Laman

Bismillahirrahmannirrohom

SELAMAT DATANG DI BLOG ALHADI SISAWAH SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA UNTUK PERKEMBANGAN KITA KEDEPANNYA

Jumat, 16 Maret 2012

ADAT ISTIADAT MINANGKABAU

Kata Adat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti kebiasaan yang berlaku berulang-kali. Sederhananya, adat Minangkabau itu artinya “Bapucuak sabana bulek, basandi sabana padek”, artinya orang Minang percaya kepada Allah SWT yang ajarannya tersurat dalam Al-Qur’anul Karim, dan tersirat kepada alam (Alam Takambang Jadi Guru).
Pengetahuan adat Minangkabau itu dihimpun di dalam “Undang nan Duo Puluh Cupak nan Duo” :


I. Adat Ampek, terdiri dari:
Adat sabana adat
Adat nan diadatkan
Adat teradat
adat istiadat
1. Adat sabana adat
kenyataan atau peraturan yang berlaku dalam alam yang merupakan kodrat Illahi , yang didasarkan berdasarkan Agama Islam (syarak) misalnya “Adaik api mambaka, adaik aie mambasahi, adaik ayam bakokok, adaik murai bakicau, adaik lauik baombak.”Adat nan sabana adat ini juga merupakan adat yang tetap, kekal, tidak terpengaruh oleh tempat dan waktu atau keadaan. Sebab itu dikiaskan dengan “Indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan“.
“Adat nan sabana adat” merupakan hal yang seharusnya, menurut “alue jo patuik”, menurut agama, menurut perikemanusiaan, menurut tempat dan menurut masa. Sebelumnya masuk Islam di Minangkabau , adat sabana adat dulunya merupakan aturan dalam masyarakat yang dicontoh dan dipelajari oleh nenek moyang kita Dt. Parpatiah Nan Sabatang dan Dt.Katumangguang dari kenyataan alam.
Tantang sakik lakek ubek
Tantang bana lakek alua
Tantang aia lapeh tubo
Tantang barrih makan pahek
Tantang ukua mangko dikarek
Dikapuak-kapuak lakek parmato
Bulek aia dek pambuluah
Bulek kato dek mufakat
Bulek jantuang dek kalupak
Bulek sagiliang, pipih salayang
Panakiak pisau sirauk
Ambiak galah batang lintabuang
Silodang ambiak ka niru
Nan satitiak jadikan lauik
Nan sakapa jadikan gunuang
Alam takambang jadi guru

2. Adat nan diadatkan
sesuatu yang didasarkan atas mufakat, dan mufakat ini harus pula didasarkan atas alur dan patut. Adat ini merupakan sesuatu yang dirancang dan dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang yang mula-mula menempati Minangkabau untuk menjadi peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam segala bidang.
Adat yang diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan, terutama segi kehidupan sosial, budaya dan hukum. Keseluruhannya tersimpul dalam “Undang-Undang Nan Duo Puluah” dan “Cupak Nan Duo”.
Kata undang berarti aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat dengan sanksi yang dikenakan oleh pimpinan masyarakat terhadap anggota yang melanggar.
“Cupak” artinya alat penakar. Maksudnya, norma yang dijadikan standar untuk mengukur atau menilai tindakan seseorang dalam bermasyarakat yang mana telah dimufakati bersama. Misalnya, pada upacara perkawinan haruslah mempelai wanita (anak daro) dan mempelai laki-laki memakai pakaian menurut yang dilazimkan pada saat acara perkawinan.
Berdasarkan yang dibuat oleh Dt. Parpatiah Nan Sabatang dan Dt. Katumanggungan yang dicontoh dari adat nan sabananyo adat, dan dilukiskan peraturan itu dalam pepatah, yakni persoalan yang bersangkutan dengan peraturan hidup masyarakat dalam segala bidang, umpamanya :
a. Kedudukan seseorang sebagai pribadi
b. Kedudukan masyarakat
c. Eknomi
Dan juga mengatur bidang :
a. Susunan masyasrakat
b. Tujuan masyarakat
c. Cara mencapai tujuan masyarakat
Kedudukan sesorang sebagai pribadi :
Nan kuriak iyolah kundi
Nan merah iyolah sago
Nan baiak iyolah budi
Nen endah iyolah baso

Yang tujuannya untuk mencapai :
Nan tuo dihormati
Nan ketek dikasihi
Samo gadang baok bakawan
Anyuik bapinteh, hilang bacari
Salah dibatuakan
Tarapuang bakaik
Tabanam baslami.

Kedudukan masyarakat :
Nan barek samo dipikua
Nan ringan samo di jinjiang
Nan elok bahimbauan
Nan buruak bahambauan
Nan elok diawak katuju dek urang
Sahino samalu
Sasakik sasanang
Sakik disilau, mati bajanguak
Ekonomi :
Elok lenggang di nan data
Rancak rarak di hari paneh
Hilang rono dek pinyakik
Hilang bangso tak barameh
Dek ameh sagalo kameh
Dek padi sagalo jadi
Duduak marauik ranjau
Tagak maninjau jarah

Dan sebagai dasar adalah :
Sawah ladang, banda buatan
Batanam nan bapucuak
Mamaliharo nan banyawa
Ka sawah babungo ampiang
Ka rimbo babungo kayu
Ka sungai babungo pasia
Ka lauik babungo karang
Ka tambang babungo ameh
Nan lunak di tanami padi
Nan kareh di buek ladang
Artinya sebagai prinsip dasar dalam bidang ekonomi adalah pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dll.
Susunan masyarakat seperti kata pepatah :
Ingirih bakarek kuku
Panggang pisau sirauik
Panggarek batuang tuonyo
Batuang tuo ambiak ka lantai
Nagari ba kaampek suku
Dalam suku babuah paruik
Kampuang diagiah batuo
Rumah dibari batungganai

Dengan ketentuan :
Kamanakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka penghulu
Penghulu barajao ka mufakat
Mufakat barajo ka nan bana
Bana badiri sandirinyo
Nan manuruik alua jo patuik
Tujuan masyarakat :
Bumi sanang padi manjadi
Padi kuniang jaguang maupiah
Taranak bakambang biak
Anak buah sanang santoso
Bapak kayo mande batuah
Mamak disambah urang pulo.
Artinya untuk mencapai kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan dalam masyarakat.
Cara mencapai tujuan masyarakat :
Nan barek samo dipikua
Nan ringan samo dijinjiang
Ka bukik samo mandaki
Ka lurah samo manurun
Tatungkuik samo makan tanah
Tatilantang samo makan ambun
Tarapuang samo anyuik
Tarandam samo basah.

Kato surang di bulati
Kato basamo dipaiyokan
Kalau mambilai samo laweh
Kok maukua samo panjang
Ketek kayu ketek bahan
Gadang kayu gadang bahan
Nan ado samo dimakan
Nan tidak samo dicari
Hati gajah samo di lapah
Hati tungau diagiah bacacah

3. Adat Teradat
kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada suatu tempat dan dapat pula hilang menurut kepentingan.
Adat seperti ini tergambar dalam pepatah adat:
Babeda padang babeda balalang
Babeda lubuak babeda pulo ikannyo
Cupak sapanjang batuang
Adaik salingka nagari
Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat nan di adatkan, terlihat perbedaannya dari segi keumuman yang berlaku. Adat nan di adatkan bersifat umum pemakaiannya pada seluruh negeri yang terlingkup dalam satu lingkaran adat yang dalam hal ini ialah seluruh lingkungan Minangkabau. Umpamanya Adat Matriakat (suami tinggal di keluarga pihak isteri) yang berlaku dan diakui di seluruh Minangkabau. Walaupun kemudian mungkin mengalami perubahan, namun perubahan itu berlaku dan merata di seluruh negeri. Pelaksanaan adat matriakat dapat berbeda antara negeri yang satu dengan yang lain. Umpamanya, malam yang keberapa sesudah nikah suami diantarkan ke rumah isterinya, atau malam yang keberapa anak daro (mempelai wanita) harus datang dan bermalam di rumah orang tua suami (istilahnya manjalang mintuo), atau kamar deretan mana yang harus ditempati penganten baru dan lain tata cara yang menyangkut pelaksanaan adat matriakat tersebut.
Jadi, adat nan teradat bisa saja terdapat perbedaan-perbedaan dalam keadaan, umpamanya keadaan suatu negeri dengan negeri yang lain.
Adat nan teradat menurut fatwa adat Minangkabau:
Rasan aia ka aia
Rasan minyak ka minyak
Buayo gadang di lautan
Gadang garundang di kubangan
Nan babungkuih rasan daun
Nan bakabek rasan tali
Adat nan teradat ini disebut juga Limbago (lembaga) dan Limbago ini adalah cetakan. Limbago akan menghasilkan sesuatu menurut limbago itu sendiri, kalau limbago itu bundar, maka akan bundar pula hasil yang dicetak dan jika bersegi, maka akan bersegi pula hasilnya. Jadi hasil cetakan itu menurut sifat dan keadaan limbago tersebut.
peraturan yang dibuat secara bersama oleh para ninik mamak, pamangku adat dalam suatu nagari.
Peraturan tersebut berguna untuk merealisasi peraturan-peraturan yang dibuat oelh nenek moyang dalam Adat Nan Diadatkan.
Di dalam aturan Adat Nan Diadatkan, peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial, politik, hukum dan lain-lainnya, dituangkan dalam bentuk pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam yang disusun dalam bentuk kalimat kelimat pendek, tetapi mengandung arti kiasan yang menghendaki adanya peraturan pelaksana untuk menjalankannya dalam masyarakat.
Peraturan-peraturan Adat Teradat ini tidak sama pada tiap-tiap nagari. Karena peraturan-peraturan yang dibuat harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap nagari di Minangkabau. Hal ini disebut dalam pepatah :
Lain lubuak lain ikannyo
Lain padang lain belalalngnyo
Lain nagari lain adatnyo
Baadat sapanjang jalan
Bacupak sapanjang batuang

4. Adat Istiadat
kebiasaan dalam suatu nagari atau golongan yang berupa kesukaan dari sebgian masyarakat tersebut, seperti kesenian, olah raga, dan sebagainya, seni suara, seni lukis, dan bangunan-bangunan dan lain-lain, yang disebut dalam pepatah :

Nan baraso bamakan
Nan barupo baliyek
Nan babunyi badanga

II. Nagari Ampek

Nagari Ampek terdiri dari :
a. Taratak
b. Dusun
c. Koto
d. Nagari
a. Taratak :
Tempat mula-mula didiami nenek moyang kita untuk tempat beberapa orang anggota keluarga memulai “manatak”. Selanjutnya “taratak” itu dijadikan tempat berkehidupan secara bersama yang sifatnya jauh dari sederhana.
b. Dusun :
Pada mulanya taratak dengan taratak lain yang mempunyai hubungan baik satu dengan yang lain mulai menyusun kesatuan keluarga yang jumlahnya sangat terbatas sekali. Dalam hal ini telah dimulai membuat rumah secara sederhana sekali, begitupun sumber-sumber penghidupan telah muali dilaksanakan secara tetap.
c. Koto :
Dusun-dusun yang tadinya terpencar-pencar, kemudian dengan persetujuan bersama dilakukan pengelompokan yang dihubungkan dengan tali keturunan secara adat yang dimulai dengan pemufakatan yang bulat (sakato). Maka tempat yang telah diperoleh dengan cara pemufakatan bersama ini disebutlah “koto”. Dalam hal ini masyarakatnya telah mulai berkembang maju, yaitu telah mulai bekerja membuat sawah ladang dan irigasi secara bersama-sama.
d. Nagari :
Beberapa koto, yang biasanya terdiri dari tiga kelompok koto, dijadikan satu. Yang pernah ditemui adalah Kepala Koto, Tengah Koto, Ikua koto. Ketiga koto ini disusun menjadi satu kesatuan hukum yang disebut “nagari” yang disebut dalam ketentuan adat :
Kok ketek balingka tanah
Jikok gadang balingkuang aua
Nagari bapaga undang
Kampuang bapaga buek
Kampuang baumpuak
Suku ba joroang


III. Kato-Kato Adat Ampek

a. Kato Mufakat
b. Kato Pusako
c. Kato Dahulu Batapati
d. Kato Kamudian Kato Bacari
a. Kato Mufakat
Kato surang dibulati
Kato basamo dipaiyokan
Duduak surang basampik-sampik
Duduak basamo balapang-lapang
Baiyo jo adiak
Batido-tido jo kakak
Dibulekkan kato jo mufakat
Bulek baru digolekkan
Picak baru dilayangkan
Saciok bak ayam
Sadanciang bak basi
Bulek indak basuduik
Picak indak basandiang
Tapauik balantak
Takuruang bakunci

b. Kato Pusako :
dalam ketentuan Adat :
Mamahek manuju barih
Tantang bana lubang ka tambuak
Malantiang manuju pangka
Tantang bana buah ka rareh
Manabang manuju pangka
Tantang bana ruweh ka rabah
Artinya meletakkan sesuatu hendaklah pada tempatnya, menurut mungkin dan patut adanya.
c. Kato Dahulu Batapati
sesuatu hasil mufakat yang telah disepakai bersama menjadi suatu keputusan, tetapi belum sempat untuk dilaksanakan karena sesuatu dan lain hal. Apabila telah tiba waktunya untuk dilaksanakan, maka pelaksanaan tersebut haruslah sesuai dengan Adat tentang Kato dahulu batapati :
Suri tagantuang batanuni
Luak taganang basauak
Kayu batakuak barabahkan
Janji babuek batapati
Titiak buliah ditampuang
Maleleh buliah dipalik
Satitiak buliah dilauikkan
Sakapa buliah digunuangkan

d. Kato Kamudian Kato Bacari
Setiap persoalan yang telah dimufakati pada mulanya, tetapi belum mencapai keputusan, kemudian datang suatu hal yang menghalangi maka permufakatan itu ditunda waktunya. Setelah sampai pada waktu yang telah ditentukan, timbul pemikiran baru yang lain yang lebih baik dari pada yang sudah. Tanpa mengubah prinsip, maka dicari kata yang baru dalam hal ini. Maka yang demikian disebut “Kato kemudian kato bacari”.

IV. Hukum Ampek
a. Hukum ilmu: sesuatu yang dihukum dengan ilmu
b. Hukum sumpah : sesuatu yang dihukum dengan bersumpah
c. Hukum kurenah : sesuatu yang dihukum dengan fi’il
d. hukum perdamaian : sesuatu yang dihukum secara berdamai

V. Undang Ampek
a. Undang-undang Luak
Luak ba-pangulu
Rantau barajo

b. Undang-undang Nagari
Basasok bajarami
Bapandam bapakuburan
Balabuah batapian
Barumah batanggo
Basawah baladang
Bakorong bakampuang
Babalai bamusajik

c. Undang-undang dalam nagari
Salah ditimbang hutang babaia
Salah ambiak mangumbali
Salah cotok malantiangkan
Salang mangumbali
Alek bapanggia mati bajirambok
Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang
Nan elok bahimbauan
Nan buruak bahambauan
d. Undang-undang duo puluah :
Dua belas dari undang-undang ini disebut “tuduah nan bakatangguangan” Atinya sesuatu yang bisa menjadikan seseorang dituduh mengerjakan suatu kejahatan, yaitu :
1. Anggang lalu atah jatuah
2. Pulang pagi babasah-basah
3. Bajalan bagageh-gageh
4. Kacondongan mato urang banyak
5. Dibao ribuik, dibao angin
6. Dibao pikek, dibao langau
7. Tasidorong jajak manurun
8. Tatukiak jajak mandaki
9. Bajua bamurah-murah
10. Batimbang jawab ditanyoi
11. Lah bauriah bak sipasin
12. Lah bajajak bak babakiek
Kalau kiranya yang dua belas macam ini salah satu telah ditemui pada diri seseorang dalam satu kejadian yang sifatnya kesalahan, maka seseorang itu telah dapat dituduh.
Delapan macam dari undang-undang dua puluh tersebut disebut di dalam adat Minangkabau “cemooh nan bakaadaan”. Artinya bila seseorang yang dituduh melakukan kejahatan telah lengkap pembuktiannya, seperti :
13. Dago-dagi mambari malu
14. Sumbang salah laku parangai
15. Samun saka tagak di bateh
16. Umbuak umbi budi marangkak
17. Curi maliang taluang dindiang
18. Tikam-bunuah parang badarah
19. Sia baka sabatang suluah
20. Upeh racun batabuang sayak

VI. Cupak Duo
Cupak dalam adat adalah ukuran dan takaran untuk penakar makanan yang tidak boleh dilebihi dan dikurangi, apabila dipakai untuk jual beli.
Cupak ini terbagi dua macam :
a. Cupak usali (asli)
b. Cupak buatan
a. Cupak Usali
Nan disabuik cupak duo baleh taia, gantang nan kurang duo limo puluah, yakni peraturan adat dibuat oleh nenek moyang kita Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Katumanggungan. Gantang nan kurang duo limo puluah adalah sifat-sifat yang berhubungan dengan Allah dan Rasul. Cupak duo baleh taia dan gantang kurang duo limo puluah ini di Minangkabau tidak dapat diubah.
Cupak usali adalah peraturan-peraturan yang telah kita teima turun-temurun tentang adat Minangkbau yang berhubungan dengan gelar pusako (soko), harta pusaka, undang-undang pergaulan di Minangkabau, tentang penyelesaian sengketa, soal sosial, keamanan, dan sebagainya, dan peraturan dalam adat yang kita sebut adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, adat nan kawi, syarat nan lazim. Cupak usali itu yang sebenarnya adalah kata kiasan, maksudnya peraturan-peraturan yang asli tentang adat dan syarak, yang tidak dapat ditambah dan dikurangi.
Cupak papaek gantang piawai, cupak duo baleh taia, gantang kurang duo limo puluah. Cupak duo baleh taia ini disebut juga cupak nan anam ka ateh, anam ka bawah, yakni enam hal yang bersangkutan dengan perdata, dan enam yang bersangkutan dengan pidana. Gantang kurang duo limo puluah, adalah 20 sifat yang wajib, 20 sifat yang mustahil pada Allah, dan 4 sifat yang wajib pada Rasul, 4 sifat yang mustahil pada Rasul, sehingga berjumlah 50 kurang dua, satu harus pada Allah, satu harus pada Rasul
b. Cupak buatan :
Persekutuan yang memberi lazat bagi sagalo hati manusia. Artinya peraturan-peraturan yang dibikin oleh cupak buatan ialah peraturan adat dalam satu nagari. Peraturan itu memberikan kelazatan dalam pergaulan masyarakat, sebab kalau sudah dapat dilaksanakan akan membawa hasil yang baik dalam hubungan satu dengan yang lainnya.
Cupak Tiruan :
Ialah hawa nafsu yang diharuskan bagi hati setengah manusia. Artinya adalah keinginan yang dipunyai oleh sebagian orang karena dalam keinginan yang dimaksud itu tidak semua orang menyukainya, adakalanya lantaran tidak ada kesanggupan untuk memiliki keinginan tersebut, dan adakalanya lantaran tidak adanya kesukaan terhadapnya.
Cupak nan piawai :
Adalah suatu pekerjaan di dalam masyarakat untuk mencapai kehidupan yang sempurna dan pergaulan yang baik serta kebutuhan hidup yang diridhai oleh Allah SWT.
Cupak nan piawai ialah memenuhi kebutuhan hidup yang suatu penghidupan yang dapat mengahsilkan sesuatu untuk kebutuhan sehari-hari.

VII. Ukua Jangko Di dalam Adat Minangkabau
Menurut adat Minangkabau ada beberapa ketentuan yang menjadi ukuran dan hinggaan yang harus diamalkan oleh setiap orang, untuk mencapai tujuan secara baik di dalam kehidupan bergaul. Ketentuan tersebut dinamakan “ukua jangko” yang terdiri delapan macam.
a. Nak Luruih Rantangan Tali

Supayo jan manyimpang kiri jo kanan
Luruih manantang barih adat
Mangarek tantangan ukua
Artinya :
Selalulah di dalam kehidupan ini berlaku lurus dan benar, dan jangan menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat (adat, syarak, undang-undang).
b. Nak tinggi naiakkan budi
Mancari jalan kabanaran
Supayo jan kalangkahan
Tagak jan tasundak
Malenggang ndak tapampeh
Batutua jo lunak lambuik
Lunak bak santan jo tanguli
Suatu karajo nan lalu salasai sajo.
Artinya :
Selalulah bergaul dengan baik sesama manusia, yang tua dihormati, yang kecil dikasihi, sama besar bersaudara, dan berkatalah dengan lemah lembut, dan bergaullah dengan sopan hormat menghormati.
c. Nak haluih baso jo basi
Jan barundiang basikasek
Jan bakato basikasa
Jan bataratak bakato siang
Mahariak mahantam tanah
Jan babana ka pangka langan
Usah ba-utak ka ampu kaki.

Pandai maagak maagiahkan
Budi baiak baso katuju
Muluik manih kacindan murah.
Artinya :
Bergaullah penuh sifat ramah tamah, sopan dan santun, hormat menghormati sesamanya, yang senantiasa mencerminkan tingkah laku yang berlandaskan budi luhur.
d. Nan elok lapangkan hati
Mancari jalan kabaikan
Nan dapek suluah nan tarang
Mampunyai saba jo ridha
Sarato hemat dan cermat
Artinya :
Selalulah di dalam bergaul mempunyai sifat lapang hati dan sabar, tenang dan beribawa, tetapi tegas dan bijaksana, serta mempunyai sifat malu di dalam diri, dan hati-hati.
e. Nak taguah paham dikunci
Jan taruah bak katidiang
Jan baserak bak anjalai
Kok ado rundiang ba nan batin
Patuik baduo jan batigo
Nak jan lahia didanga urang
Artinya :
Yang terlalu lyoal, selalu menyimpan rahasia yang patut dirahasiakan. Bertindak dan berbuat penuh kebijaksanaan.
f. Nak Mulia tepati janji
Kato nan bana ka dipegang
Walau bak mano sangkuik pauik
Asa indak mahambek bana
Namun janji batapati juo
Artinya :
Kalau ingin dimuliakan atau jadi orang yang mulia, selalulah menepati janji yang telah dijanjikan, klecuali mendadak datang halangan.
g. Nak labo bueklah rugi
Namuah bapokok babalanjo
Namuah bajariah bausaho
Marugi kito dahulu
Dek ujuik yakin manjalankan
Lamo lambek tacapai juo
Artinya :
Berusahalah selalu untuk kebutuhan hidup sehingga mencapai keuntungan yang wajar. Dan setiap keuntungan yang ingin hendak dicapai senantiasa menghendaki pengorbanan.
h. Nak kayo kuat mancari
Namuah bajariah bausaho
Namuah bapokok babalanjo
Asa lai angok-angok ikan
Asa lai jiwo-jiwo patuang
Nan tidak dicari juo.
Artinya :
Setiap kesenangan dan kekayaan serta kebahagiaan biasanya dapat dicapai oleh seseorang, terlebih dahulu dengan membanting tulang dan memeras keringat.
Kalau sekiranya ukua jangko yang delapan macam tersebut dapat dilaksanakan oleh seseorang dalam hidup ini secara perorangan maupun secara bermasyarakat, maka bertemulah menurut kaedah adat :
Kok mamahek lah dalam barih
Kok batanam di dalam paga
Tetapi kalau sekiranya tidak dilaksanakan, juga adat mengatakan :
Bakato bak balalai gajah
Bicaro bak katiak ula
Babicaro kapalang aka
Bapikia saba tak ado
Bailimu kapalang paham
Rumah tampak jalan tak tantu
Angan lalu paham tatumbuak
Aka panjang itikad salah
Ukua sampai jangko alah sudah
Hari tibo hukuman jatuah
Di akhirat sajo mangkonyo tahu
Tuhan sandiri manantukan
Jalan dialiah dek rang lalu
Cupak dirubah rang manggaleh.


sumber: azizfamily.wordpress.com

Kamis, 15 Maret 2012

Antara Sunnah dan Bid'ah

Antara Sunnah dan Bid'ah

Sunnah dan bid’ah adalah dua soal yang saling berhadap-hadapan dalam memahami ucapan-ucapan Rasulallah saw. sebagai Shohibusy-Syara’ (yang berwenang menetapkan hukum syari’at). Sunnah dan bid’ah masing-masing tidak dapat ditentukan batas-batas pengertiannya, kecuali jika yang satu sudah ditentukan batas pengertiannya lebih dulu. Tidak sedikit orang yang menetap- kan batas pengertian bid’ah tanpa menetapkan lebih dulu batas pengertian sunnah.

Karena itu mereka terperosok kedalam pemikiran sempit dan tidak dapat keluar meninggalkannya, dan akhirnya mereka terbentur pada dalil-dalil yang berlawanan dengan pengertian mereka sendiri tentang bid’ah. Seandainya mereka menetapkan batas pengertian sunnah lebih dulu tentu mereka akan memperoleh kesimpulan yang tidak berlainan. Umpamanya dalam hadits berikut ini tampak jelas bahwa Rasulallah saw. menekankan soal sunnah lebih dulu, baru kemudian memperingatkan soal bid’ah.


Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shohihnya dari Jabir ra. bahwa Rasulallah saw. bila berkhutbah tampak matanya kemerah-merahan dan dengan suara keras bersabda: ‘Amma ba’du, sesungguhnya tutur kata yang terbaik ialah Kitabullah (Al-Qur’an) dan petunjuk (huda) yang terbaik ialah petunjuk Muhammad saw. Sedangkan persoalan yang terburuk ialah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat’. (diketengahkan juga oleh Imam Bukhori hadits dari Ibnu Mas’ud ra).

Makna hadits diatas ini diperjelas dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jarir ra. bahwa Rasulallah saw. bersabda: ‘Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kebajikan ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya sesudah dia tanpa dikurangi sedikit pun juga. Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kejahatan ia memikul dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya sesudah dia tanpa dikurangi sedikit pun juga’ (Shohih Muslim V11 hal.61…Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah. Nabi saw mengetahui bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman ─modernisasi, merajalela kemaksiatan dan lain sebagainya─ maka dibolehkannya hal-hal yang baru yang diadakan ─selama berada dalam kebaikan dan tidak keluar dari garis-garis yang telah ditentukan oleh syariát Islam─ demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan. Demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman.

Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits diatas jelas jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in. Begitu juga kaidah pokok yang telah disepakati bulat oleh para ulama menetapkan; ‘Pengertian berdasarkan keumuman lafadh, bukan ber- dasarkan kekhususan sebab’.

Dari hadits Jabir yang pertama diatas kita mengetahui dengan jelas bahwa Kitabullah dan petunjuk Rasulallah saw., berhadap-hadapan dengan bid’ah, yaitu sesuatu yang diada-adakan yang menyalahi Kitabullah dan petunjuk Rasulallah saw. Dari hadits berikutnya kita melihat bahwa jalan kebajikan (sunnah hasanah) berhadap-hadapan dengan jalan kejahatan (sunnah sayyiah). Jadi jelaslah, bahwa yang pokok adalah Sunnah, sedangkan yang menyimpang dan berlawanan dengan sunnah adalah Bid’ah .

Ar-Raghib Al-Ashfahani dalam kitab Mufradatul-Qur’an Bab Sunan hal.245 mengatakan: ‘Sunan adalah jamak dari kata sunnah .Sunnah sesuatu berarti jalan sesuatu, sunnah Rasulallah saw. berarti Jalan Rasulallah saw. yaitu jalan yang ditempuh dan ditunjukkan oleh beliau. Sunnatullah dapat diartikan Jalan hikmah-Nya dan jalan mentaati-Nya. . Contoh firman Allah swt. dalam surat Al-Fatah : 23 : ‘Sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu. Kalian tidak akan menemukan perubahan pada Sunnatullah itu’ .

Penjelasannya ialah bahwa cabang-cabang hukum syari’at sekalipun berlainan bentuknya, tetapi tujuan dan maksudnya tidak berbeda dan tidak berubah, yaitu membersihkan jiwa manusia dan mengantarkan kepada keridhoan Allah swt. Demikianlah Ar-Raghib Al-Ashfahani.

Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidha’us Shiratul Mustaqim hal.76 mengatakan: ‘Sunnah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan masyarakat jahiliyyah. Jadi kata sunnah dalam hal itu berarti adat kebiasaan yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang tidak dianggap sebagai peribadatan’.

Demikian juga dikatakan oleh Imam Al-Hafidh didalam Al-Fath dalam tafsirnya mengenai makna kata Fithrah. Ia mengatakan, bahwa beberapa riwayat hadits menggunakan kata sunnah sebagai pengganti kata fithrah, dan bermakna thariqah atau jalan. Imam Abu Hamid dan Al-Mawardi juga mengartikan kata sunnah dengan thariqah (jalan).

Karena itu kita harus dapat memahami sunnah Rasulallah saw. dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi pada zamannya, yaitu persoalan-persoalan yang tidak dilakukan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau saw., tetapi dipahami dan dilakukan oleh orang-orang yang berijtihad menurut kesanggupan akal pikirannya dengan tetap berpedoman pada Kitab Allah dan Sunnah Rasulallah saw.

Kita juga harus mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu agar kita dapat memahami jalan atau sunnah yang ditempuh Rasulallah saw. dalam membenarkan, menerima atau menolak sesuatu yang dilakukan orang. Dengan mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu kita dapat mempunyai keyakinan yang benar dalam memahami sunnah beliau saw. mengenai soal-soal baru yang terjadi sepeninggal Rasulallah saw. Mana yang baik dan sesuai dengan Sunnah beliau saw., itulah yang kita namakan Sunnah, dan mana yang buruk, tidak sesuai dan bertentangan dengan Sunnah Rasulallah saw., itulah yang kita namakan Bid’ah. Ini semua baru dapat kita ketahui setelah kita dapat membedakan lebih dahulu mana yang sunnah dan mana yang bid’ah.

Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa sesuatu kejadian yang dibiarkan (tidak dicela dan tidak dilarang) oleh Rasulallah saw. termasuk kategori sunnah. Itu memang benar, akan tetapi kejadian yang dibiarkan oleh beliau itu merupakan petunjuk juga bagi kita untuk dapat mengetahui bagaimana cara Rasulallah saw. membiarkan atau menerima kenyataan yang terjadi. Perlu juga diketahui bahwa banyak sekali kejadian yang dibiarkan Rasulallah saw. tidak menjadi sunnah dan tidak ada seorangpun yang mengatakan itu sunnah. Sebab, apa yang diperbuat dan dilakukan oleh beliau saw. pasti lebih utama, lebih afdhal dan lebih mustahak diikuti. Begitu juga suatu kejadian atau perbuatan yang didiamkan atau dibiarkan oleh beliau saw. merupakan petunjuk bagi kita bahwa beliau saw. tidak menolak sesuatu yang baik, jika yang baik itu tidak bertentangan dengan tuntunan dan petunjuk beliau saw. serta tidak mendatangkan akibat buruk !

Itulah yang dimaksud oleh kesimpulan para ulama yang mengatakan, bahwa sesuatu yang diminta oleh syara’ baik yang bersifat khusus maupun umum, bukanlah bid’ah, kendati pun sesuatu itu tidak dilakukan dan tidak diperintahkan secara khusus oleh Rasulallah saw.! Mengenai persoalan itu banyak sekali hadits shohih dan hasan yang menunjukkan bahwa Rasulallah saw. sering membenarkan prakarsa baik (umpama amal perbuatan, dzikir, do’a dan lain sebagainya) yang diamalkan oleh para sahabatnya. Tidak lain para sahabat mengambil prakarsa dan mengerjakannya berdasarkan pemikiran dan keyakinannya sendiri, bahwa yang dilakukannya itu merupakan kebajikan yang dianjurkan oleh agama Islam dan secara umum diserukan oleh Rasulallah saw. (lihat hadits yang lalu) begitu juga mereka berpedoman pada firman Allah swt. dalam surat Al-Hajj:77: ‘Hendaklah kalian berbuat kebajikan, agar kalian memperoleh keberuntungan’ .

Walaupun para sahabat berbuat amalan atas dasar prakarsa masing-masing, itu tidak berarti setiap orang dapat mengambil prakarsa, karena agama Islam mempunyai kaidah-kaidah dan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan batas-batasnya. Amal kebajikan yang prakarsanya diambil oleh para sahabat Nabi saw. berdasarkan ijtihad dapat dipandang sejalan dengan sunnah Rasulallah saw. jika amal kebajikan itu sesuai dan tidak bertentangan dengan syari’at. Jika menyalahi ketentuan syari’at maka prakarsa itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak !

Pada dasarnya semua amal kebajikan yang sejalan dengan tuntutan syari’at, tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw, dan tidak mendatangkan madharat/akibat buruk, tidak dapat disebut Bid’ah menurut pengertian istilah syara’. Nama yang tepat adalah Sunnah Hasanah, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Rasulallah saw. yang lalu.
Amal kebajikan seperti itu dapat disebut ‘Bid’ah’ hanya menurut pengertian bahasa, karena apa saja yang baru ‘diadakan’ disebut dengan nama Bid’ah.

Ada orang berpegang bahwa istilah bid’ah itu hanya satu saja dengan berdalil sabda Rasulallah saw. “Setiap bid’ah adalah sesat…” (“Kullu bid’atin dholalah”), serta tidak ada istilah bid’ah hasanah, wajib dan sebagainya. Setiap amal yang dikategorikan sebagai bid’ah, maka hukumya haram, karena bid’ah dalam pandangan mereka adalah sesuatu yang haram dikerja- kan secara mutlak.
Sayangnya mereka ini tidak mau berpegang kepada hadits–hadits lain (keterangan lebih mendetail baca halaman selanjutnya) yang membuktikan sikap Rasulallah saw. yang membenarkan dan meridhoi berbagai amal kebajikan tertentu (yang baru ‘diadakan’ ) yang dilakukan oleh para sahabatnya yang sebelum dan sesudahnya tidak ada perintah dari beliau saw.!

Disamping itu banyak sekali amal kebajikan yang dikerjakan setelah wafatnya Rasulallah saw. umpamanya oleh isteri Nabi saw. ‘Aisyah ra, Khalifah ‘Umar bin Khattab serta para sahabat lainnya yang mana amalan-amalan ini tidak pernah adanya petunjuk dari Rasulallah saw dan mereka kategorikan atau ucapkan sendiri sebagai amalan bid’ah (baca uraian selanjutnya), tetapi tidak ada satupun dari para sahabat yang mengatakan bahwa sebutan bid’ah itu adalah otomatis haram, sesat dan tidak ada kata bid’ah selain haram. Untuk mencegah timbulnya kesalah-fahaman mengenai kata Bid’ah itulah para Imam dan ulama Fiqih memisahkan makna Bid’ah menjadi beberapa jenis, misalnya :

Menurut Imam Syafi’i tentang pemahaman bid’ah ada dua riwayat yang menjelaskannya.

Pertama, riwayat Abu Nu’aim;

اَلبِدْعَة ُبِدْعَتَانِ , بِدْعَة ٌمَحْمُودَةٌ وَبِدْعَةِ مَذْمُوْمَةٌ فِْمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوم

‘Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah, maka itulah bid’ah yang terpuji sedangkan yang menyalahi sunnah, maka dialah bid’ah yang tercela’.

Kedua, riwayat Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i :

. اَلمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ, مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ أثَرًا اَوْ اِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضّلالَةُ
وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا ِمْن ذَالِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْر مَذْمُوْمَةٌ

‘Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Hadits, Atsar atau Ijma’. Inilah bid’ah dholalah/ sesat. Kedua, adalah perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid’ah yang seperti ini tidaklah tercela’.

Didalam kitab tafsir Imam Qurtubi juz. 2 halaman 86-87 mengatakan: “ Imam Syafi’i berkata, bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih: ‘inilah sebaik-baik bid’ah’ “.
Selanjutnya Al-Hafidh Muhammad bin Ahmad Al-Qurtubi rahimahullah berkata: “Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafi’i), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yg berbunyi: ‘seburuk buruk permasalahan adalah hal yg baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah’ (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yang dimaksud adalah hal-hal yang tidak sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw., atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya: ‘Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barang siapa membuat buat hal baru yang buruk dalam islam, maka baginya dosa dan dosa orang yg mengikutinya’ (Shahih Muslim hadits no.1017–red) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik dan bid’ah yang sesat”. (Tafsir Imam Qurtubi juz 2 hal. 87)

Menurut kenyataan memang demikian, ada bid’ah yang baik dan terpuji dan ada pula bid’ah yang buruk dan tercela. Banyak sekali para Imam dan ulama pakar yang sependapat dengan Imam Syafi’i itu. Bahkan banyak lagi yang menetapkan perincian lebih jelas lagi seperti Imam Nawawi, Imam Ibnu ‘Abdussalam, Imam Al-Qurafi, Imam Ibnul-‘Arabi, Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar dan lain-lain.

Al-Muhaddits Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi rahimahullah (Imam Nawawi) “Penjelasan mengenai hadits: ‘Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang dosanya….’, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : ‘semua yang baru adalah Bid’ah, dan semua yang Bid’ah adalah sesat’, sungguh yang dimaksudkan adalah hal baru yang buruk dan Bid’ah yang tercela ” . (Syarh An-nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)

Dan berkata pula Imam Nawawi “ bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi lima bagian, yaitu bid’ah wajib, bid’ah mandub, bid’ah mubah, bid’ah makruh dan bid’ah haram. Bid’ah wajib contohnya adalah mencantumkan dalil-dalil pada ucapan-ucapan yang menentang kemungkaran, contoh bid’ah mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila di tinggalkan) adalah membuat buku-buku ilmu syariah, membangun majelis ta’lim dan pesantren. Contoh bid’ah mubah adalah bermacam-macam dari jenis makanan dan bid’ah makruh dan haram sudah jelas di ketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yang umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jama’ah tarawih bahwa ‘inilah sebaik-baik bid’ah’ ”. (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)

Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari 4/318 sebagai berikut: “Pada asalnya bid’ah itu berarti sesuatu yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syara’ bid’ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, maka jadilah dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah itu apabila dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka dia menjadi baik dan jika dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap jelek oleh syara’, maka dia menjadi jelek. Jika tidak begitu, maka dia termasuk bagian yang mubah. Dan terkadang bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang lima”.

Pendapat beliau ini senada juga yang diungkapkan oleh ulama-ulama pakar berikut ini :

Jalaluddin as-Suyuthi dalam risalahnya Husnul Maqooshid fii ‘Amalil Maulid dan juga dalam risalahnya Al-Mashoobih fii Sholaatit Taroowih; Az-Zarqooni dalam Syarah al Muwattho’ ; Izzuddin bin Abdus Salam dalam Al-Qowaa’id ; As-Syaukani dalam Nailul Author ; Ali al Qoori’ dalam Syarhul Misykaat; Al-Qastholaani dalam Irsyaadus Saari Syarah Shahih Bukhori, dan masih banyak lagi ulama lainnya yang senada dengan Ibnu Hajr ini yang tidak saya kutip disini.

Ada golongan lagi yang menganggap semua bidáh itu dholalah/sesat dan tidak mengakui adanya bidáh hasanah/mahmudah, tetapi mereka sendiri ada yang membagi bidáh menjadi beberapa macam. Ada bidáh mukaffarah (bidáh kufur), bidáh muharramah (bidáh haram) dan bidáh makruh (bidáh yang tidak disukai). Mereka tidak menetapkan adanya bidáh mubah, seolah-olah mubah itu tidak termasuk ketentuan hukum syariát, atau seolah-olah bidáh diluar bidang ibadah tidak perlu dibicarakan.

Bila semua bid’ah (masalah yang baru) adalah dholalah/sesat atau haram, maka sebagian amalan-amalan para sahabat serta para ulama yang belum pernah dilakukan atau diperintahkan Rasulallah saw. semuanya dholalah atau haram, misalnya :

a). Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an, penulisannya serta pengumpulannya (kodifikasinya) sebagai Mushhaf (Kitab) yang dilakukan oleh sahabat Abubakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit [ra] adalah haram. Padahal tujuan mereka untuk menyelamatkan dan melestarikan keutuhan dan keautentikan ayat-ayat Allah. Mereka khawatir kemungkinan ada ayat-ayat Al-Qur’an yang hilang karena orang-orang yang menghafalnya meninggal.

b). Perbuatan khalifah Umar bin Khattab ra yang mengumpulkan kaum muslimin dalam shalat tarawih bermakmum pada seorang imam adalah haram. Bahkan ketika itu beliau sendiri berkata : ‘Bid’ah ini sungguh nikmat’. ( Shohih Bukhori hadits nr.1906)

c). Pemberian gelar atau titel kesarjanaan seperti; doktor, drs dan sebagainya pada universitas Islam adalah haram, yang pada zaman Rasulallah saw. cukup banyak para sahabat yang pandai dalam belajar ilmu agama, tapi tak satupun dari mereka memakai titel dibelakang namanya.

d). Mengumandangkan adzan dengan pengeras suara, membangun rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim piatu, membangun penjara untuk mengurung orang yang bersalah berbulan-bulan atau bertahun-tahun baik itu kesalahan kecil maupun besar dan sebagainya adalah haram. Sebab dahulu orang yang bersalah diberi hukumannya tidak harus dikurung dahulu.

e). Tambahan adzan sebelum khotbah Jum’at yang dilaksanakan pada zamannya khalifah Usman ra. Sampai sekarang bisa kita lihat dan dengar pada waktu sholat Jum’at baik di Indonesia, di masjid Haram Mekkah dan Madinah dan negara-negara Islam lainnya. Hal ini dilakukan oleh khalifah Usman karena bertambah banyaknya ummat Islam (HR,Bukhori hadits nr.873)

f). Menata ayat-ayat Al-Qur’an dan memberi titik pada huruf-hurufnya, memberi nomer pada ayat-ayatnya. Mengatur juz dan rubu’nya dan tempat-tempat dimana dilakukan sujud tilawah, menjelaskan ayat Makkiyyah dan Madaniyyah pada kof setiap surat dan sebagainya.

g). Begitu juga masalah menyusun kekuatan yang diperintahkan Allah swt. kepada ummat Muhammad saw. Kita tidak terikat harus meneruskan cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin pada masa hidupnya Nabi saw., lalu menolak atau melarang penggunaan pesawat-pesawat tempur, tank-tank raksasa, peluru-peluru kendali, roket-roket dan persenjataan modern lainnya.

Masih banyak lagi contoh-contoh bid’ah/masalah yang baru, yang berkaitan dengan peribadatan, seperti mengadakan bacaan syukuran waktu memperingati hari kemerdekaan, halal bihalal, memperingati hari ulang tahun berdirinya sebuah negara atau pabrik dan sebagainya (pada waktu memperingati semua ini mereka sering mengadakan bacaan syukuran), yang mana semua ini belum pernah dilakukan pada masa hidupnya Rasulallah saw. serta para pendahulu kita dimasa lampau. Juga didalam manasik haji banyak kita lihat dalam hal peribadatan tidak sesuai dengan zamannya Rasulallah saw. atau para sahabat dan tabi’in umpamanya; pembangunan hotel-hotel disekitar Mina dan tenda-tenda yang pakai full a/c sehingga orang tidak akan kepanasan, nyenyak tidur, menaiki mobil yang tertutup (beratap) untuk ke Arafat, Mina atau kelain tempat yang dituju untuk manasik Haji tersebut dan lain sebagainya.

Sesungguhnya bid’ah (masalah baru) tersebut walaupun tidak pernah dilakukan pada masa Nabi saw. serta para pendahulu kita, selama masalah ini tidak menyalahi syari’at Islam, bukan berarti haram untuk dilakukan.

Kalau semua masalah baru tersebut dianggap bid’ah dholalah (sesat), maka akan tertutup pintu ijtihad para ulama, terutama pada zaman sekarang tehnologi yang sangat maju sekali, tapi alhamdulillah pikiran dan akidah sebagian besar umat muslim tidak sedangkal itu.

Sebagaimana telah tercantum sebelumnya bahwa para ulama diantaranya Imam Syafi’i, Al-Izz bin Abdis Salam, Imam Nawawi dan Ibnu Atsir ra. serta para ulama lainnya menerangkan: “Bid’ah/masalah baru yang diadakan ini bila tidak menyalahi atau menyimpang dari garis-garis syari’at, semuanya mustahab (dibolehkan) apalagi dalam hal kebaikan dan sejalan dengan dalil syar’i adalah bagian dari agama”.

Semua amal kebaikan yang dilakukan para sahabat, kaum salaf sepeninggal Rasulallah saw. telah diteliti para ulama dan diuji dengan Kitabullah, Sunnah Rasulallah saw. dan kaidah-kaidah hukum syari’at. Dan setelah diuji ternyata baik, maka prakarsa tersebut dinilai baik dan dapat diterima. Sebaliknya, bila setelah diuji ternyata buruk, maka hal tersebut dinilai buruk dan dipandang sebagai bid’ah tercela.

Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidha’us Shiratil-Mustaqim banyak menyebutkan bentuk-bentuk kebaikan dan sunnah yang dilakukan oleh generasi-generasi yang hidup pada abad-abad permulaan Hijriyyah dan zaman berikutnya. Kebajikan-kebajikan yang belum pernah dikenal pada masa hidupnya Nabi Muhammad saw. itu diakui kebaikannya oleh Ibnu Taimiyyah. Beliau tidak melontarkan celaan terhadap ulama-ulama terdahulu yang mensunnahkan kebajikan tersebut, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abbas, Umar bin Khattab dan lain-lainnya. Diantara kebajikan yang disebutkan oleh beliau dalam kitabnya itu ialah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal diantaranya : Mensunnahkan orang berhenti sejenak disebuah tempat dekat gunung ‘Arafah sebelum wukuf dipadang ‘Arafah bukannya didalam masjid tertentu sebelum Mekkah , mengusap-usap mimbar Nabi saw. didalam masjid Nabawi di Madinah, dan lain sebagainya.

Ibnu Taimiyyah membenarkan pendapat kaum muslimin di Syam yang mensunnahkan shalat disebuah tempat dalam masjid Al-aqsha (Palestina), tempat khalifah Umar dahulu pernah menunaikan sholat. Padahal sama sekali tidak ada nash mengenai sunnahnya hal-hal tersebut diatas. Semua- nya hanyalah pemikiran atau ijtihad mereka sendiri dalam rangka usaha memperbanyak kebajikan, hal mana kemudian diikuti oleh orang banyak dengan i’tikad jujur dan niat baik. Meskipun begitu, dikalangan muslimin pada masa itu tidak ada yang mengatakan: “Kalau hal-hal itu baik tentu sudah diamalkan oleh kaum Muhajirin dan Anshar pada zaman sebelumnya”. (perkataan ini sering diungkapkan oleh golongan pengingkar). Masalah-masalah serupa itu banyak disebut oleh Ibnu Taimiyyah dikitab Iqtidha ini, antara lain soal tawassul (doá perantaran) yang dilakukan oleh isteri Rasulallah saw. ‘Aisyah ra. yaitu ketika ia membuka penutup makam Nabi saw. lalu sholat istisqa (sholat mohon hujan) ditempat itu, tidak beberapa lama turunlah hujan di Madinah, padahal tidak ada nash sama sekali mengenai cara-cara seperti itu. Walaupun itu hal yang baru (bid’ah) tapi dipandang baik oleh kaum muslimin, dan tidak ada sahabat yang mencela dan mengatakan bid’ah dholalah/sesat.

Sebuah hadits yang diketengahkan oleh Imam Bukhori dalam shohihnya jilid 1 halaman 304 dari Siti ‘Aisyah ra., bahwasanya ia selalu sholat Dhuha, padahal Aisyah ra. sendiri berkata bahwa ia tidak pernah menyaksikan Rasulallah saw. sholat dhuha. Pada halaman 305 dibuku ini Imam Bukhori juga mengetengahkan sebuah riwayat yang berasal dari Mujahid yang mengatakan : “Saya bersama Úrwah bin Zubair masuk kedalam masjid Nabi saw.. Tiba-tiba kami melihat ‘Abdullah bin Zubair sedang duduk dekat kamar ‘Aisyah ra dan banyak orang lainnya sedang sholat dhuha. Ketika hal itu kami tanyakan kepada ‘Abudllah bin Zubair (mengenai sholat dhuha ini) ia menjawab : “Bidáh”.

‘Aisyah ra seorang isteri Nabi saw. yang terkenal cerdas, telah mengatakan sendiri bahwa dia sholat dhuha sedangkan Nabi saw. tidak mengamalkannya.
Begitu juga ‘Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) mengatakan sholat dhuha adalah bid’ah, tetapi tidak seorangpun yang mengatakan bahwa bid’ah itu bid’ah dholalah yang pelakunya akan dimasukkan keneraka!

Dengan demikian masalah baru yang dinilai baik dan dapat diterima ini disebut bid’ah hasanah. Karena sesuatu yang diperbuat atau dikerjakan oleh isteri Nabi atau para sahabat yang tersebut diatas bukan atas perintah Allah dan Rasul-Nya itu bisa disebut bid’ah tapi sebagai bid’ah hasanah. Semuanya ini dalam pandangan hukum syari’at bukan bid’ah melainkan sunnah mustanbathah yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan istinbath atau hasil ijtihad.

Dalam makalah As-Sayyid Muhammad bin Alawiy Al-Maliki Al-Hasani rh yang berjudul Haulal Ihtifal bil Mauliddin Nabawiyyisy Syarif tersebut disebutkan: Yang dikatakan oleh orang fanatik (extreem) bahwa apa-apa yang belum pernah dilakukan oleh kaum salaf, tidaklah mempunyai dalil bahkan tiada dalil sama sekali bagi hal itu. Ini bisa dijawab bahwa tiap orang yang mendalami ilmu ushuluddin mengetahui bahwa Asy-Syar’i (Rasulallah saw.) menyebutnya bid’ahtul hadyi (bid’ah dalam menentukan petunjuk pada kebenaran Allah dan Rasul-Nya) sunnah, dan menjanjikan pahala bagi pelakunya.

Firman Allah swt. ‘Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung’. (Ali Imran (3) : 104).

Allah swt. berfirman : ‘Hendaklah kalian berbuat kebaikan agar kalian memperoleh keuntungan”. (Al-Hajj:77)

Abu Mas’ud (Uqbah) bin Amru Al-Anshory ra berkata; bersabda Rasulallah saw.;

وَعَنْ أبِي مَسْعُوْدِ (ر) عُقْبَةُ ِبنْ عَمْرُو الأ نْصَارِيُّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله .صَ. : مَنْ دَلَّ عَلىَ خَيْرٍ فَلَهُ مِثْـلُ أَجْرُ فَاعِلُهُ
رواه مسلم)

Artinya: ‘Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala sama dengan yang mengerjakannya’. ( HR.Muslim)

Dalam hadits riwayat Muslim Rasulallah saw. bersabda:
‘Barangsiapa menciptakan satu gagasan yang baik dalam Islam maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun, dan barangsiapa menciptakan satu gagasan yang jelek dalam Islam maka dia terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang mengamalkan nya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”. Masih banyak lagi hadits yang serupa/semakna diatas riwayat Muslim dari Abu Hurairah dan dari Ibnu Mas’ud ra.

Sebagian golongan memberi takwil bahwa yang dimaksud dengan kalimat sunnah dalam hadits diatas adalah; Apa-apa yang telah ditetapkan oleh Rasulallah saw. dan para Khulafa’ur Roosyidin, bukan gagasan-gagasan baik yang tidak terjadi pada masa Rasulallah saw dan Khulafa’ur Rosyidin. Yang lain lagi memberikan takwil bahwa yang dimaksud dengan kalimat sunnah hasanah dalam hadits itu adalah; sesuatu yang diada-adakan oleh manusia daripada perkara-perkara keduniaan yang mendatangkan manfaat, sedangkan maksud sunnah sayyiah/buruk adalah sesuatu yang diada-adakan oleh manusia daripada perkara-perkara keduniaan yang mendatangkan bahaya dan kemudharatan.

Dua macam pembatasan mereka diatas ini mengenai makna hadits yang telah kami kemukakan itu merupakan satu bentuk pembatasan hadits dengan tanpa dalil, karena secara jelas hadits tersebut membenarkan adanya gagasan-gagasan kebaikan pada masa kapanpun dengan tanpa ada pembatasan pada masa-masa tertentu. Juga secara jelas hadits itu menunjuk kepada semua perkara yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului baik dia itu dari perkara-perkara dunia ataupun perkara-perkara agama!!

Kami perlu tambahkan mengenai makna atau keterangan hadits Rasulallah saw. berikut ini: “Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para Khalifah Rasyidun sepeninggalku”. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi).

Yang dimaksud sunnah dalam hadits itu adalah thariqah yakni jalan (baca keterangan sebelumnya), cara atau kebijakan; dan yang dimaksud Khalifah Rasyidun ialah para penerus kepemimpinan beliau yang lurus .Sebutan itu tidak terbatas berlaku bagi empat Khalifah sepeninggal Rasulallah saw. saja, tetapi dapat diartikan lebih luas, berdasarkan makna Hadits yang lain : “Para ulama adalah ahli-waris para Nabi “. Dengan demikian hadits itu dapat berarti dan berlaku pula para ulama dikalangan kaum muslimin berbagai zaman, mulai dari zaman kaum Salaf (dahulu), zaman kaum Tabi’in, Tabi’it-Tabi’in dan seterusnya; dari generasi ke generasi, mereka adalah Ulul-amri yang disebut dalam Al-Qur’an surat An-Nisa : 63 : “Sekiranya mereka menyerahkan (urusan itu) kepada Rasulallah dan Ulul-amri (orang-orang yang mengurus kemaslahatan ummat) dari mereka sendiri, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahui dari mereka (ulul-amri)”.

Para alim-ulamabukan kaum awamyang mengurus kemaslahatan ummat Islam, khususnya dalam kehidupan beragama. Sebab, mereka itulah yang mengetahui ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum agama. Ibnu Mas’ud ra. menegaskan : “Allah telah memilih Muhammad saw. (sebagai Nabi dan Rasulallah) dan telah pula memilih sahabat-sahabatnya. Karena itu apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, baik pula dalam pandangan Allah ” . Demikian yang diberitakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal didalam Musnad-nya dan dinilainya sebagai hadits Hasan (hadits baik).

Dengan pengertian penakwilan kalimat sunnah dalam hadits diatas yang salah ini golongan tertentu ini dengan mudah membawa keumuman hadits kullu bid’atin dholalah (semua bid’ah adalah sesat) terhadap semua perkara baru, baik yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at maupun yang tidak. Berarti mereka telah mencampur-aduk kata bid’ah itu antara penggunaannya yang syar’i dan yang lughawi (secara bahasa) dan mereka telah terjebak dengan ketidak pahaman bahwa keumuman yang terdapat pada hadits hanyalah terhadap bid’ah yang syar’i yaitu setiap perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar syari’at. Jadi bukan terhadap bid’ah yang lughawi yaitu setiap perkara baru yang diadakan dengan tanpa adanya contoh.

Bid’ah lughawi inilah yang terbagi dua yang pertama adalah mardud yaitu perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang disebut bid’ah dholalah, sedangkan yang kedua adalah kepada yang maqbul yaitu perkara baru yang tidak bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang dapat diterima walaupun terjadinya itu pada masa-masa dahulu/pertama atau sesudahnya.

Barangsiapa yang memasukkan semua perkara baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw, para sahabat dan mereka yang hidup pada abad-abad pertama itu kedalam bid’ah dholalah, maka dia haruslah mendatangkan terlebih dahulu nash-nash yang khos (khusus) untuk masalah yang baru itu maupun yang ‘am (umum), agar yang demikian itu tidak bercampur-aduk dengan bid’ah yang maqbul berdasarkan penggunaannya yang lughawi. Karena tuduhan bid’ah dholalah pada suatu amalan sama halnya dengan tuduhan mengharamkan amalan tersebut.

Kalau kita baca hadits dan firman Ilahi dibuku ini, kita malah diharuskan sebanyak mungkin menjalankan ma’ruf (kebaikan) yaitu semua perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah swt. dan menjauhi yang mungkar (keburukan) yaitu semua perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya agar kita memperoleh keuntungan (pahala dan kebahagian didunia maupun diakhirat kelak). Begitupun juga orang yang menunjukkan kepada kebaikan tersebut akan diberi oleh Allah swt. pahala yang sama dengan orang yang mengerjakannya.

Apakah kita hanya berpegang pada satu hadits yang kalimatnya: semua bid’ah dholalah dan kita buang ayat ilahi dan hadits-hadits yang lain yang menganjurkan manusia selalu berbuat kepada kebaikan? Sudah tentu Tidak! Yang benar ialah bahwa kita harus berpegang pada semua hadits yang telah diterima kebenarannya oleh jumhurul-ulama serta tidak hanya melihat tekstual kalimatnya saja tapi memahami makna dan motif setiap ayat Ilahi dan sunnah Rasulallah saw. sehingga ayat ilahi dan sunnah ini satu sama lain tidak akan berlawanan maknanya.

Berbuat kebaikan itu sangat luas sekali maknanya bukan hanya masalah peribadatan saja. Termasuk juga kebaikan adalah hubungan baik antara sesama manusia (toleransi) baik antara sesama muslimin maupun antara muslim dan non-muslim (yang tidak memerangi kita), antara manusia dengan hewan, antara manusia dan alam semesta. Sebagaimana para ulama pakar Islam klasik pendahulu kita sudah menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak akan diampuni kecuali oleh orang yang bersangkutan, sementara hak asasi Tuhan diurus oleh diri-Nya sendiri. Manusia manapun tidak pernah diperkenankan membuat klaim-klaim yang dianggap mewakili hak Tuhan. Dalam konsep tauhid, Allah lebih dari mampu untuk melindungi hak-hak pribadi-Nya. Karena itu, kita harus berhati-hati untuk tidak melanggar hak-hak asasi manusia. Dalam Islam, Tuhan sendiri pun tidak akan mengampuni pelanggaran terhadap hak asasi orang lain, kecuali yang bersangkutan telah memberi maaf.

Contoh-contoh bid’ah yang diamalkan para sahabat

Marilah kita sekarang rujuk hadits-hadits Rasulallah saw. mengenai amal kebaikan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi saw. atas prakarsa mereka sendiri, bukan perintah Allah swt. atau Nabi saw., dan bagaimana Rasulallah saw. menanggapi masalah itu. Insya Allah dengan adanya beberapa hadits ini para pembaca cukup jelas bahwa semua hal-hal yang baru (bid’ah) yang sebelum atau sesudahnya tidak pernah diamalkan, diajarkan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw. selama hal ini tidak merubah dan keluar dari garis-garis yang ditentukan syari’at itu adalah boleh diamalkan apalagi dalam bidang kebaikan itu malah dianjurkan oleh agama dan mendapat pahala.

a. Hadits dari Abu Hurairah: “Rasulallah saw. bertanya pada Bilal ra seusai sholat Shubuh : ‘Hai Bilal, katakanlah padaku apa yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau perbuat, sebab aku mendengar suara terompahmu didalam surga’. Bilal menjawab : Bagiku amal yang paling kuharapkan ialah aku selalu suci tiap waktu (yakni selalu dalam keadaan berwudhu) siang-malam sebagaimana aku menunaikan shalat “. (HR Bukhori, Muslim dan Ahmad bin Hanbal).

Dalam hadits lain yang diketengahkan oleh Tirmidzi dan disebutnya sebagai hadits hasan dan shohih, oleh Al-Hakim dan Ad-Dzahabi yang mengakui juga sebagai hadits shohih ialah Rasulallah saw. meridhoi prakarsa Bilal yang tidak pernah meninggalkan sholat dua rakaat setelah adzan dan pada tiap saat wudhu’nya batal, dia segera mengambil air wudhu dan sholat dua raka’at demi karena Allah swt. (lillah).

Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath mengatakan: Dari hadits tersebut dapat diperoleh pengertian, bahwa ijtihad menetapkan waktu ibadah diperbolehkan. Apa yang dikatakan oleh Bilal kepada Rasulallah saw.adalah hasil istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata dibenarkan oleh beliau saw. (Fathul Bari jilid 111/276).

b. Hadits lain berasal dari Khabbab dalam Shahih Bukhori mengenai perbuatan Khabbab shalat dua rakaat sebagai pernyataan sabar (bela sungkawa) disaat menghadapi orang muslim yang mati terbunuh. (Fathul Bari jilid 8/313).

Dua hadits tersebut kita mengetahui jelas, bahwa Bilal dan Khabbab telah menetapkan waktu-waktu ibadah atas dasar prakarsanya sendiri-sendiri. Rasulallah saw. tidak memerintahkan hal itu dan tidak pula melakukannya, beliau hanya secara umum menganjurkan supaya kaum muslimin banyak beribadah. Sekalipun demikian beliau saw. tidak melarang, bahkan membenarkan prakarsa dua orang sahabat itu.

c. Hadits riwayat Imam Bukhori dalam shohihnya II :284, hadits berasal dari Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqi yang menerangkan bahwa:

“Pada suatu hari aku sesudah shalat dibelakang Rasulallah saw. Ketika berdiri (I’tidal) sesudah ruku’ beliau saw. mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’. Salah seorang yang ma’mum menyusul ucapan beliau itu dengan berdo’a: ‘Rabbana lakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubarakan fiihi’ (Ya Tuhan kami, puji syukur sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya atas limpahan keberkahan-Mu). Setelah shalat Rasulallah saw. bertanya : ‘Siapa tadi yang berdo’a?’. Orang yang bersangkutan menjawab: Aku, ya Rasul- Allah. Rasulallah saw. berkata : ‘Aku melihat lebih dari 30 malaikat ber-rebut ingin mencatat do’a itu lebih dulu’ “.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Fath II:287 mengatakan: ‘ Hadits tersebut dijadikan dalil untuk membolehkan membaca suatu dzikir dalam sholat yang tidak diberi contoh oleh Nabi saw. (ghair ma’tsur) jika ternyata dzikir tersebut tidak bertolak belakang atau bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad saw. Disamping itu, hadits tersebut mengisyaratkan bolehnya mengeraskan suara bagi makmum selama tidak mengganggu orang yang ada didekatnya…’.

Al-Hafidh dalam Al-Fath mengatakan bahwa hadits tersebut menunjukkan juga diperbolehkannya orang berdo’a atau berdzikir diwaktu shalat selain dari yang sudah biasa, asalkan maknanya tidak berlawanan dengan kebiasaan yang telah ditentukan (diwajibkan). Juga hadits itu memperbolehkan orang mengeraskan suara diwaktu shalat dalam batas tidak menimbulkan keberisikan.

Lihat pula kitab Itqan Ash-Shan’ah Fi Tahqiq untuk mengetahui makna al-bid’ah karangan Imam Muhaddis Abdullah bin Shiddiq Al-Ghimary untuk mengetahui makna al-bid’ah

d. Hadits serupa diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik ra. “Seorang dengan terengah-engah (Hafazahu Al-Nafs) masuk kedalam barisan (shaf). Kemudian dia mengatakan (dalam sholatnya) al-hamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi (segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang banyak, bagus dan penuh berkah). Setelah Rasulallah saw. selesai dari sholatnya, beliau bersabda : ‘Siapakah diantaramu yang mengatakan beberapa kata (kalimat) (tadi)’ ? Orang-orang diam. Lalu beliau saw. bertanya lagi: ‘Siapakah diantaramu yang mengatakannya ? Sesungguhnya dia tidak mengatakan sesuatu yang percuma’. Orang yang datang tadi berkata: ‘Aku datang sambil terengah-engah (kelelahan) sehingga aku mengatakannya’. Maka Rasulallah saw. bersabda: ‘Sungguh aku melihat dua belas malaikat memburunya dengan cepat, siapakah diantara mereka (para malaikat) yang mengangkatkannya (amalannya ke Hadhirat Allah) “. (Shohih Muslim 1:419 ).

e. Dalam Kitabut-Tauhid Al-Bukhori mengetengahkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra. yang mengatakan: “Pada suatu saat Rasulallah saw. menugaskan seorang dengan beberapa temannya ke suatu daerah untuk menangkal serangan kaum musyrikin. Tiap sholat berjama’ah, selaku imam ia selalu membaca Surat Al-Ikhlas di samping Surah lainnya sesudah Al-Fatihah. Setelah mereka pulang ke Madinah, seorang diantaranya memberitahukan persoalan itu kepada Rasulallah saw. Beliau saw.menjawab : ‘Tanyakanlah kepadanya apa yang dimaksud’. Atas pertanyaan temannya itu orang yang bersangkutan menjawab : ‘Karena Surat Al-Ikhlas itu menerangkan sifat ar-Rahman, dan aku suka sekali membacanya’. Ketika jawaban itu disampaikan kepada Rasulallah saw. beliau berpesan : ‘Sampaikan kepadanya bahwa Allah menyukai nya’ .

Apa yang dilakukan oleh orang tadi tidak pernah dilakukan dan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulallah saw.. Itu hanya merupakan prakarsa orang itu sendiri. Sekalipun begitu Rasulallah saw. tidak mempersalahkan dan tidak pula mencelanya, bahkan memuji dan meridhoinya dengan ucapan “Allah menyukainya”.

f. Bukhori dalam Kitabus Sholah hadits yang serupa diatas dari Anas bin Malik yang menceriterakan bahwa: “Beberapa orang menunaikan shalat dimasjid Quba. Orang yang mengimami shalat itu setelah membaca surah Al-Fatihah dan satu surah yang lain selalu menambah lagi dengan surah Al-Ikhlas. Dan ini dilakukannya setiap rakaat. Setelah shalat para ma’mum menegurnya: Kenapa anda setelah baca Fatihah dan surah lainnya selalu menambah dengan surah Al-Ikhlas? Anda kan bisa memilih surah yang lain dan meninggalkan surah Al-Ikhlas atau membaca surah Al-Ikhlas tanpa membaca surah yang lain ! Imam tersebut menjawab : Tidak !, aku tidak mau meninggalkan surah Al-Ikhlas kalau kalian setuju, aku mau mengimami kalian untuk seterusnya tapi kalau kalian tidak suka aku tidak mau mengimami kalian. Karena para ma’mum tidak melihat orang lain yang lebih baik dan utama dari imam tadi mereka tidak mau diimami oleh orang lain. Setiba di Madinah mereka menemui Rasulallah saw. dan menceriterakan hal tersebut pada beliau. Kepada imam tersebut Rasulallah saw. bertanya: ‘Hai, fulan, apa sesungguhnya yang membuatmu tidak mau menuruti permintaan teman-temanmu dan terus menerus membaca surat Al-Ikhlas pada setiap rakaat’? Imam tersebut menjawab: ‘Ya Rasulallah, aku sangat mencintai Surah itu’. Beliau saw. berkata: ‘Kecintaanmu kepada Surah itu akan memasukkan dirimu ke dalam surga’ “..

Mengenai makna hadits ini Imam Al-Hafidh dalam kitabnya Al-Fath mengatakan antara lain; ‘Orang itu berbuat melebihi kebiasaan yang telah ditentukan karena terdorong oleh kecintaannya kepada surah tersebut. Namun Rasulallah saw. menggembirakan orang itu dengan pernyataan bahwa ia akan masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa beliau saw. meridhainya’.

Imam Nashiruddin Ibnul Munir menjelaskan makna hadits tersebut dengan menegaskan : ‘Niat atau tujuan dapat mengubah kedudukan hukum suatu perbuatan’. Selanjutnya ia menerangkan; ‘Seumpama orang itu menjawab dengan alasan karena ia tidak hafal Surah yang lain, mungkin Rasulallah saw. akan menyuruhnya supaya belajar menghafal Surah-surah selain yang selalu dibacanya berulang-ulang. Akan tetapi karena ia mengemukakan alasan karena sangat mencintai Surah itu (yakni Al-Ikhlas), Rasulallah saw. dapat membenarkannya, sebab alasan itu menunjukkan niat baik dan tujuan yang sehat’. Lebih jauh Imam Nashiruddin mengatakan ; ‘Hadits tersebut juga menunjukkan, bahwa orang boleh membaca berulang-ulang Surah atau ayat-ayat khusus dalam Al-Qur’an menurut kesukaannya. Kesukaan demikian itu tidak dapat diartikan bahwa orang yang bersangkutan tidak menyukai seluruh isi Al-Qur’an atau meninggalkannya’.

Menurut kenyataan, baik para ulama zaman Salaf maupun pada zaman-zaman berikutnya, tidak ada yang mengatakan perbuatan seperti itu merupakan suatu bid’ah sesat, dan tidak ada juga yang mengatakan bahwa perbuat- an itu merupakan sunnah yang tetap. Sebab sunnah yang tetap dan wajib dipertahankan serta dipelihara baik-baik ialah sunnah yang dilakukan dan diperintahkan oleh Rasulallah saw. Sedangkan sunnah-sunnah yang tidak pernah dijalankan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw. bila tidak keluar dari ketentuan syari’at dan tetap berada didalam kerangka amal kebajikan yang diminta oleh agama Islam itu boleh diamalkan apalagi dalam persoalan berdzikir kepada Allah swt.

g. Al-Bukhori mengetengahkan sebuah hadits tentang Fadha’il (keutamaan) Surah Al-Ikhlas berasal dari Sa’id Al-Khudriy ra. yang mengatakan, bahwa ia mendengar seorang mengulang-ulang bacaan Qul huwallahu ahad…. Keesokan harinya ia ( Sa’id Al-Khudriy ra) memberitahukan hal itu kepada Rasulallah saw., dalam keadaan orang yang dilaporkan itu masih terus mengulang-ulang bacaannya. Menanggapi laporan Sa’id itu Rasulallah saw.berkata : ‘Demi Allah yang nyawaku berada ditanganNya, itu sama dengan membaca sepertiga Qur’an’.

Imam Al-Hafidh mengatakan didalam Al-Fathul-Bari; bahwa orang yang disebut dalam hadits itu ialah Qatadah bin Nu’man. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad bin Tharif dari Abu Sa’id, yang mengatakan, bahwa sepanjang malam Qatadah bin Nu’man terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad, tidak lebih. Mungkin yang mendengar adalah saudaranya seibu (dari lain ayah), yaitu Abu Sa’id yang tempat tinggalnya berdekatan sekali dengan Qatadah bin Nu’man. Hadits yang sama diriwayatkan juga oleh Malik bin Anas, bahwa Abu Sa’id mengatakan: ‘Tetanggaku selalu bersembahyang di malam hari dan terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad’.

h. Ashabus-Sunan, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hibban dalam Shohih-nya meriwayatkan sebuah hadits berasal dari ayah Abu Buraidah yang menceriterakan kesaksiannya sendiri sebagai berikut: ‘Pada suatu hari aku bersama Rasulallah saw. masuk kedalam masjid Nabawi (masjid Madinah). Didalamnya terdapat seorang sedang menunaikan sholat sambil berdo’a; Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Engkaulah Al-Ahad, As-Shamad, Lam yalid wa lam yuulad wa lam yakullahu kufuwan ahad’. Mendengar do’a itu Rasulallah saw. bersabda; ‘Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, dia mohon kepada Allah dengan Asma-Nya Yang Maha Besar, yang bila dimintai akan memberi dan bila orang berdo’a kepada-Nya Dia akan menjawab’.

Tidak diragukan lagi, bahwa do’a yang mendapat tanggapan sangat menggembirakan dari Rasulallah saw. itu disusun atas dasar prakarsa orang yang berdo’a itu sendiri, bukan do’a yang diajarkan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw. kepadanya. Karena susunan do’a itu sesuai dengan ketentuan syari’at dan bernafaskan tauhid, maka beliau saw. menanggapinya dengan baik, membenarkan dan meridhoinya.

i. Hadits dari Ibnu Umar katanya; “Ketika kami sedang melakukan shalat bersama Nabi saw. ada seorang lelaki dari yang hadir yang mengucapkan ‘Allahu Akbaru Kabiiran Wal Hamdu Lillahi Katsiiran Wa Subhaanallahi Bukratan Wa Ashiila’. Setelah selesai sholatnya, maka Rasulallah saw. bertanya; ‘Siapakah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi? Jawab seseorang dari kaum; Wahai Rasulallah, akulah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi. Sabda beliau saw.; ‘Aku sangat kagum dengan kalimat-kalimat tadi sesungguhnya langit telah dibuka pintu-pintunya karenanya’. Kata Ibnu Umar: Sejak aku mendengar ucapan itu dari Nabi saw. maka aku tidak pernah meninggalkan untuk mengucapkan kalimat-kalimat tadi.” (HR. Muslim dan Tirmidzi). As-Shan’ani ‘Abdurrazzaq juga mengutipnya dalam Al-Mushannaf.

Demikianlah bukti yang berkaitan dengan pembenaran dan keridhaan Rasulallah saw. terhadap prakarsa-prakarsa baru yang berupa do’a-do’a dan bacaan surah di dalam sholat, walaupun beliau saw. sendiri tidak pernah melakukannya atau memerintahkannya. Kemudian Ibnu Umar mengamalkan hal tersebut bukan karena anjuran dari Rasulallah saw. tapi karena mendengar jawaban beliau saw. mengenai bacaan itu.

Pada hadits-hadits tadi Rasulallah saw. juga tidak melarang orang untuk berdo’a dalam waktu sholat dengan lafadz-lafadz do’a yang tidak pernah diajarkan atau diperintahkan oleh beliau saw. dan membaca surah Al-Ikhlas berulang-ulang baik dalam waktu sholat maupun diluar sholat, malah beliau memberi kabar gembira bagi orang yang mengamalkannya. Mengapa justru golongan pengingkar berani mengharamkan, membid’ahkan munkar orang membaca tahlilan/yasinan berulang-ulang yang mana dimajlis itu bukan hanya satu surat saja yang dibaca tetapi bermacam-macam surah dari Al-Qur’an dan do’a-do’a yang baik? Kalau mereka mengatakan sebagai pengikut para Salaf, mengapa tidak mencontoh bagaimana cara Rasulallah saw. Raja dan Guru terbesarnya para Salaf menanggapi amalan-amalan bid’ah (baru) yang telah dikemukakan tadi?

j. Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri tentang Ruqyah yakni sistem pengobatan dengan jalan berdo’a kepada Allah swt. atau dengan jalan bertabarruk pada ayat-ayat Al-Qur’an. Sekelompok sahabat Nabi saw. yang sempat singgah pada pemukiman suku arab badui sewaktu mereka dalam perjalanan. Karena sangat lapar mereka minta pada orang-orang suku tersebut agar bersedia untuk menjamu mereka. Tapi permintaan ini ditolak. Pada saat itu kepala suku arab badui itu disengat binatang berbisa sehingga tidak dapat jalan. Karena tidak ada orang dari suku tersebut yang bisa mengobatinya, akhirnya mereka mendekati sahabat Nabi seraya berkata: Siapa diantara kalian yang bisa mengobati kepala suku kami yang disengat binatang berbisa? Salah seorang sahabat sanggup menyembuhkannya tapi dengan syarat suku badui mau memberikan makanan pada mereka. Hal ini disetujui oleh suku badui tersebut. Maka sahabat Nabi itu segera mendatangi kepala suku lalu membacakannya surah al-Fatihah, seketika itu juga dia sembuh dan langsung bisa berjalan. Maka segeralah diberikan pada para sahabat beberapa ekor kambing sesuai dengan perjanjian. Para sahabat belum berani membagi kambing itu sebelum menghadap Rasulallah saw.. Setiba dihadapan Rasulallah saw, mereka menceriterakan apa yang telah mereka lakukan terhadap kepala suku itu. Rasulallah saw. bertanya ; ‘Bagaimana engkau tahu bahwa surah al-Fatihah itu dapat menyembuhkan’? Rasulallah saw. membenarkan mereka dan ikut memakan sebagian dari daging kambing tersebut “. (HR.Bukhori)

k. Abu Daud, At-Tirmudzi dan An-Nasa’i mengetengahkan sebuah riwayat hadits berasal dari paman Kharijah bin Shilt yang mengatakan; “Pada suatu hari ia melihat banyak orang bergerombol dan ditengah-tengah mereka terdapat seorang gila dalam keadaan terikat dengan rantai besi. Kepada paman Kharijah itu mereka berkata: ‘Anda tampaknya datang membawa kebajikan dari orang itu (yang dimaksud Rasulallah saw.), tolonglah sembuhkan orang gila ini’. Paman Kharijah kemudian dengan suara lirih membaca surat Al-Fatihah, dan ternyata orang gila itu menjadi sembuh”. (Hadits ini juga diketengahkan oleh Al-Hafidh didalam Al-Fath)

Masih banyak hadits yang tak tercantum disini, yang meriwayatkan amal perbuatan para sahabat atas dasar prakarsa dan ijtihadnya sendiri yang tidak dijalani serta dianjurkan oleh Rasulallah saw.. Semuanya itu diridhoi oleh Rasulallah saw. dan beliau memberi kabar gembira pada mereka. Amalan-amalan tersebut juga tidak diperintah atau dianjurkan oleh Rasulallah saw. sebelum atau sesudahnya. Karena semua itu bertujuan baik, tidak melanggar syariát maka oleh Nabi saw. diridhoi dan mereka diberi kabar gembira. Perbuatan-perbuatan tersebut dalam pandangan syari’at dinamakan sunnah mustanbathah yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan istinbath atau hasil ijtihad. Dengan demikian hadits-hadits diatas bisa dijadikan dalil untuk setiap amal kebaik- an selama tidak keluar dari garis-garis yang ditentukan syari’at Islam itu mustahab/baik hukumnya, apalagi masalah tersebut bermanfaat bagi masyarakat muslim khususnya malah dianjurkan oleh agama.

Kalau kita teliti hadits-hadits diatas tersebut banyak yang berkaitan dengan masalah shalat yaitu suatu ibadah pokok dan terpenting dalam Islam. Sebagaimana Rasulallah saw. telah bersabda :

صَلُُوْا كَمَا رَأيْتُمُوْنِي أصَلِي (رواه البخاري

‘Hendaklah kamu sholat sebagaimana kalian melihat aku sholat’. (HR Bukhori).

Sekalipun demikian beliau saw. dapat membenarkan dan meridhoi tambahan tambahan tertentu yang berupa do’a dan bacaan surah atas prakarsa mereka itu. Karena beliau saw. memandang do’a dan bacaan surah tersebut diatas tidak keluar dari batas-batas yang telah ditentukan oleh syari’at dan juga bernafaskan tauhid. Bila ijtihad dan amalan para sahabat itu melanggar dan merubah hukum-hukum yang telah ditentukan oleh syari’at, pasti akan ditegur dan dilarang oleh Rasulallah saw.

Mungkin ada orang yang bertanya-tanya lagi; Bagaimanakah pendapat orang tentang penetapan sesuatu yang disebut sunnah atau mustahab, yaitu penetapan yang dilakukan oleh masyarakat muslimin pada abad pertama Hijriyah, padahal apa yang dikatakan sunnah atau mustahab itu tidak pernah dikenal pada zaman hidupnya Nabi saw.?

Memang benar, bahwa masyarakat yang hidup pada zaman abad pertama Hijriyah dan generasi berikutnya, banyak menetapkan hal-hal yang bersifat mustahab dan baik. Pada masa itu banyak sekali para ulama yang menurut kesanggupannya masing-masing dalam menguasai ilmu pengetahuan, giat melakukan ijtihad (studi mendalam untuk mengambil kesimpulan hukum) dan menetapkan suatu cara yang dipandang baik atau mustahab.

Untuk menerangkan hal ini baiklah kita ambil contoh yang paling mudah dipahami dan yang pada umumnya telah dimengerti oleh kaum muslimin, yaitu soal kodifikasi (pengitaban) ayat-ayat suci Al-Qur’an, sebagaimana yang telah kita kenal sekarang ini. Al-Quran waktu zaman Nabi saw. dan zaman khalifah Abubakar ra, masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan para sahabat ra yang hanya sebagian dituliskan. Namun dengan adanya pengitaban tersebut, sekarang kita masih mengenal Al-Quran secara utuh dan dengan adanya Bid’ah Hasanah ini pula kita masih mengenal hadits-hadits Rasulullah saw, maka jadilah Islam ini kokoh dan Abadi. Bila hal tersebut tidak terjadi, maka akan muncul beribu-ribu Versi Al-Quran di zaman sekarang, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya, yang masing-masing dengan riwayatnya sendiri, maka hancurlah Al-Quran dan hancurlah Islam.

Para sahabat Nabi saw. sendiri pada masa-masa sepeninggal beliau saw. berpendapat bahwa pengkodifikasian ayat-ayat suci Al-Qur’an adalah bid’ah sayyiah. Mereka khawatir kalau-kalau pengkodifikasian itu akan mengakibatkan rusaknya kemurnian agama Allah swt., Islam. ‘Umar bin Khattab ra. sendiri sampai merasa takut kalau-kalau dikemudian hari ayat-ayat Al-Qur’an akan lenyap karena wafatnya para sahabat Nabi saw. yang hafal ayat-ayat Al-Qur’an.

Ia mengemukakan kekhawatirannya itu kepada Khalifah Abu Bakra ra. dan mengusulkan supaya Khalifah memerintahkan pengitaban ayat-ayat Al-Qur’an. Tetapi ketika itu Khalifah Abu Bakar menolak usul ‘Umar dan berkata kepada ‘Umar; Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulallah saw.? ‘Umar bin Khattab ra. menjawab; Itu merupakan hal yang baik. Namun, tidak berapa lama kemudian Allah swt. membukakan pikiran Khalifah Abu Bakar ra seperti yang dibukakan lebih dulu pada pikiran ‘Umar bin Khattab ra, dan akhirnya bersepakatlah dua orang sahabat Nabi itu untuk mengitabkaan ayat-ayat Al-Qur’an. Khalifah Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit dan diperintahkan supaya melaksanakan pengitabatan ayat-ayat Al-Qur’an itu. Zaid bin Tsabit ra. juga menjawab kepada Abu Bakar; Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulallah saw.? Abu Bakar menjawab kepadanya; Itu pekerjaan yang baik!

Untuk lebih detail keterangannya sebagai berikut: Ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para Huffadh (yang hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an dari sahabat Rasulallah saw. (Ahlul yamaamah) di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra, berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zaid bin Tsabit ra : “Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlulyamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlulqur’an, lalu ia menyarankan agar aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata: Bagaimana aku berbuat suatu hal yang tidak diperbuat oleh Rasulullah..?, maka Umar berkata padaku; Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd) adalah pemuda, cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!”. Berkata Zaid: “Demi Allah sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah saw?”, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an”. (Shahih Bukhari hadits no.4402 dan 6768). Riwayat ini juga dikemukakan oleh Imam Bukhori dalam Shohih-nya jilid 4 halaman 243 mengenai pengitaban ayat-ayat suci Al-Qur’an. Penulisan Alqur’an selesai dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra hingga Alqur’an kini dikenal dengan nama Mushaf Utsmani, dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu.

Jelaslah sudah, baik Abu Bakar, ‘Umar maupun Zaid bin Tsabit [ra] pada masa itu telah melakukan suatu cara yang tidak pernah dikenal pada waktu Rasulallah saw masih hidup. Bahkan sebelum melakukan pengitaban Al-Qur’an itu Khalifah Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit sendiri masing-masing telah menolak lebih dulu, tetapi akhirnya mereka dibukakan dadanya oleh Allah saw. sehingga dapat menyetujui dan menerima baik prakarsa ‘Umar bin Khattab ra. Demikianlah contoh suatu amalan yang tidak pernah dikenal pada zaman hidupnya Nabi saw.

Secara umum bid’ah adalah sesat karena berada diluar perintah Allah swt. dan Rasul-Nya. Akan tetapi banyak kenyataan membuktikan, bahwa Nabi saw. membenarkan dan meridhoi banyak persoalan yang telah kami kemukakan yang berada diluar perintah Allah dan perintah beliau saw. Hadits-hadits diatas itu mengisyaratkan adanya bid’ah hasanah, karena Rasulallah saw. membenarkan serta meridhoi atas kata-kata tambahan dalam sholat dan semua bentuk kebajikan yang diamalkan para sahabat walaupun Nabi saw. belum menetapkan atau memerintahkan amalan-amalan tersebut. Begitu juga prakarsa para sahabat diatas setelah wafatnya beliau saw.

Darisini kita bisa ambil kesimpulan bahwa semua bentuk amalan-amalan, baik itu dijalankan atau tidak pada masa Rasulallah saw. atau zaman dahulu setelah zaman Nabi saw. yang tidak melanggar syariát serta mempunyai tujuan dan niat mendekatkan diri untuk mendapatkan ridha Allah swt. dan untuk mengingatkan (dzikir) kita semua pada Allah serta Rasul-Nya itu adalah bagian dari agama dan dapat diterima.

Sebagaimana hadits Rasulallah saw.:

اِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْنـِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى, فَمَنْ كَانَتْ
هجْرَتُهُ الَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ
(رواه البخاري

‘Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan setiap manusia akan mendapat sekadar apa yang diniatkan, siapa yang hijrahnya (tujuannya) karena Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya itu adalah karena Allah dan Rasul-Nya (berhasil)’. (HR. Bukhori).

Sekiranya orang-orang yang gemar melontarkan tuduhan bid’ah dapat memahami hikmah apa yang ada pada sikap Rasulallah saw. dalam meng- hadapi amal kebajikan yang dilakukan oleh para sahabatnya sebagaimana yang telah kami kemukakan dalil-dalil haditsnya tentu mereka mau dan akan menghargai orang lain yang tidak sependapat atau sepaham dengan mereka.

Tetapi sayangnya golongan pengingkar ini tetap sering mencela dan mensesatkan para ulama yang tidak sepaham dengannya. Mereka ini malah mengatakan; ‘Bahwa para ulama dan Imam yang memilah-milahkan bid’ah menjadi beberapa jenis telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi kaum Muslim untuk berbuat segala macam bid’ah ! Kemudian mereka ini tanpa pengertian yang benar mengatakan, bahwa semua bid’ah adalah dhalalah (sesat) dan sesat didalam neraka!”. Saya berlindung pada Allah swt. atas pemahaman mereka semacam ini.

Wallohu a’lam bishshowab


http://warkopmbahlalar.com/penjabaran-mengenai-bidah-hasanah-dan-dholalah-lengkap-insyaalloh.html

fiqh munakahat

fiqh munakahat

BAB I
PENDAHULUAN
Di antara sekian masalah yang menyangkut hubungan antar manusia, masalah pernikahan (munakahat)dengan segala persoalan yang berada disekitarnya dalam pandangan islam mendapat perhatian yang sangat istimewa. Perkawinan adalah salah sunnatullah yang umum berlaku pada semua mahluk, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Adz-Dzariat ayat 49 :
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry— ÷/ä3ª=yès9 tbr㍩.x‹s?
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Perkawinan suatu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi manusia utuk beranak, berkembangiak dan melestarikan hidup. Setelah melakukan perkawinan maka akan menemui tujuan perkawian sehingga menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa ramah. Tetapi dalam rumah tangga itdak lepas dari masalah-masalh yang terjadi akibat konfelik atau kesalh fahaman antara suami dan istri. Di antar masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dalah talaq, iddah, nusyuz, ‘ila’, li’an, hadhanah, khuluq, dhihar dan syiqaq.

BAB II
PEMBAHASAN
Talaq
Talaq merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan "atau "melepaskan". Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Talaq ayat 2 :
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar”.
Talaq adalah perbuatan yang halal tetapi juga merupakan hal yang dibenci oleh Allah Swt. Sebagaimana sabda Nabi Saw.
عن ابن عمر رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : ابعض الحلا ل الى لله الطلاق
Dari ibnu ‘Umar ra. Ia berkata : Rasulullah Saw. telah bersabda : “Barang yang halal yang amat dibenci oleh Allah Swt adalah talaq”.
Rukun talah ada tiga, yaitu:
Suami yang menalaq, dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri.
Istri yang ditalaq.
Lafadz talaq.
Hukum Talaq
Hokum talaq ada empat dengan kemaslahatan atau kemudaratan yang terdapat pada talaq tersebut, diantaranya:
Wajib, dengan penjelasan : a)Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami.
Haram, dengan penjelasan: a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas b) menjatuhkan talak sewaktu suci yang dicampuri waktu suci yang dicampurinya dalam waktu suci itu. Sabda Rasulullah SAW:
مره فليرجعها ثم ليمسكها حتى تطهر ثم تحيض ثم تطهر ثم ان شاء امسكها بعد ذلك وان شاء طلقها قبل ان يمس فتلك العدة التي امر الله ان تطلق لها النساء ( متفق عليه )
Artinya: “Suruhlah olehmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yangkedua itu. Kemudian jika ia menghendaki, boleh ia teruskan sebagaimana yang lalu, atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperinthkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu.” (HR. Mutafaqun ‘alaih)
Sunnat, dengan penjelasan: a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya. b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya. Ini berdasarkan hadis berikut ini:
روي آن رجلا اتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال انامراتي لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه وسلم طلقها .المهذب
Artinnya: Seorang laki-laki telah datng kepada Nai SAW. Dia berkata, “Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya.” Jawab Rasulullah SAW,”Hendaklah engkau ceraikan saja permpuan itu.” (Muhazzab, juz II, hal 78)
Makruh, dengan penjelasan: Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.
Lafadz Talak
Lafadz talaq yang dipakai untuk talak itu ada dua :
a. Sarih (terang), yaitu kalimat talak yang tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan. Seperti perkataan suami. “Engkua tertalak,” atau “ Aku ceraikan kamu.” Kalimat sarih ini tidak perlu niat, jadi talak itu jatuh mekipun suami berniat atau tidak berniat.
b. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih diragukan, bisa diartikan untuk percerain nikah atau yang lain. Seprti perkataan suami, “Pulanglah kamu ke rumah keluargamu,” atau “Pergilah dari sini,”. Kalimat talaqqini membutuhakn niat suami, jika suami tidak berniat untuk menceraikan isterinya maka talaq tidak jatuh, tetapi jika sebaliknya iaitu suami mempunyai niat menceraikan isterinya ketika melafazkan kalimah ini, maka talaq dikira jatuh.

Jenis-Jenis Talaq
Terdapat beberapa jenis talak di dalam perceraian, jenis-jenis talak ini boleh dikategorikan seperti berikut:
Talaq Raj'ie
Talaq Battah
Talaq Bain
Menjatuhkan talaq tiga sekaligus
Talaq Sunni
Talaq Bid'i

1. Talaq Raj'ie
Talak Raj'ie membawa maksud talak yang boleh dirujuk semasa isteri di dalam iddah dengan lafaz-lafaz tertentu, iaitu pasangan tidak dikehendaki melalui majlis pernikahan atau ijab dan kabul. Talak yang dilafazkan oleh suami hanya di kira Raj'ie jika ia merupakan talak yang pertama atau talaq yang kedua.
2. Talak Battah
Talak Battah adalah talak yang dilafazkan oleh suami kepada isterinya buat selama-lamanya, umpamanya perkataan suami kepada isterinya,
"Aku ceraikan kau buat selama-lamanya"
Menurut pandangan Imam Syafi'e talak seumpama ini hanya jatuh menurut niatnya, jika suami berniat satu maka talak hanya disabitkan satu, tetapi jika dia berniat tiga maka talak dikira jatuh tiga.
3. Talak Bain
Talak Bain ini terbahagi kepada dua bahagian:
Talak Bain Kubra
Talak Bain Sughra.
Talak Bain Kubra adalah talak yang telah berlaku kepada pasangan tersebut sebanyak tiga kali. yaitu suami telah menceraikan isterinya sebanyak tiga kali. Pasangan ini tidak boleh rujuk atau bernikah semula buat selama-lamanya, melainkan isteri tersebut menikahi lelaki lain dan mereka hidup sebagai suami isteri yang sah. Jika ditakdirkan isteri ini berpisah atau suaminya yang kedua itu meninggal dunia, maka barulah suami pertamanya berhak menikahi bekas isterinya ini.
Talak Bain Sughra adalah talak yang telah diucapkan oleh suami kurang daripada tiga kali, tetapi pasangan tidak boleh "Rujuk" kembali melainkan dengan pernikahan yang baru, walaupun isterinya di dalam iddah. Sebahagian dari talak Bain Sughra adalah:
Talak yang diputuskan oleh Hakam
Talak melalui Khulu'
Talak yang difasakhkan oleh Hakim
4. Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus
Di zaman Nabi saw dan Abu Bakar ra, talak yang dijatuhkan tiga dalam satu waktu dihukum hanya jatuh sekali sahaja. Tetapi semasa Sayyidina Umar Ibnu Khattab ra menjadi Khalifah, beliau telah menghukumkan jatuh ketiga-tiga talak sekaligus. Keputusan ini dibuat oleh Sayyidina Umar kerana di zamannya ketika itu masyarakat amat mempermudahkan lafaz talak yang dibuat.
Bila berlaku perkara seumpama ini Hakim Mahkamah akan membicarakan kes pasangan yang terbabit dan memutuskan hukum talaknya.
5. Talak Sunni
Talak Sunni adalah talak yang mengikut sunnah Nabi saw, iaitu seorang suami menceraikan isterinya di saat ia telah suci dari haid dan sebelum mereka bersatu, lalu suami melafazkan talak di hadapan dua orang saksi.
6. Talak Bid'i
Talak Bid'i adalah talak yang diucapkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan berikut:
Talak diucapkan oleh suami sedang isteri uzur (haid).
Talak diucapkan oleh suami sedang isteri dalam nifas.
Talak diucapkan oleh suami sedang isteri dalam keadaan suci tetapi suami telah bersatu dengannya.
Bilangan talak ada tiga, jadi setiap laki-laki berhak menolak istrinya dari talak satu sampai talak tiga. Talak satu dan dua masih boleh rujuk sebelum masa iddahnya habis, dan boleh menikah kembali ketika sesudah iddah.
Firman Allah Swt.:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah: 229)
Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan oaring lain dan telah ditalak oleh suaminya yang kedua itu.
Firman Allah Swt.:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”(Al-Baqarah: 230)

Khuluk (talak tebus)
Khulu’ adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami. Talak ini boleh tetapi ada perbedaan hukum dengan talak yang biasa.
Allah berminfan:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“ Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[1].” (Al-Baqarah: 229)
Talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu haid atau suci, karena biasanya talak ini terjadi dari kehendak dan kemaun istri. Jadi kemauan ini menunjukan kerelaan istri meskipun iddahnya jadi panjang. Apalagi biasanya talak ini terjadi selain perasaan istri yang tidak dapat dipertahankan lagi.
Dalam talak ini berakibat suami tidak boleh kembali dan tidak boleh menambah masa iddah, hanya diperbolaehkan menikah kembali dengan akan baru. Sebagian ulama memperbolehkan talak ini, baik terjadi arena pihak istri atau suami, karena tersebut dalam ayat di atas, yaitu: “Tidak ada halangan atas keduanya.” Dan sebagian ulama berpendapat tidak boleh kecuali keinginan bercerai itu dari pihak istri karena ia benci pada suami dan bukan karena disebabkan kesalahan suami, sebab kalu talak ini atas kehendak suami atau karena tekanan dari suami, hal ini berarti paksaan pada istri untuk mengorbankan harta guna keuntungan suami. Jika suami berkehendak menceraikan istri karena benci kepad istri bisa dengan jalan cerai biasa, sebab hak yalak ada di dalam kekuasaan suami.
Firman Allah Swt.:
وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
”Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain[2], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?.Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. ( An-Nisa’ : 20-21 )
Rukun Khuluk
1. Suami.
2. Isteri.
3. Bayaran yang disetujui.
4. Lafadz.
Beberapa cara khuluk yang terjadi dalam masyarakat adalah
1. Bayaran tebus talak bergantung kepada persetujuan suami isteri yang hendak berpisah.
2. Bayaran khuluk boleh dibuat dengan mata uang atau barang-barang lain yang halal, suci, dan berharga, seperti rumah, sawah, kebun atau lain-lain yang bermanfaat dan berharga.
3. Tebus talak tidak boleh dipaksa oleh orang lain. Jika pihak suami berkeras hati tidak mahu melakukan. khuluk, pihak kadi hendaklah bertindak mengikut huukm-hukum yang dibenarkan oleh syarak.
4. Khuluk tidak mengurangi bilangan tiga talak kepunyaan suami terhadap isteri itu.

3. Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz (an-nusyuuz; dari akar kata an-nasyz atau an-nasyaaz yang berarti ”tempat tinggi”) berarti ”sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri”, atau ”perubahan sikap suami atau isteri”. Dalam pemakaiannya, arti kata an-nusyuuz ini kemudian berkembang menjadi ”al-’ishyaan” yang berarti ”durhaka”, alias tidak patuh. Kata negasinya adalah al-qunuut yang berarti ”selalu patuh”.
Ibn Manzhur (630 H/1232 M – 711 H/1311 M), ahli linguistik Arab, dalam kitabnya, Lisan al-’Arab (Ensiklopedi Bahasa Arab), mendefinisikan an-nusyuuz sebagai ”rasa kebencian salah satu pihak (suami atau isteri) terhadap pasangannya”. Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili, guru besar ilmu fikih dan usul fikih di Universitas Damaskus, mengartikan an-nusyuuz sebagai ”ketidakpatuhan salah satu pasangan suami-isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan/atau rasa benci terhadap pa-sangannya”.
Dalam redaksi lain disebutkan, an-nusyuuz berarti ”tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya secara tidak sah atau tidak cukup alasan”. Ini berarti, apabila terjadi pembangkangan dalam hal yang memang tidak wajib dipatuhi, maka sikap itu tidak dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Misalnya, isteri tidak mematuhi suami yang menyuruhnya berbuat maksiat, atau suami tidak mematuhi isteri yang menuntut sesuatu di luar kewajiban dan/atau melampaui batas kemampuannya.
Yang perlu dicatat, adalah nusyuz fenomenanya berawal dari salah satu pasangan suami-isteri (pasutri) yang merasa tidak puas, tidak senang, atau bahkan benci terhadap pasangannya. Apabila terjadi ketidaksenangan atau kebencian dari kedua belah pihak secara bersamaan, maka fenomena semacam itu tidak lagi disebut sebagai an-nusyuuz, melainkan as-syiqaaq (perselisihan, percekcokan, dan permusuhan).
Dalam prakteknya, nusyuz bisa berbentuk perkataan, perbuatan, atau kedua-duanya. Yang berbentuk perkataan, misalnya, suami suka memaki-maki dan menghina isteri, atau isteri menjawab secara tidak sopan terhadap pembicaraan suami yang lemah lembut. Yang berbentuk perbuatan, misalnya, suami mengabaikan hak isteri atas dirinya, berfoya-foya dengan perempuan lain, menganggap isterinya seolah-olah tidak ada; atau sebaliknya, isteri keluar rumah tanpa sepengetahuan suami, enggan berhubungan seks dengan suami tanpa alasan yang sah, menghambur-hamburkan biaya rumah tangga di luar batas kewajaran.
Ada empat tahap jalan keluar yang diajarkan Islam untuk mengatasi nusyuz isteri. Firman Allah :
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
”Dan perempuan-perempuan (para isteri) yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.” (QS. An-Nisa’, 4: 34).
Tahap pertama, pemberian nasihat. Yaitu, dengan cara mengingatkan isterinya secara sopan, lemah lembut dan jelas, agar bisa menyadari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Juga dengan menasihatinya agar bertakwa kepada Allah SWT dan belajar lebih baik mengenai apa yang menjadi kewajiban isteri kepada suami.
Namun, sebelum melangkah ke tahap pemberian nasihat ini, suami tentunya harus melakukan introspeksi terlebih dahulu. Karena, bisa jadi nusyuznya isteri tersebut adalah sebagai dampak atau akibat dari kesalahan suami sendiri. Jika ini yang terjadi maka suamilah yang harus berbenah. Tapi, jika memang terbukti isteri yang bersalah, maka barulah tahap pemberian nasihat ini bisa dilaksanakan. Saat memberikan nasihat, baik juga dijelaskan kepada isteri bahwa nusyuz secara hukum bisa menggugurkan hak-hak isteri atas suaminya.
Tahap kedua, berpisah ranjang dan tidak saling tegur sapa. Ini merupakan tahap lanjutan, ketika tahap pertama tidak berhasil menyudahi nusyuz isteri. Khusus mengenai tidak bertegur sapa, batas waktu yang diperbolehkan adalah maksimal tiga hari. Nabi bersabda, ”Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam.” (HR. Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
Tahap ketiga, memukul isteri dengan pukulan yang ringan dan tidak melukai. Dalam konteks ini, syariat memberikan kriteria sebatas apa pemukulan boleh dilakukan, yaitu:
1. Tidak memukul bagian muka (wajah), karena muka adalah bagian tubuh yang paling terhormat.
2. Tidak memukul perut atau bagian tubuh lain yang yang dapat menyebabkan kematian atau kemudaratan, karena pemukulan ini tidak dimaksudkan untuk menciderai, melainkan untuk mengubah sikap nusyuz isteri.
3. Tidak memukul di satu tempat, karena akan menambah rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya.
4. Tidak memukul dengan alat yang bisa melukai. Dalam hal ini, mazhab Hanafi menganjurkan penggunaan alat berupa sepuluh lidi atau kurang dari itu, sesuai sabda Nabi, ”Tidak dibenarkan seorang dari kamu memukul dengan pemukul yang lebih dari sepuluh lidi kecuali untuk melakukan hal yang telah ditetapkan olah Allah SWT.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks ini, apabila pemukulan tenyata mengakibatkan wafatnya isteri, maka suami dikenai hukum qishash, karena ia telah mengabaikan syarat pemukulan yang mengharuskan terpeliharanya keselamatan isteri. Ini menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanbali, suami tidak dikenai hukum qishash, karena pemukulan tersebut dibenarkan oleh syariat, selama dilakukan sesuai kriteria yang berlaku.
Yang perlu dicatat, meski pemukulan terhadap isteri yang nusyuz boleh dilakukan sesuai kriteria di atas, namun akan lebih baik lagi jika pemukulan itu dihindari. Ini sesuai dengan Sabda Nabi, ”Dan tidak memukul adalah tindakan yang terbaik bagi kamu.” (HR. al-Bukhari)
Tahap keempat, mengutus juru damai. Tahapan ini sebetulnya merupakan salah satu langkah untuk mengatasi syiqaaq, bukan sekedar nusyuz. Syiqaaq sendiri secara umum dapat dimengerti sebagai ”perselisihan yang tajam dan mengarah pada perceraian”, yaitu kondisi ketegangan yang biasanya merupakan kelanjutan dari nusyuz yang tidak tertanggulangi. Firman Allah :
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#y‰ƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz
”Kemudian jika kamu menghawatirkan perselisihan antara keduanya, hendaknya kamu mengutus hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya menginginkan berdamai, niscaya Allah akan memberi taufik di antara keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal ” (QS. an-Nisaa’, 4: 35).
Tujuan utama pengutusan hakam atau juru damai adalah untuk membuka peluang damai bagi suami-isteri yang sedang berselisih. Ini dilakukan selama jalan damai masih mungkin ditemukan dan akan berdampak kebaikan bagi keduanya. Namun, jika ternyata damai tidak mungkin tercapai, bahkan justru akan menimbulkan kemudaratan, sehingga suami-isteri yang sedang berselisih tersebut lebih baik dipisahkan, maka yang menjadi tugas hakam selanjutnya adalah mempersiapkan prosedur perceraian, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menurut cara yang makruf (patut) dan ihsan (budi dan tindakan yang baik).
Keempat tahapan ini, menurut jumhur al-’ulama (mayoritas ulama), termasuk mazhab Hanbali, harus dilaksanakan secara berjenjang dan disesuaikan dengan tingkat atau kadar nusyuz isteri. Dimulai dari yang teringan, yakni tahap pertama, hingga yang paling berat, yakni tahap terakhir. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Nawawi, seorang ulama mazhab Syafi’i, keempat tahapan itu tidak harus dilaksanakan secara berjenjang. Artinya, suami boleh mengambil langkah dan tahapan yang mana saja yang dianggapnya paling tepat untuk mengatasi masalah nusyuznya isteri, bahkan tahap yang terberat sekalipun.
Pendapat pertama kemunculannya dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa kata sambung berupa huruf wau (yang berarti: ”dan”) dalam QS. An-Nisaa’, 4: 35 di atas, fungsinya adalah li at-tartiib (untuk menunjukkan makna berurutan atau berjenjang). Sedangkan menurut pendapat kedua, fungsi kata sambung wau tersebut adalah li muthlaq al-jam’ (sekedar menunjukkan makna ketergabungan, yang bukan berarti harus berurutan ataupun berjenjang).

4. li’an
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong. (Pengertian ini dikutip dari kitab al-Mugashshal fi Ahkamil Mar-ah Wal Baitil Muslim Fisy Syari’atil Islamiyah VIII: 320-321, terbitan Muassasah Risalah Beirut oleh Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan).
Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an. Firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurø—r& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#y‰pkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy‰»ygt±sù óOÏdωtnr& ßìt/ö‘r& ¤Nºy‰»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%ω»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmø‹n=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É‹»s3ø9$# ÇÐÈ (#ätu‘ô‰tƒur $pk÷]tã z>#x‹yèø9$# br& y‰pkô¶s? yìt/ö‘r& ¤Nºy‰»pky­ «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É‹»s3ø9$# ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%ω»¢Á9$# ÇÒÈ
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur: 6-9).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Hilal bin Umayyah r.a pernah menuduh isterinya berzina dengan Syarik bin Sahma' di hadapan Nabi saw. Kemudian Nabi saw bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, atau (kalau tidak) hukuman had menimpa punggungmu.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, jika seorang di antara kami telah melihat seorang laki-laki berada di atas isterinya, masihkah dituntut untuk pergi mencari bukti?” maka Beliau pun bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, dan jika tidak maka hukuman had di punggungmu.” Hilal berkata, “Demi dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya saya benar-benar jujur. Maka saya harap sudi kiranya Allah menurunkan ayat Qur’an yang bisa membebaskan punggungku dari hukum dera.” Maka turunlah Malaikat Jibril dan menyampaikan wahyu kepada Beliau, WALLADZIINA YARMUUNA AZWAAJAHUM (dan orang-orang yang menuduh istri-isterinya) sampai padat IN KAANA MINASH SHAADIQIN (jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar). Kemudian Nabi saw beranjak dari tempatnya sambil menyuruh Hilal menemui isterinya. Kemudian Hilal datang (lagi) kepada Beliau, lalu memberikan kesaksian, lantas Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tahu bahwa seorang di antara kamu berdua ini ada yang bohong. Adakah di antara kalian berdua ini yang mau bertaubat?” Kemudian isterinya bangun lalu memberikan kesaksiannya. Maka tatkala ia hendak mengucapkan sumpah yang kelima, maka orang-orang menghentikannya (agar tidak jadi mengucapkan sumpah kelima), dan mereka berkata, “Sesungguhnya perempuan ini wajib dijatuhi hukuman.” Ibnu Abbas berkata, “Lalu ia (isterinya itu) pelan-pelan mundur hingga kami menduga ia akan segera kembali.” Kemudian ia berkata, "Aku tidak akan membuat malu kaumku sepanjang hari." Kemudian terus berlalu begitu. Lantas Nabi saw bersabda, “Perhatikan dia, jika dia datang dengan membawa bayi yang juling matanya, besar pinggulnya, dan kedua betisnya besar juga maka ia(bayi itu) milik Syarik bin Sahma’.” Ternyata dia datang persis yang disabdakan Nabi saw. Kemudian Beliau bersada, “Kalaulah tidak ada ketetapan di dalam Kitabullah, sudah barang tentu saya punya urusan dengan dia.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2098, Fathul Bari VIII: 449 no: 4747, ’Aunul Ma’bud VI: 341 no: 2237, Tirmidzi V: 12 no: 3229 dan Ibnu Majah I: 668 no: 2067).
Apabila suami isteri melakukan mula’anah atau li’an, maka berlakukan pada keduanya hukum-hukum berikut ini :
Keduanya harus diceraikan, berdasarkan hadist: Dari Ibnu Umar r.a , ia berkata, “Nabi saw memutuskan hukum di antara seorang suami dan isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan antara keduanya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 458 no: 5314, Muslim II: 1133 no: 9 dan 1494).
Keduanya haram ruju’ untuk selama-lamanya. Dari Sahl bin Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah Nabi saw tentang suami isteri yang saling bermula’anah dimana mereka diceraikan antara keduanya, kemudian mereka tidak (boleh) ruju’ buat selama-lamanya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2104 dan 'Aunul Ma'bud VI: 337 no: 2233 serta Baihaqi VII: 410).
Wanita yang bermula’anah berhak memiliki mahar. Dari Ayyub bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar ra, "(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan seorang suami yang menuduh isterinya berbuat serong?" Jawab Ibnu Umar, “Nabi saw pernah menceraikan antara dua orang yang bersaudara (yaitu suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda (kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di antara kalian berdua pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk memenuhi tawaran Beliau). Maka selanjutnya Beliau menceraikan antara keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr bin Dinar mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada sebagian yang saya perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang bermula’anah itu menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi saw), “Tidak ada harta (mahar) bagimu. Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah bercampur dengannya; jika kamu bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 456 no: 5311, Muslim II: 1130 no: 1493, ‘Aunul Ma’bud VI: 347 no: 2240 dan 2241, Nasa’i VI: 177).
Anak yang lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 460 no: 5315, Muslim II: 1132 no: 1494, ‘Aunul Ma’bud VI: 348 no: 2242, Tirmidzi II: 338 no: 1218, Nasa’i VI: 178 dan Ibnu Majah I : 669 no: 2069).
Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari 1X: 452 no: 5309, Muslim II: 1129 no: 1492 dan ‘Aunul Ma’bud VI: 339 no: 2235).
5. Ila’
Ila’ adalah sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.
Apabila seorang suami bersumpah sebagaiman sumpah tersebut, hendaknya ditunggu sampai empat bulan. Kalua dia kembali baik kepada istrinya sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan mambayar denda sumpah ( kafarat ).
عن عا ئشة رضي الله عنها قالت : آلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من نسائه وحرم, فجعل الحلال حرما وجعل لليمين كفرة (راوه الترمذي وراوته ثقات)
Artinya: Dari ‘aisyah ra., ia berkata : “Rasulullah Saw. pernah bersumpah il’ dari istri-istrinya dan beliau mengharamkan, lalu beliau jadikan yang halal manjadi haram dan menjadikan kifarat bagi orang yang bersumpah.” ( H.R. tirmidzi dan rawi-rawinya dapat dipercaya).
Tapi kalau sampai empat bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruh memilih kepadanya di antara dua perkara, yaitu membayar kafarat sumpah, kemudian kembali baik dengan istrinya, atau mentalak istrinya. Jika suami tidak memilih salh satu dari dua perkara tadi, maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa. Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai empat bulan suami tidak kembali yakni bercampur dengan istrinya maka jatuhlah talak.
Firman Allah Swt. dalam Al-Quran :
وَإِنْ عَزَمُواْ الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Dan jika mereka ber’azam ( bertetap hati ) untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Tahu. ( Q.S Al-Baqarah, ayat: 227 )

6. Dhihar
Dhihar adalah seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya,seperti perkataan suami kepada istri : “Punggungmu seperti punggung ibu”. Apabila suami mengatakan demikian dan idak teruskan dngan talak, maka wajib baginya membayar kifarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum kifarat dibayar. Firman Allah Swt :
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. ( Q.S Al-Mujadalah, ayat: 2 )
Kifarat dhihar ada tiga tingkatan, diantaranya:
1. Memerdekakan hamba sahaya.
2. Kalau tidak mampu, maka puasa dua bulan berturut sampai dua bulan.
3. Kalau tidak mampu, maka sebagai gantinya dalah member makan kepada fakir miskin 60 orang, tiap-tiap orang ¾ liter.
Tingkatan ini perlu diperhatikan seperti tersebut diatas, artinya kalau pertama tidak mampu dijalankan, maka boleh memilah yang kedua dan seteusnya.

RUKUN DHIHAR
1. Suami
2. Isteri
3. Perkara yang diserupakan
4. Lafaz zihar

HUKUM SETELAH JATUH DHIHAR
Setelah jatuhnya dhihar maka ditetepkan beberapa hukum sebagai berikut : Haram menyetubuhi isterinya (yang didhiharkan), kecuali setelah membayar kifarat. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Kifarat dhihar telah disebutkan diatas adalah membebaskan seorang hamba, puasa dan memberikan sedekah, sebagaiman disebtkan dalam Firman Allah SWT surat al-Mujadalah ayat 3-4.
Manakala suami tersebut berduaan dengan istrinya dengan syahwat sebelum membayar kifarah maka tidak diperbolehkan (Tahrim Wasail) menrut Hanafi dan Maliki ( BadaI as-SanaI, 5/2132; Ashal al-Madarik 2/170) Tetapi diperbolehkan menurut Syafie (Lihat Rawdah at-Tolibin 8/270; Fath al-Jawad 2/187; Ianah at-Tolibin 4/37). Pendapat yang rajah (kuat) adalah tidak diperbolehkan dengan tahrim wasail, kerana akan menimbilkan persetubuhan dengan istri.

Syiqaq
Syiqaq artinya perselisihan, sedangkan menurut istilah fiqh berarti perselisihan suami-istri yang diselesaikan dua orang hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu dari pihak istri. Dalam penjelasan UU no 7 tahun 1987 dinyatakan bahwa syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antar suami istri. Selaras dengan firman Allah SWT dalam surat an Nisa ayat 35 berbunyi:
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#y‰ƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz
“dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Syiqaq adalah putusnya ikatan perkawinan. Hal tersebut mungkin timbul disebabkan oleh perilaku dari salah satu pihak. Bila salah satu pihak dari pasangan suami istri itu bersifat buruk, atau salah satunya bersikap kejam kepada yang lainnya, atau seperti yang kadang kala terjadi, mereka tidak dapat hidup rukun dalam satu keluarga. Maka dalam kasus ini syiqaq lebih mungkin terjadi, namun ia tetap akan tergantung pada kedua belah pihak, apakah mereka akan memutuskannya ataukah tidak. Perceraian akan selalu terjadi bila salah satu pihak merasa mustahil untuk mempertahankan ikatan perkawinan itu dan terpaksa memutuskannya.[3]
Ada kemungkinan timbulnya kasus dimana suami dipenjarakan seumur hidup dalam jangka waktu yang lama, atau suami hilang dan tidak diperoleh kabar apapun tentangnya, atau dia dipenjara seumur hudup, sehingga tidak mampu memberi nafkah kepada istrinya, maka dalam keadaan demikian dapat terjadi syiqaq kalau istri menginginkan perceraian, tetapi kalau tidak maka ikatan perkawinan itu tetap berlangsung dan tidak terjadi syiqaq. Sebaliknya, kalau dengan cara yang serupa itu, suami merasa tersinggung dan sakit hati, maka dia berhak untuk mengawini istri yang lain.
Keduduka cerai sebab khusus syiqaq adalah bersifat ba'in artinya antara bekas suami-istri hanya dapat kembali sebagai suami-istri dengan akad nikah yang baru, artiya harus ada muhalil terlebih dahulu setelah itu boleh suami-istri rujuk kembali dengan akan nikah yang baru.
Hadhanah
Pengertian Hadhanah
Kata hadhanah adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan.
Secara terminologis, hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadhanah inihanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini diseabkan karena sianak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan berbagai hal demi kemaslahatannya. Inilah yang dimaksu dengan perwalian (wilayah).
Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Ibulah yang berkewajuban melakuakan hadhanah demikian ini, karena Rasulullah SAW bersabda: “Engkau (ibu) lebih berhak terhadapnya (anak).[4] Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.
Dalam hadhanah ini ibu lebih berhak dan suami tidak berhak merampasnya. Karena ibu yang lebih mengetahui dam lebih mampi mendidiknya, juga karena ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini.[5] Sebagaiman sabda Rasulullah SAW: Dari Umar bin Amr, bahwa seorang perempuan bertanya: “Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasulullah r bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. ( HR Abu Daud, Ahmad, Al-Baihaqi dan Hakim dan dia menshahkannya)
Urutan Orang yang berhak mengasuh anak setelah ibu
Ulama berbeda pendapat siapa yang paling berhak mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika ternyata ada penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak asuhnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’i yang secara tegas membahas masalah ini. Hanya saja ke-empat imam madzhab lebih mendahulukan kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat dari pihak ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek dari pihak ibu dari pada nenek pihak ayah).
1. Kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang palin berhak mengasuh anak adalah
- Ibu kandungnya sendiri
- Nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan (kakak perempuan)
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan saudara perempuan
- anak perempuan saudara laki-laki
- bibi dari pihak ayah
2. Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- bibi dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- penerima wasiat
- dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama
3. Kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi sianak yang mendapatkan bagian warisan ashabah sesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.
4. Kalangan Madzhab Hanbali
- ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- kakek dan ibu kakek
- bibi dari kedua orang tua
- saudara perempuan se ibu
- saudara perempuan seayah
- bibi dari ibu kedua orangtua
- bibinya ibu
- bibinya ayah
- bibinya ibu dari jalur ibu
- bibinya ayah dari jalur ibu
- bibinya ayah dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah
- kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.

Syarat hadanah
Syarat Hadanah ada enam, diantaranya:
Berakal. 4. Amanah dan berbudi.
Dewasa atau Baligh. 5. Islam.
Mampu mendidik. 6. Ibunya belum kawin.

‘iddah
Arti asal ‘iddah adalah bilangan, yang kemudian oleh syara’ dimaksudkan sebagai masa yang tertentu yang wajib ditunggu oleh perempuan yang cerai atau ditinggalkan oleh suaminya, baik ditinggal cerai hidup atau cerai mati. Dalam masa iddah ini, bekas isteri diharamkan kawin dengan orang lain. Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya). Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai.
Istri yang belum pernah disetubui kemudian cerai, maka dia tidak mempunyai masa iddah. Allah SWT berfirman:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£‰Ïã $pktXr‘‰tF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ| WxŠÏHsd
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Al-Ahzab:49)
Macam-macam ‘iddah:
A. Iddah istri hamil, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Allah SWT berfirman:
4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs† ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç„ ÇÍÈ
“dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (At-Thalaq: 4)
B. Iddah istri yang haidh, yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaiman firman Allah SWt:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
“ wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[6].”(Al-baqarah: 228)
C. Iddah istri yang tidak haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak atau belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), sebagaimana Allah SWT berfirman:
‘Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö‘$# £`åkèE£‰Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& ‘Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts† 4
“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”( At-Thalaq: 4)
D. Iddah istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari, sebagaiman firman Allah SWT:
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâ‘x‹tƒur %[`ºurø—r& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ö‘r& 9åkô­r& #ZŽô³tãur
“orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.”( Al-baqarah: 234)
Hak perempuan dalam iddah.
1. Perempuan yang ta’at dalam ‘iddah rajiyah, berhak menerima dari mantan suaminya tempat tinggal, pakaia, dan segala belanja, kecuali istri yang durhaka, tidak berhak apa-apa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عن فاطمه بنت قيس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لها انما النفقة والسكنى للمرأة إذا كان لزوجها الرجعة (رواه أحمد والنسا ئ)
Dari Fahtimah binti Qais telah bersabda Rasulullah SAW kepadanya: “Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari mantan suaminya, apabila bekas suaminya itu rujuk kepadanya.” (HR. Ahmad dan Nasai)
2. Perempuan dalam iddah bain, jika ia hamil maka ia berhak mendapat tempat tinggal, nafakah dan pakaian. Sebagaimana firman Allah SWT:
bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4
“dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”.(At-talaq: 6)
Jika ia dalam talaq bain tetapi tidak hamil, maka ia berhak mengambil tempat tinggal. Seperti firman Allah SWT:
£`èdqãZÅ3ó™r& ô`ÏB ß]ø‹ym OçGYs3y™ `ÏiB öNä.ω÷`ãr Ÿwur £`èdr•‘!$ŸÒè? (#qà)ÍhŠŸÒçGÏ9 £`ÍköŽn=tã 4
“tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (At-talaq: 6)
Tetapi sebain ulama berpendapat bahwa wanita dalam talaq bain tidak hamil tidak berhak nafkah dan tempat tinggal. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:
عن فاطمة بنت قيس عن النبي صلى الله عليه وسلم في المطلقة ثلاث قال ليس لها سكنى ولا نقثة (رواه أحمد و مسلم)
Dari Fathimah binti Qais dari Nabi SAW mengenai permpuan yang ditalaq tiga, Nabi SAW bwersabda: “Ia tidak berhak tempat tinggal dan nafkah.” (HR. Ahmad dan Muslim)
3. Perempuan dalam ‘iddah wafat, tidak berhak sama sekali karena dia dan anaknya sudah berhak mendapatkan harta pusak dari suaminya yang wafat. Sabda Rasulullah:
ليس لاحامل المتوفى عنها زوجها نقثة (رواه الدارقطني)
“Janda hamil yang ditinggal wafat suaminya tidak berhak menerima nafakah.” (HR. Daruquthni)


BAB III
KESIMPULAN

Dalam perkawinan pasti menginginkan keluarga yang sakinah mawadah waramah, tetapi masih banyak masalah yang timbul akibat konflik atau kesalah fahaman yang terjadi sehingga menimbulkan ketidak harmonisan dalam keluarga tersebut. Diantara masalah yang ditimbulkan akibat konflik atau kesalah fahaman tersebut adalah
1. Talaq
Talaq merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan "atau "melepaskan". Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
2. Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz (an-nusyuuz; dari akar kata an-nasyz atau an-nasyaaz yang berarti ”tempat tinggi”) berarti ”sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri”, atau ”perubahan sikap suami atau isteri”. An-nusyuuz berarti ”tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya secara tidak sah atau tidak cukup alasan”.
3. Li’an
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
4. Ila’.
Ila’ adalah sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.Apabila seorang suami bersumpah sebagaiman sumpah tersebut, hendaknya ditunggu sampai empat bulan. Kalua dia kembali baik kepada istrinya sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan mambayar denda sumpah ( kafarat ).
5. Khuluq
Khulu’ adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami. Talak ini boleh tetapi ada perbedaan hukum dengan talak yang biasa.
6. Dhihar.
Dhihar adalah seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya,seperti perkataan suami kepada istri : “Punggungmu seperti punggung ibu”. Apabila suami mengatakan demikian dan idak teruskan dngan talak, maka wajib baginya membayar kifarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum kifarat dibayar
7. Syiqaq.
Syiqaq artinya perselisihan, sedangkan menurut istilah fiqh berarti perselisihan suami-istri yang diselesaikan dua orang hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu dari pihak istri. Dalam penjelasan UU no 7 tahun 1987 dinyatakan bahwa syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antar suami istri
8. Hadhanah.
Kata hadhanah adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan. Secara terminologis, hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya
9. Iddah.
Arti asal ‘iddah adalah bilangan, yang kemudian oleh syara’ dimaksudkan sebagai masa yang tertentu yang wajib ditunggu oleh perempuan yang cerai atau ditinggalkan oleh suaminya, baik ditinggal cerai hidup atau cerai mati.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman. 1996. Perkawinan dalam syariat islam. Jakarta : Rineka cipta
Anshori Umar. 1986, Fiqih wanita. Semarang : CV. Asy-syifa.
Drs Musthafa Kama Pasha dkk. 2003. Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Drs. H. Moh. Rifa’i. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra.
Sayid Sabiq. 1994. Fiqih Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Sulaiman Rasyid. 1996. Fiqih islam. Jakarta : Sinar Baru Argensindo.