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka mengeluh dan selalu
berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi, orang lain,
juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong
semangat orang lain.

Bertanggung jawab

Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan kewajibannya dengan
sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya.

Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk
disalahkan. Bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan
menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang
bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.

Percaya Diri

Rasa percaya diri memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana
adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya
diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru. Dia
tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.

Kebesaran Jiwa

Kebesaran jiwa dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain.
Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci
dan permusuhan. Ketika menghadapi masa- masa sukar dia tetap tegar, tidak
membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.

Easy Going

Orang yang easy going menganggap hidup ini ringan. Dia tidak suka
membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-
masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir
dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah
yang berada di luar kontrolnya.

Empati

Empati adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja
pendengar yang baik tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain.
Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua
belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia
selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.

Rabu, 12 Januari 2011

TUGAS KODE ETIK ADVOKAD

BAB I
PENDAHULUAN
(PEMBUKAAN)

Bahwa dengan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat IKATAN ADVOKAT INDENSIA (IKADIN) Dewan Pimpinan Pusat ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA (A.A.I.) dan Dewan Pimpinan Pusat IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (I.P.H.I.”) dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN /A.A.I./I.P.H.I.




































BAB II
PEMBAHASAN
(KETENTUAN UMUM DALAM PASAL 1)

A. Pengertiann
Pengertian umum dimaksud dengan :
a. ADVOKAT adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
b. PENASEHAT HUKUM adalah idem dito Advokat diatas dengan sebutan Penasehat Hukum.
c. KLIEN adalah orang/subyek hukum yang dengan memberikan kuasa diberikan bantuan hukum oleh Advokat/Penasehat Hukum atau oleh mereka yang menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum.
d. SEJAWAT ASING adalah orang atau mereka yang bukan berkewarganegaraan Indonesia, yang menjalankan praktek hukum dengan sah (legaal/legal) atau menjalankan pekerjaan sebagai Advokat/Penasehat Hukum di Indonesia.
e. HONORARIUM adalah sejumlah pembayaran uang sebagai imbalan pemberian jasa bantuan hukum yang diterima oleh Advokat/Penasehat Hukum berdasarkan kesepakatan perjanjian dengan kliennya.
f. DEWAN KEHORMATAN adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi Advokat/ Penasehat Hukum, yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi, dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum ini di organisasi IKADIN, A.A.I. dan I.P.H.I. masing-masing. Pasal 2 Dalam pengertian Advokat dan Penasehat Hukum dimaksud pasal 1 ad.a dan ad. b. diatas, dimaksud termasuk juga mereka yang disebut :
• PENGACARA
• PENGACARA PRAKTEK
• Penerima Kuasa dengan izin khusus insidentil” dari pengadilan setempat.

B. Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum (Pasal 2 dan pasal 3dan pasal 4 dan pasal 5)
Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2. Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
4. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
5. Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
6. Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
7. Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi
8. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
9. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/ Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.
10. Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekwensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
11. Seorang Advokat/Penasehat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Judikatif), tidak dibenarkan untuk tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.

C. Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara (Pasal 7)
1. Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara yang ditanganinya.
2. Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.
3. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan izin pihak yang yang mengirim surat tersebut.
4. Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
5. Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.
6. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi skasi-saksi pihak lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan.
7. Dalam hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.
8. Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
9. Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam/di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan memberikan waktu yang layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan yang bersangkutan.
10. Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yang diterma untuk dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka teman sejawat.
11. Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/ Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
12. Jika Advokat/Penasehat Hukum harus berbicara tentang soal lain dengan klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.
13. Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yang dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
14. Advokat/Penasehat Hukum yang menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, harus segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
15. Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

D. Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum (Pasal 9)
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan.
Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.
Dewan Kehormatan dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”.5) Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.

E. Tentang Dewan Kehormatan (Bagian pertama Ketentuan umum Pasal 10 dan Bagian Kedua Pengaduan Pasal 11 )
Dewan Kehormatan “IKADIN” berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota “IKADIN” baik di Cabang maupun di Pusat, demikian pula berlaku hal yang sama bagi Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.” yang berkuasa memeriksa dan mengadili masing-masing anggotanya.
Dewan Kehormatan dimaksud di atas, masing-masing juga berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 2 huruf c dan ketentuan pasal 10 atas permintaan pengaduan dari pihak yang mengadukan atau pengadu.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yang sama atau secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi yang berbeda atau secara bersama oleh anggota organisasi dan non organisasi profesi, bukan Advokat/Penasehat Hukum, terhadap masing-masing pelanggar kode etik diadukan, diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan dari organisasi profesi sebagaimana diatur ayat (1) pasal ini.(3) Dewan Kehormatan dibentuk di Pusat disebut Dewan Kehormatan Pusat dan di Cabang disebut Dewan Kehormatan Cabang.
Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik pada peradilan kode etik tingkat pertama terhadap anggota dari organisasinya dan yang bukan Advokat/Penasehat Hukum di Cabangnya dan Dewan Kehormatan Pusat dalam tingkat banding atau putusan akhir.
Persidangan oleh Dewan Kehormatan tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari seorang Ketua Majelis dan beberapa orang anggota Majelis dengan ketentuan Majelis Dewan Kehormatan harus berjumlah ganjil.

F. Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi (Pasal 12)
Pengaduan terhadap seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), harus diadukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.
Bilamana di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat.
Bilamana pengaduan disampaikan dan dialamatkan kepada Dewan Piminan Cabang, maka Dewan Pimpinan Cabang wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan untuk dipertimbangkan dan diselesaikan.
Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang melalui Dewan Pimpinan Cabang organisasi profesi bersangkutan. Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ialah :
a. Klien
b. Teman sejawat
c. Pejabat/pengusaha
d. Anggota masyarakat
e. Dewan Pimpinan Pusat
f. Dewan Pimpinan Cabang
Bilamana Dewan Kehormatan Cabang belum terbentuk, tugasnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan yang terdekat.

G. Tata Cara Pemeriksaan Oleh Dewan Kehormatan Cabang (Pasal 13)
Dewan Kehormatan Cabang mencatat surat-surat pengduan yang diterimanya dalam buku register yang khusus disediakan untuk itu dan setelah diterimanya pengaduan tertulis yang disertai dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dianggap perlu tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, tindasan/foto copie surat pengaduan tersebut sudah disampaikan dengan surat kilat khusus/tercatat melalui kantor pos atau secara langsung kepada yang diadukan sendiri dengan tanda terima sebagai buktinya.
Surat pemberitahuan dengan lampiran surat pengaduan selengkapnya tersebut harus secara patut disampaikan kepada yang diadukan dengan diberitahukan supaya jawaban disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tersebut. Jawaban tertulis dari yang diadukan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dilengkapi dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dianggap perlu.
Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut yang diadukan tidak memberikan jawaban tertulis, disampaikan pemberitahuan ulang ke dua kalinya dengan peringatan supaya jawaban secara tertulis disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan ke dua kalinya tersebut dan jika dalam batas waktu 14 (empat belas) hari tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
Dalam hal pihak yang diadukan tidak menyampaikan jawaban tertulis atau telah dianggap melepaskan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat pasal ini, maka Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak yang diadukan dengan putusan verstek.
Dengan telah diterimanya atau dengan tidak diterimanya jawaban tertulis dari yang diadukan sesuai dengan batas tenggang waktu yang ditentukan dalam ayat (2) dan ayat (4) pasal ini, Dewan Kehormatan Cabang segera menentukan dan menetapkan hari dan tanggal sidangnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari selambat-lambatnya dan menyampaikan surat pemberitahuan panggilan untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut, masing-masing kepada pengadu dan kepada yang diadukan dengan ketentuan bahwa surat-surat panggilan tersebut harus diterima oleh yang berkepentingan paling lambat (sedikitnya) 3 (tiga) hari sebelumnya hari/tanggal sidang tersebut dan panggilan harus dilakukan secara patut.
Pengadu dan yang diadukan secara pribadi harus datang hadir sendiri dipersidangan dan jika dikehendaki masing-masing pihak boleh didampingi oleh penasehatnya tetapi tidak dapat diwakili atau dikuasakan kepada orang lain. Pada sidang pertama kalinya, ke dua belah pihak pengadu dan yang diadukan dipanggil hadir dengan patut dipersidangan.
Bilamana salah satu pihak pengadu atau yang diadukan tidak hadir, sidang tidak dapat dilanjutkan dan ditunda pada sidang berikutnya paling lama 14 (empat belas) hari, terkecuali karena ketentuan diatur dalam ayat (5) pasal ini.
Bilamana setelah dipanggil dengan patut pengadu pada sidang pertama tidak hadir dan sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah, maka pengaduan dari pengadu harus dinyatakan gugur atau menjadi gugur dan tidak dapat untuk diajukan kembali.
Bilamana setelah dipanggil dengan patut yang diadukan pada sidang pertama tidak hadir dan pada sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah, maka Dewan Kehormatan Cabang berkewenangan melanjutkan sidangnya dan menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya yang diadukan. Pada sidang pertama yang dihadiri oleh ke dua belah pihak, pengadu dan yang diadukan, Dewan Kehormatan Cabang wajib mengusahakan tercapainya perdamaian. Bilamana tercapai perdamaian antara pengadu dan yang diadukan, maka dalam sidang itu dengan persetujuan yang diadukan, pengadu mencabut kembali serta membatalkan pengaduannya atau dengan dibuat dan ditandatanganinya bersama oleh kedua belah pihak akta perdamaian secara tuntas yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dijadikan keputusan Dewan Kehormatan Cabang.
Dimuka sidang, kepada pengadu diminta untuk mengemukakan alasan-alasan pengaduannya dan kepada yang diadukan diminta untuk mengemukakan hak pembelaan dirinya, yang diatur dan dilakukan secara bergiliran. Sedangkan surat-surat bukti dan keterangan kesaksian saksi-saksi dari pengadu dan dari yang diadukan akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Cabang.

H. Sidang-Sidang Dewan Kehormatan Cabang (Pasal 14)
Dewan Kehormatan Cabang bersidang dengan sidang Majelis Dewan Kehormatan Cabang yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetapi harus selalu berjumlah ganjil dan sidang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Cabang merangkap sebagai anggota sesuai ketentuan pasal 11 ayat Majelis sidang Dewan Kehormatan diketuai dan dipimpin oleh salah seorang anggota Majelis yang tertua usianya atau oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang.
Setiap kali persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat berita acara persidangannya yang disahkan dan ditandatanganinya atau yang sedikit-dikitnya ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
Keputusan dari Majelis Kehormatan Cabang ditandatangani oleh semua anggota Majelis, kecuali mereka yang berhalangan, hal ini disebut dalam keputusan yang bersangkutan. Keputusan seperti dimaksud pada bagian terakhir dari ayat (3) pasal ini adalah tetap sah.
Majelis Kehormatan Cabang mengambil keputusan dengan suara terbanyak dalam sidang tertutup dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu sidang tersebut kepada pengadu dan kepada yang diadukan disampaikan secara patut. Keputusan tersebut harus memuat pertimbangan-pertimbangan tentang dasar dari pertimbangannya dan dengan menyebutkan/menunjuk pada pasal atau pasal-asal ketentuan kode etik profesi yang dilanggar.

I. Sanksi – Sanki (Pasal 16)
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman berupa :
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Peringatan keras;
d. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
e. Pemberhentian selamanya;
f. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi-sanksi dengan hukuman :
 Berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;
 berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yang diberikan
 berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.
Advokat/Penasehat Hukum yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kerhormatan profesi Advokat/ Penasehat Hukum yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, dapat dikenakan sanksi dengan hukuman pemberhentian selamanya.
Sanksi putusan dengan hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertenu dan dengan hukuman pemberhentian selamanya, dalam keputusannya dinyatakan bahwa yang bersangkutan dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi Advokat/Penasehat Hukum baik di luar maupun di muka pengadilan Terhadap mereka yang dijatuhi hukuman pemberhentian selamanya, dilaporkan dan diusulkan kepada Pemerintah cq. Menteri Kehakiman R.I. untuk membatalkan serta mencabut kembali izin praktek/surat pengangkatannya.

J. Tentang Keputusan (Pasal 15)
Setiap keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang dan Majelis Dewan Kehormatan Pusat diucapkan dalam sidang yang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka sidang, salinan keputusan disampaikan kepada :
a. Anggota/orang yang diadukan ;
b. Pihak pengadu;
c. Dewan Pimpinan Cabang setempat;
d. Dewan Kehormatan Pusat organisasi profesi bersangkutan;
e. Dewan Pimpinan Pusat ‘IKADIN’, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.”;
f. Menteri Kehakiman R.I.;
g. Ketua Mahkamah Agung R.I.;
h. Lembaga/instansi pemerintah yang dianggap perlu.
Apabila pihak-pihak yang bersangkutan (pengadu dan yang diadukan) tidak puas dengan putusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi tersebut melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat.
Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat merupakan keputusan tingkat banding bersifat final atau keputusan akhir yang berkeuatan hukum tetap dan pasti.

K. Pemeriksaan Tingkat Banding (Pasal 18)
Permohonan banding dan memori banding diajukan dan disampaikan oleh yang bersangkutan melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal diterimanya salinan keputusan tersebut oleh yang bersangkutan. Pengajuan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang. Pengajuan permohonan banding yang tanpa dilengkapi dengan penyerahan memori bandingnya dalam batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan menjadi batal demi hukum (nietig).
Semua ketentuan acara pemeriksaan yang berlaku untuk Dewan Kehormatan Cabang pada pemeriksaan tingkat pertama, mutatis mutandis tata cara yang sama diberlakukan untuk pemeriksaan pada tingkat banding/Dewan Kehormatan Pusat. Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat dengan anggota Majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetapi harus selalu ganjil jumlahnya.
Dewan Kehormatan Pusat dapat menerima permintaan pemeriksaan langsung dari Dewan Kehormatan Cabang atas perkara yang belum diperiksa di Cabang. Dewan Kehormatan Pusat dapat memeriksa perkara tersebut dengan ketentuan harus atas dasar adanya permintaan dan surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak disertai alasan-alasannya yang diajukan melalui Dewan Kehormatan Cabang untuk persetujuannya.
Majelis Dewan Kehormatan Pusat berkuasa menguatkan, merobah dan membatalkan keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya dan dengan memberikan keputusannya sendiri. Keputusan Majelis Dewan Kehoramtan Pusat mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan itu diucapkan di muka sidang dan dapat dijalankan seketika itu juga, tidak dapat dilakukan upaya perobahan/pembatalan oleh Konggres/Musyawarah Nasional organisasi profesi sekalipun.
Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan diucapkan di muka sidang, salinan keputusan harus disampaikan kepada :
a. Pemohon banding;
b. Termohon banding;
c. Dewan Kehormatan Cabang bersangkutan; (untuk diketahui dan dilaksanakan)
d. Dewan Pimpinan Cabang bersangkutan; (untuk diketahui dan dilaksanakan)
e. Dewan Pimpinan Pusat “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” (sebagai laporan/untuk diketahui)
f. Menteri Kehakiman R.I.; (untuk diketahui)
g. Ketua Mahkamah Agung R.I.; (untuk diketahui)
h. Lembaga/Instansi Pemerintah yang dianggap perlu; (untuk diketahui)
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan tingkat pertama dan di tingkat banding dapat ditentukan dibebankan kepada :
a. yang mengadukan atau pengadu;
b. yang diadukan;
c. Dewan Pimpinan Cabang di tingkat Cabang;
d. Dewan Pimpinan Pusat di tingkat Pusat;